Kebijakan Pemerintah dalam rangka Mitigasi Risiko Fiskal terkait Penurunan Prevalensi Stunting di Indonesia

Penyelesaian problem stunting bukan sekadar menurunkan tingkat prevalensi, namun merupakan tugas bersama yang berkelanjutan. Diperlukan keselarasan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, juga sinergi berbagai pihak untuk mewujudkannya.


Persoalan stunting masih menjadi perhatian global. Stunting yang terjadi akibat kekurangan gizi dapat membahayakan kesejahteraan dan perkembangan masa depan anak-anak yang akhirnya dapat berdampak pada kualitas sumber daya manusia suatu bangsa. Tak mengherankan, stunting menjadi salah satu indikator terbaik pengembangan sumber daya manusia suatu negara (Bank Dunia, 2019). Meskipun data dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menunjukkan tren yang cenderung semakin menurun dalam satu dekade terakhir, namun prevalensinya masih cukup tinggi di beberapa negara.

Secara global pada tahun 2022, PBB memperkirakan masih terdapat 22,3% (sekitar 148 juta) anak di bawah usia 5 tahun (balita) terkena stunting, meskipun jumlah ini turun dari 24,6% pada tahun 2015. Stunting masih menjadi kasus terbanyak malnutrisi yang mendera anak-anak di seluruh dunia, dengan negara-negara berpendapatan rendah dan menengah ke bawah menanggung beban terbesar akibat stunting, wasting, berat badan lahir rendah, dan anemia. Di Indonesia, hingga tahun 2022 tercatat masih terdapat sekitar 4,7 juta jiwa balita berisiko stunting. Data terkini hasil verifikasi dan validasi data oleh BKKBN (2023) menunjukkan bahwa keluarga berisiko stunting pada akhir tahun 2023 berjumlah 11,3 juta keluarga, turun dari semester sebelumnya sebanyak 13 juta keluarga.

 

Stunting dan Ekonomi

Dari perspektif ekonomi, stunting ternyata berdampak kontraproduktif. Menurut Bank Dunia (2019), dampak stunting sangat besar dan dapat berlangsung seumur hidup, mulai dari tertundanya pendidikan, rendahnya kemampuan pendidikan, berkurangnya pendapatan di masa dewasa, sehingga mengikis potensi, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Studi oleh Galasso dan Wagstaff (2019) pada 34 negara berkembang (mencakup 90% jumlah anak stunting di seluruh dunia) menunjukkan bahwa rata-rata kerugian pendapatan per kapita akibat stunting adalah antara 5–7% lebih rendah pada suatu negara akibat sebagian kecil tenaga kerjanya mengalami stunting pada masa kanak-kanak.

Tentu saja apabila dilihat dari sudut pandang fiskal secara makro, penurunan stunting hanyalah salah satu langkah mitigasi risiko fiskal. Langkah mitigasi risiko ini kemudian diturunkan ke dalam berbagai bentuk kebijakan pada tingkat pusat maupun daerah. 

 

Kebijakan Penurunan Stunting

Sustainable Development Goals (SDGs) kedua bertujuan untuk mengentaskan kelaparan, menuju ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta mewujudkan pertanian berkelanjutan. Lebih lanjut, konsensus internasional menargetkan untuk dapat mengakhiri segala bentuk malnutrisi pada tahun 2030, termasuk mencapai target yang disepakati secara internasional mengenai stunting dan wasting pada anak di bawah usia 5 tahun pada tahun 2025, dan memenuhi kebutuhan nutrisi remaja putri, wanita hamil dan menyusui, serta lansia. Untuk mewujudkan target SDG ini, salah satu indikator yang digunakan adalah prevalensi stunting (tinggi badan menurut usia < -2 standar deviasi dari median Kurva Pertumbuhan Anak versi WHO) pada anak di bawah usia 5 tahun. 

Sejalan dengan hal tersebut, penurunan stunting telah mendapatkan perhatian khusus pemerintah Indonesia dan menjadi salah satu kebijakan nasional. Dalam kerangka regulasi nasional, kebijakan penurunan stunting telah diamanatkan secara spesifik dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 dengan semangat yang telah ada pada UUD 1945 untuk mewujudkan rakyat Indonesia yang sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Untuk mengukur target keberhasilan SDGs di Indonesia, pemerintah menetapkan indikator secara nasional, yakni prevalensi atau angka kejadian stunting pada anak balita yang terjadi pada suatu waktu tertentu di suatu wilayah. Untuk tahun 2024, selaras dengan target capaian RPJMN 2020-2024, pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting hingga mencapai 14%. Guna mencapai target tersebut, strategi penurunan stunting telah dijabarkan lebih lanjut pada Perpres yang sama ke dalam lima pilar strategi nasional. Strategi nasional penurunan stunting dalam kelima pilar tersebut tentu memerlukan peran berbagai pihak dari berbagai bidang, baik secara individu maupun kelembagaan. Berbagai pihak tersebut mulai dari keluarga, pemerintah pusat maupun daerah, hingga mitra pembangunan lainnya dari sektor swasta, dunia usaha, media.

 

Penurunan Prevalensi Stunting di Negara Lain

Indonesia dapat belajar dari beberapa negara berkembang lainnya yang telah lebih dahulu berhasil menurunkan tingkat stunting, seperti Thailand, Vietnam, Peru, Bolivia, hingga Brazil. Setiap negara menggunakan strategi dan pendekatan yang bervariasi sesuai dengan konteks yang berlaku di negara masing-masing. Namun, apabila diperhatikan terdapat elemen-elemen penting serupa yang menjadi faktor kunci keberhasilan penurunan stunting di negara-negara tersebut, yakni: komitmen politik yang berkelanjutan, kepemimpinan yang kuat (dalam menyusun kebijakan dan menerjemahkan maksud kebijakan ke dalam implementasi kebijakan) dan aktivis gizi yang efektif, lingkungan kebijakan yang mendukung, tindakan multisektoral (bidang kesehatan, pendidikan, sanitasi, pertanian, dll), fokus pada intervensi berbasis bukti yang dilaksanakan dalam skala besar dengan pemantauan yang kuat, pengaturan kelembagaan di setiap tingkat baik pusat maupun daerah (dengan mendefinisikan peran dan tanggung jawab yang jelas dalam perencanaan, implementasi, monitoring, dan pemecahan masalah), pengaturan kelembagaan yang memadai, termasuk pendanaan institusi yang diprioritaskan dengan baik (untuk meningkatkan akses ke pelayanan kesehatan berkualitas), serta keterlibatan penuh masyarakat (termasuk perubahan perilaku melalui peran Petugas Kesehatan Masyarakat dan Relawan Kesehatan Desa dalam memobilisasi masyarakat dan menjangkau masyarakat yang kurang terlayani di daerah terpencil, berikut dukungan teknis dan pemantauan pelaksanaannya agar efektif).

 

Strategi Indonesia dalam Penurunan Stunting

Untuk mencapai target penurunan stunting yang cukup ketat pada tahun 2024, diperlukan terobosan kebijakan. Dari segi pendanaan, pemerintah pusat melalui instrumen APBN telah mengalokasikan Belanja Kementerian/Lembaga dan Transfer Ke Daerah (TKD) untuk penanganan stunting. Agar dapat tercapai secara holistik, juga diperlukan dukungan pemerintah daerah dari segi pendanaan APBD murni melalui program-program yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan kondisi layanan dasar publik masing-masing. 

Untuk meningkatkan kinerja percepatan penurunan stunting seluruh daerah di Indonesia, Pemerintah antara lain telah menetapkan daerah prioritas khusus. Terdapat 12 provinsi prioritas pada tahun 2023, terdiri dari tujuh provinsi dengan prevalensi stunting lebih dari 30 persen (Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Aceh, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Selatan) dan lima provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak (Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, dan Sumatera Utara). Untuk tahun 2024, pemerintah menambahkan wilayah prioritas penurunan stunting menjadi 17 provinsi, dengan 5 provinsi tambahan, yakni empat provinsi prioritas (Papua, Papua Barat, Kalimantan Timur, dan Sumatera Barat) karena angka stunting di wilayah tersebut masih terus meningkat, dan satu provinsi lainnya (Sulawesi Selatan) dengan jumlah penduduk terbanyak di luar Pulau Jawa setelah Sumatera Utara.

Pada lingkup pemerintah daerah, strategi dan arah kebijakan fiskal daerah tahun 2024 hendaknya difokuskan pada beberapa hal, meliputi: belanja daerah, kerja sama antar daerah (sinergi pendanaan), maupun berbagai intervensi fiskal dari Transfer Ke Daerah untuk program/kegiatan yang mendukung penurunan stunting, seperti: peningkatan akses sanitasi dan air minum layak, peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan khususnya untuk ibu hamil dan balita, perbaikan pola asuh, dan peningkatan ketahanan pangan dan gizi. 

Pemerintah juga telah menyiapkan salah satu instrumen untuk memonitor program percepatan stunting, yakni melalui Indeks Khusus Penanganan Stunting (IKPS). IKPS disusun untuk mengukur kinerja pelaksanaan program percepatan penurunan stunting di tingkat nasional, provinsi, hingga tingkat kabupaten/kota. IKPS mengukur sejauh mana rumah tangga sasaran telah menerima berbagai intervensi dari beberapa dimensi, meliputi: kesehatan, gizi, perumahan, pangan, pendidikan, dan perlindungan sosial.

Dengan demikian, diperlukan keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah juga sinergi berbagai pihak dalam mewujudkan program-program penurunan stunting. Lebih dari itu, penuntasan persoalan gizi, termasuk stunting, bukan sekadar perkara menurunkan prevalensi, namun merupakan tugas kemanusiaan berkelanjutan, sekaligus penentu kualitas kehidupan bangsa ke depan. Berbagai pendekatan perlu dilakukan, mulai dari pendekatan legal formal dan politik, bahkan hingga pendekatan sosial-kultural dan keagamaan. 

 

KEY POINT: stunting; sinergi dan kolaborasi berbagai pihak; harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah

 

REFERENSI

BKKBN. 2021. Modul β€œKebijakan dan Strategi BKKBN dalam percepatan penurunan stunting” (oleh Bidang Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan BKKBN)

Perserikatan Bangsa-Banga. 2022. https://sdgs.un.org/goals/goal2

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Siaran Pers RAKORNAS 2023: PASTIKAN PREVALENSI STUNTING TURUN MENJADI 14% PADA TAHUN 2024 https://stunting.go.id/rakornas-2023-pastikan-prevalensi-stunting-turun-menjadi-14-pada-tahun-2024/ (6 Oktober 2023)

BKKBN. 2023. https://www.bkkbn.go.id/berita-jumlah-keluarga-berisiko-stunting-2023-turun-signifikan-bkkbn-gelar-forum-satu-data-keluarga

Galasso, E., Wagstaff, A., Naudeau, S. and Shekar, M., 2016. The economic costs of stunting and how to reduce them. Policy Research Note World Bank, Washington, DC.

Galasso, E., & Wagstaff, A. (2019). The aggregate income losses from childhood stunting and the returns to a nutrition intervention aimed at reducing stunting. Economics and human biology, 34, 225–238. https://doi.org/10.1016/j.ehb.2019.01.010

Kathuria, A.K., Arur, A. and Digwaleu-Kariko, E.A.B., 2019. Success Stories with Reducing Stunting: Lessons for PNG.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2023. Buku II Nota Keuangan Beserta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024

McGovern, M.E. et al. 2017. A review of the evidence linking child stunting to economic outcomes, International Journal of Epidemiology, 46(4), pp. 1171–1191. doi:10.1093/ije/dyx017.

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024

https://www.who.int/data/gho/data/indicators/indicator-details/GHO/gho-jme-stunting-prevalence

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.