Ketergantungan Indonesia pada bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi telah menjadi salah satu persoalan mendasar dalam kebijakan energi nasional selama bertahun-tahun. Meskipun subsidi BBM dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan harga pasar domestik, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa subsidi tersebut sering kali tidak tepat sasaran. Beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pun kian besar, karena pola konsumsi energi yang tidak efisien dan dominasi kendaraan bermotor di sektor transportasi. Situasi ini diperparah oleh tingginya emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh kendaraan berbahan bakar fosil, terutama di wilayah perkotaan dengan kepadatan lalu lintas yang tinggi.
Dalam konteks inilah, Kebijakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) memiliki peran penting. Pajak ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan tarif pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Keberadaan PBBKB tidak hanya membantu meningkatkan pendapatan asli daerah, tetapi juga berpotensi menjadi instrumen efektif bagi pemerintah dalam menekan konsumsi BBM bersubsidi, mendorong efisiensi energi, dan mengembangkan moda transportasi yang lebih ramah lingkungan. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan PBBKB masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya disparitas tarif antarwilayah, kurangnya infrastruktur transportasi umum, serta ketidakpahaman masyarakat mengenai urgensi kebijakan ini.
Dalam tinjauan ekonomi makro, instrumen perpajakan energi seperti PBBKB berpengaruh pada berbagai variabel penting. Salah satu aspek yang kerap dikhawatirkan adalah potensi kenaikan inflasi karena meningkatnya biaya transportasi dan distribusi. Namun, efek tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada seberapa besar kemampuan masyarakat untuk beralih ke moda transportasi lain yang lebih murah dan efisien. Harapannya, dengan memiliki transportasi publik andal, pengaruh kenaikan pajak terhadap inflasi bisa diminimalkan. Penerapan PBBKB yang tepat, bersamaan dengan upaya modernisasi transportasi umum, justru dapat mendorong pertumbuhan ekonomi jangka menengah hingga panjang. Efisiensi distribusi dan penurunan tingkat kemacetan dapat memperbaiki daya saing, meningkatkan produktivitas, sekaligus membuka lapangan kerja baru di sektor infrastruktur.
Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja subsidi energi tahun 2024 mencapai Rp177,62 triliun, 8,1% (yoy) lebih tinggi dari realisasi tahun sebelumnya. Tingginya ketergantungan pada BBM bersubsidi memiliki implikasi signifikan bagi kesehatan fiskal Indonesia. Di satu sisi, subsidi memang dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi banyak studi menunjukkan bahwa kelompok masyarakat menengah dan atas, yang umumnya memiliki lebih banyak kendaraan pribadi, justru lebih banyak menikmati subsidi ini. Alokasi APBN untuk subsidi BBM yang begitu besar juga mengurangi ruang fiskal bagi sektor-sektor lain yang sebenarnya krusial bagi pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Lebih jauh, jika harga minyak dunia mengalami lonjakan, beban subsidi bisa naik drastis, mengganggu stabilitas neraca pembayaran dan memengaruhi nilai tukar rupiah. Oleh karena itu, pemerintah perlu mencari cara untuk menekan besaran subsidi BBM tanpa menimbulkan gejolak sosial maupun inflasi yang berlebihan, sekaligus tetap melindungi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Optimalisasi kebijakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor menjadi salah satu solusi yang dapat membantu mengurangi ketergantungan pada BBM bersubsidi. Terdapat beberapa usulan strategis untuk memperkuat PBBKB agar tujuannya tercapai. Pertama, tarif PBBKB dapat diterapkan secara diferensial dengan mempertimbangkan jenis kendaraan, kapasitas mesin, dan tingkat konsumsi BBM. Kendaraan pribadi yang boros bahan bakar sebaiknya dikenakan tarif pajak lebih tinggi dibandingkan kendaraan umum, sehingga menciptakan insentif bagi masyarakat untuk beralih ke transportasi publik atau memilih kendaraan hemat energi. Diferensiasi ini juga dapat mendorong produsen otomotif untuk semakin gencar memasarkan produk-produk ramah lingkungan, sekaligus mengajak konsumen mempertimbangkan aspek efisiensi energi saat membeli kendaraan.
Kedua, keberhasilan peningkatan tarif PBBKB sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur transportasi umum. Masyarakat tidak akan mudah beralih dari kendaraan pribadi jika transportasi massal belum memadai. Oleh karena itu, penerimaan pajak yang lebih tinggi sebaiknya sebagian dialokasikan untuk perbaikan dan pembangunan transportasi publik, seperti bus rapid transit, kereta komuter, dan Light Rail Transit. Upaya ini tidak hanya akan mengurangi kemacetan dan menekan konsumsi BBM, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, pemerintah dapat menerapkan subsidi silang terhadap operator kendaraan umum, sehingga tarif angkutan tetap terjangkau dan kompetitif di mata pengguna.
Ketiga, sinergi antara kebijakan PBBKB dengan pengembangan energi terbarukan menjadi elemen kunci dalam menekan ketergantungan pada BBM bersubsidi. Pemerintah dapat memberikan insentif pajak bagi kendaraan listrik atau kendaraan berbahan bakar gas dan energi lain yang lebih bersih. Langkah ini akan mendorong inovasi di sektor otomotif dan mendorong pergeseran konsumsi energi dari bahan bakar fosil ke energi ramah lingkungan. Seiring dengan itu, pemerintah juga perlu mengalokasikan dana untuk riset dan pengembangan energi alternatif, sekaligus menyiapkan infrastruktur seperti stasiun pengisian kendaraan listrik. Semakin beragam ketersediaan energi, semakin kuat ketahanan energi nasional, dan semakin kecil pula ketergantungan pada minyak.
Keempat, reformasi subsidi di dalam APBN perlu dilakukan secara terarah. Kebijakan semacam ini bisa dijalankan dengan cara mengalihkan sebagian alokasi subsidi BBM ke belanja modal di sektor produktif. Bantuan kepada kelompok berpenghasilan rendah bisa tetap disalurkan melalui mekanisme bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi energi alternatif, sehingga kelompok rentan tidak terdampak secara drastis oleh naiknya harga BBM atau tarif pajak baru. Selain itu, pemerintah dapat membentuk Dana Stabilitas Energi yang bersumber dari sebagian penerimaan PBBKB. Ketika harga minyak dunia mengalami kenaikan mendadak, dana ini berfungsi sebagai bantalan untuk menghindari lonjakan harga secara ekstrem, sekaligus menjaga stabilitas inflasi.
Dari sudut pandang makroekonomi, kebijakan diferensiasi tarif PBBKB dan pemangkasan subsidi BBM akan berpengaruh positif terhadap kestabilan fiskal. Meski begitu, kenaikan tarif BBM dan pajak bahan bakar dalam jangka pendek mungkin memicu inflasi yang bersifat temporer. Pemerintah harus mengantisipasi hal ini dengan langkah-langkah stabilisasi, seperti memastikan jalur distribusi tetap lancar, mengendalikan spekulasi harga, dan memberikan subsidi langsung bagi kelompok rentan.
Berbagai tantangan masih menghadang implementasi kebijakan diferensiasi tarif pajak bahan bakar. Resistensi sosial sudah menjadi keniscayaan, mengingat kenaikan harga BBM kerap menimbulkan gejolak di masyarakat. Edukasi yang tepat, keterbukaan informasi, dan jaminan perbaikan layanan transportasi publik menjadi instrumen penting untuk meredam hal tersebut. Pemerintah juga perlu melakukan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah agar disparitas tarif antardaerah tidak menimbulkan distorsi. Perbedaan tarif yang terlalu mencolok dapat memicu aksi βberburu BBM murahβ di wilayah lain atau bahkan menyuburkan praktik penyelewengan dan penyelundupan.
Kesiapan infrastruktur juga menjadi persoalan utama. Di banyak wilayah Indonesia, transportasi publik masih minim dan tidak terintegrasi dengan baik. Hal ini membuat kebijakan pajak bahan bakar lebih tinggi tidak serta-merta menurunkan konsumsi BBM, karena masyarakat tak memiliki alternatif yang memadai. Investasi yang konsisten dalam membangun jalur kereta, jalur bus khusus, dan pengembangan kota berbasis transit akan menghadirkan perubahan struktural yang dibutuhkan untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.
Walau kompleks, arah kebijakan untuk menekan penggunaan BBM melalui mekanisme pajak dan subsidi sudah semakin mendesak. Krisis lingkungan, kepadatan lalu lintas, serta beban fiskal negara pada subsidi BBM menuntut terobosan yang bersifat holistik. Jika strategi diferensiasi tarif PBBKB dilaksanakan secara konsisten, disertai perbaikan infrastruktur, sinergi dengan energi terbarukan, dan dana stabilitas energi, maka kebijakan ini dapat memperbaiki tata kelola energi nasional dan memberi dampak jangka panjang yang positif. Masyarakat pun dapat diuntungkan dari sisi efisiensi transportasi, perbaikan kualitas udara, serta peluang lapangan kerja baru di sektor-sektor ramah lingkungan.
Dengan berbagai langkah tersebut, optimalisasi kebijakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor akan berkontribusi bagi pengurangan ketergantungan pada BBM bersubsidi, sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal dan mempercepat transformasi menuju ekonomi hijau. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, didukung oleh partisipasi aktif swasta dan masyarakat, menjadi kunci agar kebijakan ini dapat berjalan efektif. Jika momentum ini dimanfaatkan dengan baik, Indonesia akan lebih siap menjawab tantangan perubahan iklim, meningkatkan ketahanan energi, sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan