Di mana bumi dipijak, di situ ada pajak terutang. Sederhana dan mudah dipahami. Rasanya inilah konsep yang paling mewakili sifat dari pajak bumi dan bangunan (PBB).
Sayangnya, sejak kewenangan pemungutan PBB terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui UU Nomor 28 Tahun 2009 (kini digantikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022), muncul kebingungan di tengah masyarakat. Sebagian merasa beban PBB mereka menjadi berganda. Oleh sebab itu, penting untuk meluruskan pemahaman masyarakat mengenai pemisahan otoritas PBB ini.
Memang benar, bahwa dengan berlakunya aturan baru terkait pajak daerah dan retribusi daerah PBB kini terbagi menjadi dua. Pertama adalah PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang dikelola oleh pemerintah daerah, spesifiknya pemerintah kabupaten/kota. Kedua adalah PBB sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, PBB sektor pertambangan mineral atau batubara, dan PBB sektor lainnya (PBB-P5L) yang dikelola oleh pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Meski demikian, pemisahan tersebut bukan berarti wajib pajak harus membayar pajak sebanyak dua kali. Kedua jenis PBB memiliki objek yang berbeda. Disebutkan dalam Pasal 38 UU Nomor 1 Tahun 2022 bahwa “Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.”
Sementara objek PBB-P5L diklasifikasikan menjadi
- objek pajak PBB sektor perkebunan meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan perkebunan;
- objek pajak PBB sektor perhutanan meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan perhutanan;
- objek pajak PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi;
- objek pajak PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi;
- objek pajak PBB sektor pertambangan mineral atau batubara meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan mineral atau batubara; dan
- objek pajak PBB sektor lainnya meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kelautan, yang
- selain diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, kecuali yang sudah diatur dalam peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
- selain objek pajak PBB sektor perkebunan, objek pajak PBB sektor perhutanan, objek pajak PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi, objek pajak PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, atau objek pajak PBB sektor pertambangan mineral atau batubara.
Dari kedua ketentuan tersebut terlihat jelas bahwa objek PBB-P2 dikecualikan dari objek PBB-P5L dan berlaku sebaliknya. Artinya, atas satu objek bumi dan/atau bangunan tidak dapat dikenakan PBB-P2 dan PBB-P5L secara bersamaan.
Namun, bukan tidak mungkin seorang wajib pajak memiliki kewajiban PBB-P2 juga memiliki kewajiban PBB-P5L. Hal ini terjadi ketika wajib pajak tersebut memiliki objek pajak PBB-P2 dan PBB-P5L sekaligus.
Misalnya wajib pajak memiliki rumah dan sebuah perkebunan dengan nilai di atas nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP). Maka, atas rumah wajib pajak akan dikenakan PBB-P2 yang diadministrasikan oleh pemerintah daerah yang di wilayahnya rumah tersebut didirikan, sedangkan atas perkebunan wajib pajak akan dikenakan PBB-P5L yang diadministrasikan oleh kantor pelayanan pajak tempat objek pajak perkebunannya terdaftar.
Selain berbeda dari segi administrasi, cara menghitung kedua jenis PBB juga berbeda. Tarif PBB-P2 ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah dengan batas tertinggi 0,5%, sementara tarif PBB-P5L adalah tarif tunggal 0,5%.
NJOPTKP PBB-P2 paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak, sedangkan untuk PBB-P5L adalah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per wajib pajak.
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) PBB-P2 berkisar antara 20% sampai 100% sesuai ketetapan kepala daerah. Adapun NJKP PBB-P5L berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2002 dibedakan menjadi:
- objek pajak perkebunan, kehutanan dan pertambangan sebesar 40% dari NJOP;
- objek pajak lainnya:
- sebesar 40% dari NJOP apabila NJOP-nya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau lebih;
- sebesar 20% (dua puluh persen) dari NJOP apabila NJOP-nya kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Terakhir, penghitungan sanksi administrasi dalam surat tagihan pajak (STP) juga berbeda. Sanksi STP PBB-P2 berupa bunga sebesar 2% setiap bulan untuk paling lama 15 bulan (PP Nomor 55 Tahun 2016). Untuk PBB-P5L bunga 2% diterapkan untuk paling lama 24 bulan (UU Nomor 12 Tahun 1985).
Seluruh uraian di atas menunjukkan bahwa PBB-P2 dan PBB-P5L jelas berbeda. Hanya saja kemiripan nama membuat masyarakat kerap bertanya-tanya. Diharapkan dengan penjelasan ini masyarakat dapat lebih mudah untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan PBB-nya.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.