Gara-Gara Buku

Kutu Buku punya banyak sebutan lain, seperti Tsundoko, Bibliophile, Book Sniffer, dan lainnya. Apapun sebutannya, bagi orang yang mempunyai buku, apalagi mendapatkannya dengan cara membeli, merupakan pahlawan bagi negara. Kenapa? Begini jawabannya.


Tsundoko merujuk pada istilah Jepang untuk orang yang gemar membeli buku namun tidak dibaca, buku tersebut hanya dijadikan pajangan. Apakah Kawan Pajak salah satunya? Atau kamu seorang Bibliomania, terobsesi mengumpulkan buku terus menerus sampai menumpuk dan tidak jarang bukunya (juga) tidak dibaca? Semoga saja disini ada Bibliophile, dia yang benar-benar mencintai buku baik itu membaca ataupun mengoleksinya. Seorang Bibliophile menyayangi setiap buku seperti anak sendiri bahkan ada yang rela membuat perpustakaan pribadi dengan uang sendiri agar bukunya lebih β€œnyaman”.

Wow, ternyata pecinta buku tidak hanya dijuluki kutu buku, ya. Terlepas dari apapun sebutannya, tiap orang yang suka membaca, termasuk yang sering membeli buku, tidak hanya berinvestasi untuk diri sendiri tapi juga bagi bangsa. Kenapa?

Membeli Sudah Lebih Dari Cukup

Ada yang bilang tsundoko itu kebiasaan buruk, β€œBuat apa membeli buku tapi gak dibaca, itu kan artinya tidak menghargai author.” Benarkah demikian? Mari posisikan diri sebagai penulis, kita kilas balik perjalanan sampai suatu buku ada di tangan kita.

Suatu malam yang penuh hiruk pikuk, di salah satu kamar kos terdapat seseorang yang duduk menghadap meja kerja. Matanya fokus ke layar dan tangan sibuk berdansa di papan tombol laptop. Pikirannya berlarian kesana kemari menangkap kata dengan bantuan hati sebagai penunjuk arah. Inilah gambaran hari-hari awal terciptanya buku yang kita pegang.

Seiring berjalannya waktu, buku tersebut tumbuh dan makin β€œdewasa”. Pada akhirnya, ia siap diperlihatkan kepada khalayak setelah diuji oleh editor dan dilepaskan penerbit. Buku disusun di rak-rak toko buku lalu pada saatnya kita akan melihat, mengambil, lalu bertransaksi untuk serah terima. Itulah perjalanan buku dari awal penciptaan sampai berada di tangan kita. Tapi, ada satu tokoh penting yang belum disebut di kisah pendek ini, yaitu uang.

Penulis butuh uang untuk membayar biaya kos beserta listrik untuk menyalakan penghasil uangnya yang bernama laptop. Ia juga butuh makan agar bertenaga β€œmerawat” bukunya sampai siap dikirim ke penerbit. Bagi penerbit, mencetak buku memerlukan ongkos. Saat sudah ada di toko buku, kita membeli buku tersebut menggunakan uang.

Ini artinya, dari satu buku yang dibeli ada penerbit yang kita berikan modal untuk menerbitkan lebih banyak buku dan penulis yang punya dana untuk menghasilkan lebih banyak karya. Terlepas dari bagaimana kita memperlakukan buku tersebut, sampai pada tahap ini saja sudah cukup untuk membantu banyak orang.

Membeli Buku = Berkontribusi untuk Bangsa

Efek yang ditimbulkan tidak hanya sebatas sampai situ, di dalam uang yang kita pakai untuk mendapatkan buku tersebut ada juga yang masuk ke kas negara. Ini artinya kita turut membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan. Bagaimana bisa?

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 4 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

Pengertian barang kena pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang ini (Pasal 1 angka 3 UU PPN) dan penyerahan yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian (Pasal 1A ayat (1) huruf a). penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a menyebutkan, yang dimaksud dengan β€œperjanjian” meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.

Pajak pertambahan nilai (PPN) menganut prinsip negative list yang artinya tiap barang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) kecuali ditentukan lain oleh undang-undang (UU). Berdasarkan beberapa pengertian ini, singkatnya membeli buku itu dikenakan PPN.

Tapi, tidak semua buku dikenakan PPN. Contohnya Pasal 16B ayat (1a) huruf d yang menyebut, pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat. Ini diperkuat dengan hadirnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/PMK.010/2020 Tentang  Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, Dan Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Selain transaksi pembelian buku yang dikenakan PPN, ada pajak lain terkait dengan royalti penulis. Royalti yang didapatkan penulis dari penerbit atas penjualan bukunya dikenakan pajak penghasilan (PPh). Ada dua jenis cara perhitungan PPh bagi penulis. Bagi penulis yang memilih menyelenggarakan pembukuan, PPh dihitung dari penghasilan neto yang berasal dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Bagi penulis yang memiliki penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagai penulis dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), penghasilan neto dapat dihitung dengan menggunakan NPPN dengan besaran 50% berdasarkan PER17/PJ/2015 (Kegiatan Pekerja Seni KLU: 90002) dari penghasilan bruto, baik honorarium maupun royalti yang diterima dari penerbit.

Penghasilan bruto dari pekerjaan bebas sebagai penulis meliputi semua penghasilan yang terkait dengan profesi penulis, termasuk penghasilan royalti yang diterima dari penerbit dari hak cipta di bidang kesusastraan yang dimiliki oleh penulis.

Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain dan/atau pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri. Atas penghasilan dari hak cipta di bidang kesusastraan berupa royalti dipotong PPh Pasal 23 sebagai pelunasan PPh dalam tahun berjalan yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Berbagai jenis pajak tadi akan masuk ke kas negara dan digunakan untuk belanja negara sesuai dengan besaran yang diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ternyata, hanya dari satu buku, dampaknya begitu besar dari berbagai sisi.

Ayo Beli Buku!

Berdasarkan survei Program for International Student Assessment (PISA) yang dirilis Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 2019, Indonesia berada pada peringkat ke 62 dari 70 negara terkait tingkat literasi. Pada rapat kordinasi nasional bidang perpustakaan tahun 2021, disebutkan bahwa total jumlah bacaan Indonesia dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia memiliki rasio nasional 0.09. Ini artinya 1 buku baru ditunggu oleh 90 orang Indonesia setiap tahunnya.

Padahal, negara asia lain seperti Jepang, Korea, dan China mempunyai rata-rata 20 buku baru untuk 1 orang setiap tahunnya. Standar minimal yang ditetapkan UNESCO adalah 3 buku baru untuk 1 orang setiap tahunnya. Data ini menunjukkan budaya literasi dan minat baca Indonesia masih sangat rendah.

Data ini dapat menjadi β€œcambuk” bagi kita untuk terus membeli buku, dan tentu saja disarankan untuk membacanya. Jadi, baik itu Tsundoko, Bibliomania, Bibliophile, atau hanya seorang Book Sniffer yang suka mencium aroma buku, semuanya berhak membeli buku. Uang yang kita keluarkan untuk mendapatkan sebuah buku akan membantu penulis, penerbit, dan juga bangsa. Jadi, sudah baca buku hari ini?

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.