Dedikasi Tanpa Harus Membelah Diri: Saat Institusi Memberi Ruang bagi Ibu dan Bayi

Jumat lalu saya membawa anak saya yang berusia delapan bulan ke kantor. Begitu orang biasanya menyebutnya. Padahal yang terjadi bukan itu. Tulisan ini tentang apa yang membuat hari itu mungkin, dan bagian yang tidak pernah muncul di laporan mana pun.


Jumat lalu saya membawa anak saya yang berusia delapan bulan ke kantor. Begitu orang biasanya menyebutnya. Padahal yang terjadi bukan itu.

Itu pemeriksaan tumbuh kembang oleh bidan di Balai Kesehatan Kementerian Keuangan. Itu satu kapsul vitamin A. Itu pijat bayi. Itu menyusui di ruang laktasi saat jam istirahat. Itu anak yang bermain di area lobi Gedung Djuanda II bersama pendampingnya, sementara saya kembali ke meja. Itu kalsium dan penambah ASI yang saya bawa pulang untuk diri saya sendiri.

Satu hari. Satu gedung. Satu ibu yang tidak perlu dipotong menjadi dua orang yang berbeda.

 

Yang Selama Ini Saya Kira Harga yang Wajar

Kapsul vitamin A dibagikan serentak setiap Februari dan Agustus, pagi hari, di posyandu. Jamnya persis jam saya harus sudah duduk di meja kerja. Selama delapan bulan saya menyusun daftar hal-hal yang saya lewatkan dan meletakkannya di kolom yang sama: harga yang wajar untuk ibu yang bekerja.

Jumat lalu kolom itu kosong satu baris.

Saya tidak sedang bicara tentang keberuntungan. Saya sedang bicara tentang desain. Antrean posyandu yang tidak bisa saya ikuti bukan masalah pribadi saya. Ini menjadi masalah pribadi saya hanya ketika tidak ada tempat lain yang menyediakan layanan yang sama pada waktu yang bisa saya jangkau. Ketika tempat itu ada, di gedung yang sama dengan meja kerja saya, persoalannya selesai tanpa saya harus menjadi orang yang lebih kuat.

 

Ruangan Bisa Ada Tanpa Pernah Benar-Benar Bisa Dipakai

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada bagian Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan memperkuat sejumlah hak ibu bekerja. Di antaranya adalah cuti melahirkan paling singkat tiga bulan, dengan tambahan paling lama tiga bulan berikutnya dalam kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Undang-undang tersebut juga mengatur dukungan fasilitas di tempat kerja, termasuk ruang laktasi dan tempat penitipan anak.

Sebelum itu, Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juga telah mengatur kesempatan bagi pekerja perempuan untuk menyusui anaknya apabila hal tersebut harus dilakukan selama waktu kerja.

Kepatuhan terhadap ketentuan semacam ini relatif mudah dilihat. Ada ruangan atau tidak ada. Ada pintu, ada kursi, ada tempelan bertuliskan ruang laktasi.

Yang lebih sulit diukur adalah apakah ruangan itu benar-benar mudah digunakan. Sebuah ruang laktasi bisa saja secara fisik tersedia, tetapi prosedur penggunaannya rumit, lokasinya sulit dijangkau, atau aksesnya tidak cukup diketahui pegawai.

Jika ukuran berhenti pada keberadaan fisik, ruang laktasi yang aktif digunakan dan ruang laktasi yang jarang dimanfaatkan dapat terlihat sama: keduanya tersedia. Padahal pengalaman penggunanya bisa sangat berbeda.

Perbedaannya baru terlihat kalau yang dihitung bukan ruangannya, melainkan berapa kali ia dibuka.

 

Bagian yang Tidak Bisa Dianggarkan

Siang itu atasan saya mempersilakan anak saya masuk ke ruangan. Bukan dengan izin khusus, bukan dengan wajah yang menahan sesuatu. Rekan-rekan berkenalan dengannya, menanyakan namanya, lalu kembali bekerja. Anak saya duduk sebentar, bosan, lalu turun lagi ke lobi.

Fasilitas menyediakan ruang. Yang menyediakan izin adalah orang-orangnya.

Ini bagian yang paling sulit direplikasi dan mungkin justru paling murah dibiayai. Tidak ada mata anggaran untuk atasan yang tidak menganggap kehadiran anak sebagai gangguan. Sikap rekan kerja yang menyapa lebih dulu mungkin juga tidak pernah masuk ke dalam indikator kinerja formal.

Namun justru bagian inilah yang menentukan apakah seorang ibu akan memakai fasilitas yang sudah dibangun, atau memilih menahan diri karena merasa sedang merepotkan.

 

Kenapa Ini Urusan Organisasi, Bukan Urusan Ibu

Pada Agustus 2024, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan Indonesia tercatat 56,42 persen, sementara laki-laki 84,66 persen. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa tanggung jawab pengasuhan menjadi salah satu faktor penting di balik kesenjangan tersebut. Kajian Bank Dunia mengenai parenthood penalty di Indonesia, misalnya, menemukan bahwa kelahiran anak dapat memberikan dampak negatif yang signifikan dan persisten terhadap partisipasi kerja perempuan.

Di sisi lain, Badan Pusat Statistik mencatat 74,73 persen anak usia kurang dari enam bulan mendapatkan ASI eksklusif pada 2024, meningkat dari 73,97 persen pada tahun sebelumnya. Angka itu penting dijaga, termasuk bagi kelompok yang menghadapi tantangan tersendiri: ibu yang harus kembali bekerja sebelum anaknya berusia enam bulan.

Sebuah organisasi dapat kehilangan pegawai terlatih dengan cara yang jarang tercatat sebagai kehilangan. Tidak selalu lewat surat pengunduran diri. Kadang lewat penolakan atas penugasan, penarikan diri dari peran yang menuntut, atau kehadiran fisik yang tidak disertai kepala yang utuh karena separuhnya sedang menghitung jam pompa berikutnya.

Fasilitas yang membuat seorang ibu bisa bekerja dengan tenang bukan semata pengeluaran untuk kesejahteraan. Ia juga dapat menjadi cara menjaga orang-orang yang sudah dilatih bertahun-tahun agar tetap dapat berkontribusi secara optimal.

 

Yang Masih Bisa Diperkuat

Pengalaman yang baik itu bukan berarti tidak menyisakan ruang perbaikan. Setidaknya ada tiga hal yang menurut saya masih dapat diperkuat.

Pertama, informasi. Saya tahu ada layanan tumbuh kembang dan pijat bayi dari percakapan, bukan dari pengumuman. Layanan yang informasinya hanya beredar dari mulut ke mulut akan lebih mudah sampai kepada mereka yang memiliki jaringan, bukan selalu kepada mereka yang paling membutuhkan.

Kedua, pemerataan. Kondisi ruang dan fasilitas di kantor pusat tentu tidak selalu sama dengan kantor-kantor vertikal di berbagai daerah. Karena itu, standar minimum layanan yang dapat direplikasi dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing unit menjadi lebih penting daripada mengandalkan satu model fasilitas yang hanya cocok untuk lokasi tertentu.

Ketiga, kesinambungan. Dukungan yang hanya bergantung pada preferensi personal seorang pimpinan akan rentan berubah ketika kepemimpinan berganti. Keberlanjutannya akan jauh lebih kuat ketika dukungan itu menjadi bagian dari prosedur, memiliki penanggung jawab yang jelas, dan dikenal oleh pegawai.

 

Penutup

Selama delapan bulan saya menghitung waktu dengan satuan yang tidak ada di aplikasi presensi mana pun: berapa lama sejak terakhir ia menyusu. Hitungan itu berjalan bersamaan dengan hitungan yang lain, yaitu berapa lama lagi sampai rapat berikutnya. Dua hitungan itu hampir selalu berebut, dan yang mengalah selalu yang pertama.

Jumat lalu keduanya berjalan tanpa saling meniadakan.

Itu bukan fasilitas mewah. Itu izin untuk datang seutuhnya.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.