Di lingkungan Kementerian Keuangan, kata integritas tentu sudah sangat akrab. Integritas hadir dalam berbagai bentuk, tertulis di ruang kerja, disampaikan dalam arahan pimpinan, dimasukkan dalam materi pengembangan pegawai, serta menjadi bagian dari Nilai-Nilai Kementerian Keuangan. Namun, pertanyaan yang perlu kita renungkan bersama adalah apakah integritas telah benar-benar dipahami sebagai pedoman dalam setiap tindakan, atau masih dianggap sebatas slogan organisasi?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika kita menyandingkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
PMK Nomor 190/PMK.01/2018 mendefinisikan kode etik dan kode perilaku sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta dalam pergaulan hidup sehari-hari. Tujuannya adalah menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara. Artinya, tanggung jawab etis seorang pegawai Kementerian Keuangan tidak berhenti ketika jam kerja selesai atau ketika ia meninggalkan kantor.
Integritas dalam Perilaku Sehari-hari
Pasal 7 PMK Nomor 190/PMK.01/2018 memberikan gambaran yang cukup luas mengenai kode etik dan kode perilaku Nilai Integritas. Pegawai, antara lain, dituntut untuk menjaga citra, harkat, dan martabat Kementerian Keuangan; menjunjung tinggi norma yang berlaku dalam masyarakat; menghindari konflik kepentingan; menggunakan media sosial secara bijak; serta berbicara dan bertindak secara jujur berdasarkan fakta dan kebenaran.
Ketentuan tersebut juga menyentuh perilaku yang sering dianggap sebagai wilayah pribadi. Misalnya, pegawai dilarang memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan moral, kecuali karena penugasan. Pegawai juga diingatkan untuk tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat, terutama kepada sesama pegawai.
Dalam era digital, batas antara kehidupan pribadi dan identitas sebagai aparatur negara semakin tipis. Unggahan di media sosial, komentar di ruang publik, pertemuan dengan pihak yang berkepentingan, penerimaan fasilitas, hingga cara seseorang menampilkan gaya hidup dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Karena itu, integritas tidak cukup dimaknai hanya sebagai “tidak melakukan korupsi”. Integritas juga mencakup kejujuran, kepantasan, konsistensi antara ucapan dan tindakan, kemampuan mengelola konflik kepentingan, serta kesadaran menjaga kepercayaan publik.
Dari Pedoman Moral Menjadi Kewajiban Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memberikan penegasan penting mengenai posisi nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku. Pasal 24 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa Pegawai ASN wajib melaksanakan nilai dasar ASN serta kode etik dan kode perilaku ASN.
Ketentuan tersebut tidak berhenti pada pernyataan kewajiban. Pasal 24 ayat (2) menegaskan bahwa Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban tersebut dikenai pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin. Selanjutnya, ayat (3) mewajibkan setiap instansi pemerintah melaksanakan penegakan dan peningkatan disiplin pegawai.
Dengan demikian, kode etik tidak lagi tepat dipahami hanya sebagai kumpulan nasihat mengenai perilaku yang baik. Pelaksanaan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku merupakan kewajiban Pegawai ASN. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat memasuki ranah disiplin setelah melalui pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku.
Dalam konteks PNS, mekanisme disiplin saat ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Peraturan tersebut mengatur kewajiban, larangan, proses pemeriksaan, serta hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, dan berat.
Setiap dugaan pelanggaran kode etik otomatis bisa menghasilkan jenis hukuman disiplin tertentu. Penanganannya harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan bukti. Harus dilihat apakah perbuatan tersebut hanya melanggar ketentuan etik atau sekaligus memenuhi unsur pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan disiplin. Pegawai yang diperiksa juga tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membela diri sesuai ketentuan.
PMK Nomor 190/PMK.01/2018 sendiri mengatur penegakan kode etik melalui mekanisme pemeriksaan dan apabila dari pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin, pidana, atau pelanggaran lainnya, penanganannya dapat diteruskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah Para Pegawai Menyadarinya?
Inilah tantangan terbesar dalam pembangunan budaya organisasi. Banyak pegawai mungkin telah mengetahui bunyi nilai integritas, tetapi belum sepenuhnya memahami batas-batas perilaku yang diatur maupun konsekuensi atas pelanggarannya.
Sosialisasi kode etik sering kali lebih menekankan hafalan aturan daripada pemahaman terhadap situasi nyata. Padahal, persoalan integritas sering muncul dalam wilayah yang tidak selalu terlihat hitam-putih: menerima jamuan dari pihak yang berkepentingan, menggunakan informasi kedinasan, mengunggah simbol kemewahan di media sosial, menyalahgunakan kewenangan, membiarkan konflik kepentingan, atau tidak berani menyampaikan kebenaran karena tekanan lingkungan.
Pegawai membutuhkan ruang untuk mendiskusikan berbagai dilema tersebut secara terbuka. Sosialisasi kode etik perlu bergerak dari pendekatan “apa isi peraturannya” menuju “bagaimana mengambil keputusan yang benar ketika menghadapi situasi sulit”.
Organisasi juga perlu memastikan bahwa keteladanan pimpinan, sistem pengawasan, saluran konsultasi, dan mekanisme pengaduan berjalan secara konsisten. Kesadaran etik tidak dapat dibangun hanya melalui pesan komunikasi. Pegawai akan lebih percaya ketika melihat bahwa aturan berlaku adil bagi semua, tidak bergantung pada jabatan, kedekatan, atau posisi seseorang.
Integritas sebagai Kesadaran, Bukan Ketakutan
Penegasan mengenai hukuman disiplin seharusnya tidak menjadikan budaya integritas dibangun hanya melalui rasa takut. Hukuman diperlukan untuk menjaga akuntabilitas dan keadilan organisasi, tetapi tujuan utamanya tetap harus berupa pencegahan, pembelajaran, dan pembentukan kesadaran.
Pegawai yang berintegritas bukan sekadar pegawai yang takut dijatuhi hukuman. Pegawai berintegritas adalah mereka yang memilih bertindak benar meskipun tidak sedang diawasi, berani menghindari konflik kepentingan, menjaga kepantasan, menggunakan kewenangan secara bertanggung jawab, serta menyadari bahwa perilakunya dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat kepada Kementerian Keuangan.
Karena itu, pertanyaan “apakah para pegawai menyadarinya?” perlu dijawab melalui evaluasi yang nyata. Apakah pegawai memahami contoh konkret pelanggaran kode etik? Apakah mereka mengetahui bahwa pelanggaran kode etik dapat berimplikasi pada proses disiplin? Apakah tersedia tempat yang aman untuk berkonsultasi ketika menghadapi dilema etik? Dan yang tidak kalah penting, apakah pimpinan telah memberikan teladan yang konsisten?
PMK Nomor 190/PMK.01/2018 telah menyediakan pedoman perilaku yang jelas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mempertegas bahwa melaksanakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku merupakan kewajiban Pegawai ASN yang memiliki konsekuensi disiplin apabila tidak ditaati.
Kini, pekerjaan rumah kita bukan sekadar membuat pegawai mengenal peraturannya, melainkan menumbuhkan kesadaran bahwa integritas adalah identitas dan kehormatan profesi. Sebab, bagi pegawai Kementerian Keuangan, integritas bukan hanya tentang menjaga diri sendiri. Integritas adalah cara menjaga kepercayaan publik kepada institusi yang mengelola keuangan negara.
Referensi:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.