Importasi dan Klasifikasi Tarif Pos Komoditi Emas Batangan di Indonesia

Perbedaan klasifikasi emas batangan antara negara-negara mencerminkan perbedaan dalam penggunaan dan tahapan produksi, yang menjadi fokus perdebatan dalam forum teknis kepabeanan.


          Emas batangan merupakan bentuk emas murni yang dicetak berbentuk balok atau batang dengan berat dan kemurnian tertentu. Emas batangan biasanya diproduksi oleh lembaga keuangan, perusahaan pertambangan emas, atau pabrik pengolahan logam mulia. Kemurnian emas batangan dapat bervariasi, tetapi umumnya memiliki kemurnian minimal 99,5% atau lebih. Emas batangan juga dapat memiliki cap atau stempel produsen yang menunjukkan asal dan kemurnian batangan. Sebagai instrumen investasi atau penyimpanan kekayaan karena nilainya yang tinggi dan kemampuannya sebagai aset yang stabil, Bullion juga dianggap sebagai aset yang relatif aman untuk jangka panjang, dan dapat digunakan sebagai pelindung nilai terhadap inflasi atau ketidakstabilan ekonomi. 

            Perdagangan internasional emas batangan telah ada sejak zaman kuno. Sejarah emas sebagai alat perdagangan dan penyimpan nilai dapat ditelusuri ribuan tahun ke belakang. Emas telah digunakan sebagai bentuk perdagangan internasional sejak zaman Mesir Kuno, pada masa itu emas dipergunakan sebagai mata uang dan digunakan dalam perdagangan. Hingga pada akhir abad ke-19, terjadi pergeseran menuju sistem standarisasi emas. Banyak negara mengadopsi kebijakan nilai mata uang berdasarkan cadangan emas yang dimiliki oleh bank sentral mereka. Emas batangan menjadi sangat penting dalam memfasilitasi perdagangan internasional dan pembayaran lintas negara. Pada tahun 1971, Presiden Amerika Serikat Richard Nixon mengumumkan bahwa negaranya tidak akan lagi menukarkan dolar dengan emas pada nilai tetap. Hal ini mengakhiri secara resmi sistem standar emas internasional dan memperkenalkan era sistem mata uang bebas berfluktuasi (floating exchange rates). Semenjak saat itu, perdagangan emas batangan berlangsung di pasar bebas, dimana harga ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Perdagangan internasional emas batangan terus berlanjut hingga hari ini, dengan emas tetap menjadi salah satu komoditas yang paling dicari di pasar global. Pada umumnya, harga emas batangan ditentukan berdasarkan harga spot emas internasional ditambah dengan biaya produksi dan distribusi. Harga komoditas tersebut dapat berfluktuasi seiring dengan perubahan permintaan dan pasokan emas di pasar global.

             Beberapa tahun terakhir, permintaan akan emas batangan terus meningkat di Indonesia. Perkembangan pasar emas batangan mengalami peningkatan karena tingginya permintaan untuk kebutuhan industri perhiasan, investasi, dan keperluan lainnya. PT Aneka Tambang sebagai salah satu BUMN tambang di Indonesia, masih menjadi produsen emas batangan yang terbesar. Selain itu untuk memenuhi permintaan pasar yang terus meningkat, impor emas batangan juga menjadi faktor penting. Impor emas batangan dapat dilakukan oleh perusahaan atau individu dengan mematuhi peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

            Importasi komoditi emas batangan, lekat dengan proses pengawasan dan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sebagai trade facilitator, DJBC memfasilitasi impor emas batangan dengan mengatur prosedur, persyaratan, dan peraturan yang harus dipatuhi oleh importir. DJBC turut bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari risiko keamanan yang dapat timbul dari impor emas batangan dengan melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap importasi emas untuk mencegah penyelundupan barang ilegal, seperti emas palsu atau emas yang tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Hal tersebut sejalan dengan fungsi DJBC sebagai industrial assistance dan community protector. Selain itu, sebagai revenue collector, DJBC mengendalikan aliran impor emas batangan dan memastikan pemungutan pajak yang sesuai untuk menjaga stabilitas pasar dan pendapatan negara dari sektor perdagangan emas.

            Untuk mengawal fungsinya, DJBC secara profesional melakukan penetapan tarif pos komoditas emas batangan sesuai amanah yang tertuang dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 yang menyatakan bahwa untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi berupa daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dalam suatu Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) yang mengadopsi sistem pengklasifikasian sesuai dengan HS CODE (Harmonized System Code) yang digunakan secara internasional. BTKI menambahkan beberapa klasifikasi tambahan dan penjelasan yang spesifik untuk memenuhi kebutuhan dan peraturan kepabeanan di Indonesia. Setiap produk memiliki nomor BTKI yang unik yang terdiri dari kode angka dan deskripsi yang mengidentifikasi kategori dan karakteristik barang tersebut. Nomor BTKI digunakan untuk menetapkan tarif bea masuk yang berlaku, menghitung pajak impor, serta menerapkan regulasi dan kebijakan perdagangan yang relevan.

            Proses penetapan klasifikasi suatu barang acapkali menimbulkan perbedaan penetapan antara satu negara dengan negara lainnya. Perbedaan klasifikasi emas batangan, yang sering terjadi adalah proses penggolongan jenis barang antara cast bar gold, semi-manufactured forms, dan minted bar. Perbedaan ini mencerminkan tahapan produksi dan penggunaan yang berbeda dari emas tersebut. Cast bar gold dan minted gold umumnya digunakan sebagai bentuk investasi dan penyimpanan kekayaan, sementara semi-manufactured forms digunakan sebagai bahan mentah dalam industri perhiasan dan elektronik. Untuk lebih memahami perbedaan di antara ketiganya, berikut adalah tabel pos tarif pada BTKI untuk ketiga jenis komoditas emas yang merupakan hasil simpulan dari Forum Group Discussion (FGD) dari Direktorat Teknis Kepabeanan.

HS Code dan Uraian

Identifikasi

7108.12.00

Cast Bar Gold

 

Emas berbentuk batangan yang diperoleh melalui proses casting  (tuang), dapat memiliki permukaan yang halus, dan cetakan (dicap)  yang berisikan kadar emas dan beratnya serta memiliki assayer’s mark

7108.13.00

Semi-manufactured forms

 

Emas berbentuk antara lain bars, rods, sections, wire, plates, sheets  dan strip yang diperolah setelah proses casting dan melalui proses  lanjutan seperti rolling, drawing atau cutting, sebagaimana dimaksud  dalam Pos 71.06

7115.90.10

Minted Gold

 

Emas berbentuk bars yang memilki permukaan lebih halus, dengan  bentuk dan ketebalan yang seragam, disertai tulisan pada  permukaannya berisikan kadar emas, beratnya dan memiliki assayer’s mark serta telah melalui proses pembuatan sesuai standar LBMA  (London Bullion Market Association).

Cast bar gold, juga dikenal sebagai emas batangan cetak, adalah bentuk emas murni yang dilebur dan dicetak bentuk balok atau batang. Proses pembuatan cast bar gold melibatkan pencairan emas murni dan menuangnya ke dalam cetakan untuk membentuk batang dengan berat dan ukuran tertentu. Emas batangan cetak umumnya memiliki permukaan yang halus, tetapi dapat memiliki penanda atau cap produsen yang menunjukkan kemurnian dan asal batangan. Emas batangan cetak digunakan sebagai alat investasi dan juga sebagai penyimpanan kekayaan. Dapat diartikan bahwa emas  batangan (cast bar) adalah emas bentuk  batangan yang dihasilkan melalui proses cetakan dari emas cair (melted) dan tanpa melalui proses metalurgi lanjutan seperti rolling, drawing dan cutting. Secara visual sudah cukup halus, rata, tetapi terlihat adanya kerut/shrinkage pada beberapa bagian. Menurut pendapat Santoso (2021) proses pemurnian cast bar melalui tahapan peleburan (melting), penggulungan (rolling), menekan (punching), pemeriksaan berat (weighing), pembersihan (cleaning), aniling (annealing), menekan (pressing), ukiran (engraving).

Minted gold adalah bentuk emas yang telah dicetak menjadi koin atau medali dengan desain khusus. Proses pembuatan minted gold melibatkan pencetakan emas murni dengan menggunakan mesin khusus yang memberikan detail pada desain koin atau medali. Minted gold umumnya memiliki ukuran, berat, dan kemurnian yang ditetapkan secara resmi. Koin emas sering digunakan sebagai koleksi, investasi, atau sebagai bentuk hadiah atau penghargaan.

            Semi-Manufactured Forms adalah bentuk emas yang telah diproses sebagian namun belum mencapai tahap akhir dalam pembuatan produk emas. Ini mencakup bentuk seperti lembaran emas, kawat emas, tabung emas, atau bahan baku lainnya. Semi-manufactured forms umumnya digunakan dalam industri perhiasan dan industri elektronik, di mana emas digunakan sebagai bahan mentah untuk pembuatan perhiasan, komponen elektronik, atau aplikasi teknologi lainnya. Bentuk ini kemudian akan diolah lebih lanjut menjadi produk akhir.

            Perbedaan istilah kata-kata "tidak ditempa (unwrought)" dan β€œditempa (wrought)” sebagaimana dijelaskan oleh WCO, maknanya tidak hanya digunakan khusus untuk logam mulia saja, tetapi juga untuk logam lainnya tanpa memperhatikan kemurnian logam rendah atau tidak. Misalnya, pos 74.03 meliputi "tembaga dimurnikan dan paduan tembaga, tidak ditempa". Pemurnian logam sebelumnya tidak mencegah logam yang dihasilkan dan disajikan dalam bentuk yang tidak ditempa (unwrought).Perlu diketahui bahwa pos 71.08 meliputi juga paduan logam mulia tertentu, sebagaimana dijabarkan dalam Catatan 5 dan 6 Bab 71, yakni paduan logam mulia atau logam mulia tertentu harus diperlakukan sebagai paduan logam mulia, tetapi tidak termasuk logam yang dipalut dengan logam mulia atau untuk logam tidak mulia atau bukan logam yang disepuh dengan logam mulia, sehingga langkah pemrosesan utama sebelum pengecoran "tidak ditempa (unwrought)" dalam subpos tersebut tergolong belum dikerjakan.

            Adapun penandaan seperti tulisan 999,9 yang biasanya tertera pada emas Batangan hanya untuk keperluan identifikasi/penandaan, sehingga penggolongan klasifikasi gold cast bar adalah tidak ditempa (unwrought) yang diklasifikasikan dalam tarif pos 7108.1210 dengan tarif bea masuk sebesar 0% sudah benar dan tepat. Menurut peneliti, dalam terminologi HS juga dikenal tentang pengelompokan nomenklatur di HS yang diurutkan berdasarkan tingkat proses pembuatannya (Liberia Customs Module 2010, Wind (2019)). Dalam hal ini, urutannya ialah bahan mentah/asalan (raw material), diproses secara sederhana (simple processing), diproses menjadi produk setengah jadi (semi finished product), diproses menjadi produk jadi (finished product), sehingga urutan yang benar tentang proses pembuatan emas batangan (gold cast bar) yang tergolong unwrought memang sudah sewajarnya posisi pentakikannya (dash) berada di atas mint bar yang memang diproses lebih lanjut (semi manufactured forms) yang diklasifikasikan dalam tarif pos 7108.13.00 dengan bea masuk 5%.

            Perbedaan pemahaman mengenai proses pembuatan antara ditempa (wrought) dan tidak ditempa (unwrought) masih dalam bahasan identifikasi barang. Sebagaimana analoginya yang dijelaskan dalam penjelasan Explanatory Notes pos 7403, yakni pos 74.03, β€œtembaga dimurnikan dan paduan tembaga, tidak ditempa”. Pos ini lebih lanjut mencakup pelat cor dan sinter, batangan, batang dan batangan, dll., asalkan belum dikerjakan setelah produksi selain dengan pemangkasan sederhana atau penghilangan kerak (untuk menghilangkan set atau permukaan atas yang sebagian besar terdiri dari tembaga oksida) atau dengan mencukur, memotong, menggiling, dll., untuk menghilangkan pengaturan atau cacat pengecoran lainnya atau yang telah dikerjakan pada satu permukaan untuk tujuan inspeksi/pemeriksaan (kontrol kualitas) sehingga emas batangan (gold cast bar) yang biasa diimpor dalam bentuk ingot atau batang tuangan digolongkan dalam proses tidak ditempa (unwrought). Apabila gold cast bar tersebut diproses lebih lanjut bukan dalam bentuk bongkah, ingot maupun batang tuangan, digolongkan dalam lain-lain HS 7108.1290 yang terkena bea masuk sebesar 5%.Jika prosesnya dilanjutkan menjadi barang/produk setengah jadi (semi manufactured forms) maka barang tersebut digolongkan sebagai mint bar klasifikasi yang tepat adalah HS 7108.13.00 dengan bea masuk 5%, dan bahwa untuk komoditas emas batangan (gold cast bar) ditetapkan pada HS 7108.1210 dengan bea masuk 0%.

            Perbedaan penetapan klasifikasi memang dimungkinkan, hal ini karena sifat dari sistem pengelompokan barang tidak memiliki kebenaran mutlak. Meskipun demikian, diupayakan untuk mencapai keseragaman dan harmonisasi dalam nomenklatur tarif atau yang disebut sebagai β€œa single tariff nomenclature”. Untuk menghindari adanya kesalahan tentang klasifikasi, perlu dilakukan koordinasi dan komunikasi antara DJBC dengan pihak yang terkait. Dalam hal terjadi keraguan tentang klasifikasi tarif, perlu dilakukan proses penelitian lebih lanjut terhadap identifikasi barang seperti menelaah uraian barang, memahami explanatory notes, melakukan uji laboratorium, atau secara formal meminta pendapat terkait hal tersebut ke Dewan Opini Klasifikasi WCO sebagai lembaga yang kompeten menengahi permasalahan perbedaan penetapan klasifikasi barang. Hal tersebut merupakan wujud sikap DJBC dalam upaya menegakkan penetapan klasifkasi pos tarif yang sesuai dengan ketentuan dan asas hukum.

 

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.