Pandemi Covid-19 yang masih menyelimuti berbagai negara, seolah tidak berdampak pada pertumbuhan kinerja Pasar Modal Indonesia. Beberapa indikator utama perkembangan pasar modal seperti kapitalisasi pasar, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), pertumbuhan investor dan nilai penawaran umum menunjukkan pertumbuhan yang fantastis.
Disaat ketidakpastian yang masih cukup tinggi, namun besarnya potensi pasca pandemi menjadi pemicu para pelaku pasar modal untuk berlari lebih kencang mendahului pemulihan.
IHSG penutupan bulan November 2021 dilevel 6.533,93 dengan kapitalisasi pasar Rp 8.092, 3 triliun. Jumlah Investor pasar modal per 30 November 2021 sebanyak 7.151.318 pihak atau meningkat 84,28%dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2021 nilai penawaran umum saham perdana atau Initial Publik Offering (IPO) PT Bukalapak.com Tbk dengan kode saham BUKA terbesar sepanjang sejarah pasar modal Indonesia setelah ADRO tahun 2008. Emiten BUKA menawarkan saham biasa dengan nilai nominal Rp50,00 sebanyak 25.765.504.800 lembar atau 25,0% dari modal disetor setelah IPO. Dengan harga IPO Rp850 per lembar, BUKA berhasil meraup dana segar sebesar Rp21,9 triliun sebelum biaya IPO sekitar 2,6% dari nilai IPO atau Rp569,4 miliar, meliputi biaya jasa penjaminan, biaya jasa penyelenggaraan, biaya jasa penjualan, biaya Profesi Penunjang Pasar Modal (Konsultan Hukum, Akuntan Publik, dan Notaris), biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal dan biaya lainnya.
Selain BUKA banyak lagi IPO dengan nilai penawaran yang jumbo seperti PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk dengan kode saham MTEL. MTEL melakukan IPO saham biasa dengan nilai nominal Rp228,00 sebanyak 27,63 persen dari modal disetor setelah IPO. Dengan harga IPO Rp800,00. MTEL meraup dana Rp18,34 triliun.
Besarnya potensi dan minat perusahaan untuk IPO, yang diiringi antusias investor saham dalam menyerap saham IPO, yang dibuktikan seringnya kelebihan permintaan atau oversubscribed. Menjadi hal menarik untuk dibahas lebih lanjut terkait dengan perpajakannya.
Perlakuan Pajak Bagi Emiten dan Investor Saham
Transaksi penjualan saham di Bursa Efek oleh pemegang saham orang pribadi dan badan dipungut PPh penjualan saham sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi dan bersifat final. Penerimaan PPh penjualan saham akan dipengaruhi pergerakan harga saham dan volume transaksi. Semakin besar nilai transaksi maka penerimaan PPh penjualan saham akan meningkat.
Dalam rangka penguatan sektor pasar modal, agar semakin banyak perusahaan yang tertarik mencatatkan sahamnya di BEI, Pemerintah memberikan insentif fiskal bagi perusahaan terbuka. Pemerintah menerbitkan PP No. 30 Tahun 2020 Tentang Penurunan Tarif PPh Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berbentuk Perusahaan Terbuka, yang mengatur bahwa perusahaan terbuka berhak atas pengurangan lebih lanjut sebesar 3% dari tarif pajak penghasilan badan yang berlaku.
Pemberian insentif tidak berlaku otomatis bagi seluruh perusahaan terbuka, hanya perusahaan terbuka yang memenuhi persyaratan yang berhak mendapat insentif pajak tersebut. Persyaratan antara lain jumlah saham yang diperdagangkan di bursa efek paling sedikit 40% dan dimiliki oleh minimal 300 pihak. Penguasaan saham oleh masing-masing pihak tersebut kurang dari 5% dalam kurun waktu paling singkat 183 hari kalender.
Bagi perusahaan terbuka yang memenuhi ketentuan di atas, tarif PPh badan yang berlaku adalah 19% untuk tahun pajak 2021.
Selain itu berdasarkan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan/atau badan dalam negeri bukan merupakan objek pajak penghasilan. Hal ini diharapkan akan menambah minat investor berinvestasi di pasar modal.
Kewajiban Pajak Pemegang Pendiri
Salah satu keuntungan IPO adalah manfaat pajak yang diperoleh pemegang saham dan Emiten. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan (PPh) dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, pemilik saham pendiri (founder) dikenakan tambahan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% dari nilai saham yang dimilikinya pada saat IPO. Penyetoran tambahan PPh dilakukan oleh Perseroan atas nama masing-masing founder dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan setelah saham dicatatkan di Bursa Efek. Dalam hal founder tidak memenuhi kewajiban perpajakan pembayaran tambahan PPh final 0,5% maka penghitungan PPh atas keuntungan penjualan saham founder dilakukan berdasarkan tarif PPh yang berlaku umum.
Merujuk ketentuan diatas, mengambil contoh IPO BUKA terdapat potensi penerimaan tambahan PPh sebesar Rp328,5 miliar yang merupakan setoran founder BUKA dengan perhitungan 0,5% dari nilai saham founder saat IPO Rp65,70 triliun. Kondisi yang sama akan terjadi pada IPO MTEL, dimana potensi tambahan PPh cukup besar juga. Sepintas dapat kita lihat betapa besarnya potensi tambahan PPh dari IPO dengan nilai penawaran jumbo.
Dengan melakukan pembayaran tambahan pajak PPh, founder mendapatkan benefit pajak jika mau exit, karena atas transaksi penjualan saham founder hanya akan dikenakan PPh penjualan saham sebesar 0,1% yang bersifat final.
Sejarah pernah mencatat beberapa founder melepaskan saham mayoritasnya dalam kurun waktu tidak terlalu lama pasca IPO. Divestasi pasca IPO menjadi pintu bagi founder untuk memperoleh penghematan pajak secara signifikan. Sekitar tahun 2012 pernah hangat pembahasan wacana pengenaan pajak atas keuntungan transaksi penjualan saham founder.
Menurut Dirjen Pajak saat itu, tarif PPh final sebesar 0,5% itu sangat kecil bila dibandingkan keuntungan yang bisa diraih pemegang saham saat melepas saham perdananya di bursa. Namun hingga saat ini kebijakan pengenaan pajak atas keuntungan transaksi penjualan saham founder tidak berubah.
Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak menurut penulis hal tersebut relevan untuk dibahas kembali, sehingga akan diperoleh keseimbangan dalam aksi korporasi yang dilakukan para founder dengan kontribusinya pada penerimaan negara.