Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang makin canggih, telah mengubah cara kita hidup, bekerja, dan berinteraksi. Maka, beradaptasi dengan perkembangan zaman merupakan keniscayaan agar tidak tergilas roda peradaban.
Mengikuti perkembangan zaman tidak hanya penting dilakukan oleh kalangan swasta agar tidak kalah dalam persaingan. Namun juga harus dilakukan oleh instansi pemerintah agar dapat menjalankan pemerintahan dengan baik, serta memenuhi harapan masyarakat.
Begitu pula halnya dengan Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi pemerintah yang mengelola pajak pusat. Apabila tidak mengikuti perkembangan teknologi, tentunya akan banyak potensi pajak yang hilang, sumber pajak yang tak tergali, atau pajak yang tidak terawasi.
Sebagaimana yang pernah terjadi pada tahun 2023 silam, di mana para pedagang Pasar Tanah Abang mengeluhkan penurunan omzet yang signifikan akibat kalah bersaing dengan TikTok Shop, platform media sosial yang melakukan social commerce, yang memungkinkan penjualan langsung secara online dengan cara yang lebih mudah, murah, serta sesuai dengan preferensi yang diminati masyarakat.
TikTok Shop menawarkan produk dengan harga yang lebih murah dari harga di Tanah Abang, karena tidak adanya beban sewa, pajak, dan biaya operasional lainnya sebagaimana yang ditanggung oleh para pedagang di Pasar Tanah Abang.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023, pemerintah akhirnya melarang praktik social commerce karena dinilai merugikan pedagang di pasar konvensional, namun tetap memperbolehkan e-commerce atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tapi diatur dengan syarat dan ketentuan yang ketat.
Bagaimana pun juga PMSE merupakan wujud kemajuan dalam sistem perdagangan, yang memberikan kemudahan serta mendukung pertumbuhan ekonomi di banyak negara, termasuk Indonesia. Perkembangan ekonomi digital tersebut mendorong pemerintah di banyak negara untuk menyesuaikan regulasi perpajakan mereka.
Sebelum berlakunya pajak digital, banyak perusahaan teknologi asing yang beroperasi di Indonesia namun tak bisa ditagih pajaknya karena tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Hal ini mengakibatkan potensi penerimaan pajak dari sektor digital menjadi tidak optimal.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah Indonesia pun akhirnya memberlakukan pajak PMSE. Pajak tersebut diterapkan salah satunya bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan antara pelaku usaha digital dengan pelaku usaha konvensional.
Pajak PMSE mulai diterapkan sejak tahun 2020 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/PMK.03/2020 yang kemudian dicabut dan digantikan dengan yang berlaku saat ini yaitu PMK 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Bahkan belum lama ini, bertepatan dengan Hari Pajak tanggal 14 Juli 2025, telah diundangkan PMK 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang penunjukkan pihak lain yaitu platform e-commerce untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,5% dari para pedagang online dalam negeri atas transaksi PMSE. Meskipun kemudian PMK tersebut ditunda pelaksanaannya, mempertimbangkan kondisi ekonomi sambil menunggu dampak dari kebijakan penempatan uang negara senilai 200 triliun di bank BUMN.
Memang masih ada kesalahpahaman dari masyarakat terhadap PMK ini. Ada yang mengira pemungutan pajak tersebut adalah pajak baru. Padahal, aturan ini merupakan bentuk penyesuaian cara pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini disesuaikan dengan sistem perdagangan digital, sebagaimana diungkapkan oleh Rosmauli selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ada pula dari kalangan ahli yang menganggap masih adanya celah dari pedagang online untuk menghindari pajak. Karena sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia saat ini menganut self assessment system, maka pemetaan omzet hanya mengandalkan surat pernyataan dari penjual, sehingga sangat bergantung pada kesadaran pelaku usaha. Dan hal ini rentan disalahgunakan.
Ada juga yang meragukan tentang kesiapan Coretax, sistem administrasi perpajakan yang berlaku saat ini, apakah dapat berjalan stabil sehingga mampu mengawal implementasi peraturan yang berlaku dengan baik.
Kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat serta pendapat dari kalangan para ahli dan praktisi, tentunya menjadi masukan yang membangun sehingga DJP dapat terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan baik dari sisi regulasi maupun dari sisi sistem administrasi.
Namun saya yakin, DJP tak mungkin akan membiarkan kesalahpahaman di masyarakat berlangsung terus menerus. DJP melalui P2 Humas dengan para penyuluh pajaknya pasti akan terus mengedukasi masyarakat agar makin memahami pajak dengan baik dan benar. Tak hanya soal kesalahpahaman dalam peraturan perpajakan, namun juga dalam hal manfaat dan peran pajak, karena ternyata masih banyak masyarakat yang belum memahaminya.
Maka, perlu makin digencarkan edukasi kepada masyarakat awam, bahwa selama ini masyarakat telah merasakan manfaat pajak meskipun seringkali tanpa disadari. Jalan umum, jembatan, stadion, dan fasilitas umum lainnya yang pembangunannya dilakukan oleh swasta melalui lelang proyek, namun dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bantuan pemerintah melalui berbagai subsidi, bantuan langsung, atau pun beasiswa. Pembelian alutsista TNI dan persenjataan Kepolisian RI. Termasuk gaji TNI/ Polri, dokter dan guru aparatur sipil negara, serta pegawai negeri lainnya yang kemudian mereka belanjakan di sektor swasta, semuanya berasal dari APBN yang mana sebagian besar komponen pendapatan negara dalam APBN tersebut berasal dari pajak.
Saya juga yakin, DJP akan terus melakukan perbaikan pada Coretax agar dapat stabil, minim eror, canggih, namun tetap user friendly sehingga mudah digunakan. Dan juga melakukan penyempurnaan pada sisi regulasi perpajakan sehingga makin adil, mudah, namun minim celah. Sehingga di masa depan pajak menjadi semakin ANDAL, yaitu Akuntabel, Netral, Dedikatif, Amanah, dan Layanan Prima.