Kenapa Okupansi di Bali Turun ?

Jasa perhotelan memiliki beberapa aspek perpajakan, baik Pajak Daerah maupun Pajak Pusat, yang meliputi: PPh Final, PPh Pasal 23, dan PPN. Terkait penurunan okupansi, komponen pajak yang paling terdampak adalah Pajak Daerah.


Bali adalah sebuah pulau kecil seluas 5.780 kilometer persegi yang dikenal dengan berbagai julukan, dua di antaranya adalah Surga Terakhir di Bumi dan Pulau Dewata. Julukan ini bukanlah tanpa alasan, Bali memang dianugerahi keindahan alam yang luar biasa, dipadukan dengan adat istiadat yang masih terjaga dengan baik. Kombinasi keduanya menjadikan Bali sebagai destinasi favorit bagi wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Provinsi Bali yang dirilis melalui laman https://bali.bps.go.id, jumlah kunjungan wisatawan pada April 2025 tercatat sebanyak 591.221 kunjungan, meningkat signifikan dibandingkan April 2024 yang hanya 503.194 kunjungan.

Namun, peningkatan jumlah kunjungan tersebut ternyata tidak sejalan dengan Tingkat Penghunian Kamar (TPK) atau okupansi hotel. Pada April 2025, okupansi tercatat sebesar 57,23%, mengalami penurunan dibandingkan April 2024 yang sebesar 57,69%. Penurunan ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa okupansi menurun di tengah peningkatan jumlah wisatawan?

Dalam sebuah pertemuan di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, sebagaimana dikutip dari detik.com, Sekretaris Jenderal PHRI Bali, Perry Marcus, menyampaikan bahwa penurunan tingkat hunian hotel disebabkan oleh maraknya akomodasi ilegal, seperti rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi hotel atau vila tanpa izin operasional. Usaha-usaha ini juga tidak menyumbangkan pajak.

Dampak Perpajakan dari Akomodasi Ilegal

Jasa perhotelan memiliki beberapa aspek perpajakan, baik Pajak Daerah maupun Pajak Pusat, yang meliputi: PPh Final, PPh Pasal 23, dan PPN. Terkait penurunan okupansi, komponen pajak yang paling terdampak adalah Pajak Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, jasa perhotelan termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenai Pajak Daerah.

Undang-undang tersebut mendefinisikan jasa perhotelan sebagai jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan pelayanan makan dan minum, hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. Pasal 53 menjelaskan bahwa jasa perhotelan mencakup penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa seperti hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, guesthouse, bungalow, resort, cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, dan glamping.

Jika mengacu pada definisi tersebut, maka rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi hotel atau vila tanpa izin operasional seharusnya terutang Pajak Daerah. Namun, karena pengawasan di lapangan belum optimal, potensi pajak ini sering kali terlewat. Hal ini menciptakan persaingan tidak sehat antara penyedia jasa perhotelan resmi yang taat pajak dan akomodasi ilegal yang tidak memiliki kewajiban perpajakan. Tanpa beban pajak, akomodasi ilegal dapat menawarkan harga lebih murah, sehingga lebih menarik bagi konsumen dan berdampak pada penurunan okupansi hotel resmi.

Dampak Lebih Luas terhadap Pajak Pusat

Penurunan okupansi hotel tidak hanya berdampak pada Pajak Daerah, tetapi juga pada Pajak Pusat, antara lain: PPh Pasal 21: Penurunan okupansi dapat menyebabkan pengurangan pegawai atau penurunan gaji dan bonus, sehingga mengurangi pembayaran pajak penghasilan karyawan. PPh Pasal 23: Berkurangnya penggunaan jasa pendukung seperti jasa pembersihan AC akan menurunkan pembayaran pajak atas jasa tersebut. PPh Pasal 29: Pendapatan hotel yang menurun akan berdampak pada besaran pajak penghasilan badan saat pelaporan SPT Tahunan.

Melihat besarnya dampak dari akomodasi ilegal terhadap okupansi dan penerimaan pajak, sudah seharusnya pemerintah daerah bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban. Langkah ini penting agar tidak ada lagi potensi pajak yang hilang dan tercipta iklim usaha yang sehat dan adil di sektor pariwisata Bali.

Kearifan lokal sebagai sumber kekuatan

Pengawasan terhadap praktik jasa – jasa akomodasi ilegal dapat dilakukan dengan cara melakukan penyisiran ke daerah – daerah yang disinyalir terdapat pelanggaran baik itu berupa pengalihfungsian rumah tinggal menjadi penginapan maupun vila – vila liar tanpa ijin operasional, namun tentunya hal tersebut tidak mudah , karena luasnya wilayah yang harus diawasi serta terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki baik oleh Pemerintah Daerah maupun Direktorat Jenderal Pajak. 

Permasalahan tersebut dapat disiasati dengan menggandeng Desa Adat yang merupakan salah satu kearifan lokal di Bali. Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Di Bali , diatur bahwa salah satu tugas Desa Adat adalah melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Dengan Pengenalan wilayah yang dimiliki oleh Desa Adat , pengawasan terhadap praktik jasa akomodasi ilegal dapat lebih optimal yang pada akhirnya akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil di sektor pariwisata Bali sehingga tidak perlu lagi ada kekhawatiran akan okupansi yang turun di saat jumlah kunjungan wisatawan naik.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.