Waspada Politisasi dan Kompetisi Pajak Daerah dengan UU Omnibus Law

26 Februari 2021, Penulis : Manajemen Situs

Oleh: Naranggi Pramudya Soko, DJP

Di tengah gelombang penolakan yang cukup masif dari masyarakat, pemerintah akhirnya meresmikan RUU Cipta Kerja sebagai Undang – Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu. Undang-Undang Cipta Kerja ini bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia melalui pemberian insentif serta penyelarasan beberapa peraturan dan ketentuan investasi yang dinilai kurang investment friendly. Melalui UU tersebut, pemerintah nampaknya berusaha memperbaiki kinerja investasi melalui dua pendekatan sekaligus, yaitu pendekatan insentif dan non-insentif. 

Pada umumnya, pendekatan insentif dilakukan oleh negara-negara berkembang, sedangkan negara-negara maju lebih memilih untuk mengadopsi pendekatan non-insentif. Hal ini tidak lepas dari banyaknya penelitian yang membuktikan bahwa pendekatan non-insentif lebih efektif untuk menarik investasi daripada insentif. 

Meskipun demikian, banyak pakar yang berpendapat bahwa pendekatan insentif tidak bisa ditinggalkan begitu saja karena adanya kompetisi antar yurisdiksi. Sebagai contoh, jika suatu perusahaan multi-nasional berencana melakukan investasi di suatu negara dan dihadapkan pada pilihan antar dua negara yang memiliki iklim investasi, karakteristik, geografi dan fundamental lainnya yang sama, maka negara dengan insentif finansial yang lebih menarik akan memiliki competitive advantage. Bahkan, negara superpower sekelas Amerika Serikat menggunakan tax cut sebagai upaya dalam meningkatkan repatriasi perusahaan multinasional AS. Pendekatan insentif, meskipun kurang efektif, hanya dapat diacuhkan apabila seluruh negara di dunia berkomitmen untuk menghapus insentif mereka secara bersamaan. Oleh sebab itu, meskipun penghapusan insentif merupakan salah satu agenda yang terus menerus digaungkan oleh G20, Indonesia agaknya tak kuasa untuk menarik diri dari kompetisi pajak global.

Politisasi Insentif dan Kompetisi Pajak Daerah

Selain memberikan insentif yang menegaskan keikutsertaan Indonesia dalam kompetisi pajak global, UU Cipta Kerja juga menciptakan kompetisi pajak daerah. Dalam salah satu poin perubahan dan tambahan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU Cipta Kerja memberikan kewenangan kepada pimpinan eksekutif Pemda (gubernur/bupati/walikota) untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya melalui Peraturan Kepala Daerah dengan menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD. Sebelum diberlakukannya UU Cipta Kerja, pemberian insentif fiskal di daerah hanya dimungkinkan melalui proses legislasi dimana insentif fiskal ditetapkan melalui Peraturan Daerah.  

Pemberian kewenangan tersebut memang akan memangkas rantai birokrasi yang panjang dan berbelit, tetapi hal ini juga memunculkan resiko inheren yang cukup besar. Pertama, kewenangan pemberian insentif fiskal di daerah akan memicu kompetisi pajak antar daerah. Apalagi, UU Cipta Kerja juga memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menerapkan tarif pajak daerah yang seragam, sehingga pemberian insentif akan menjadi satu-satunya diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri  pemerintah daerah untuk berusaha menarik investasi. Pada akhirnya, pemerintah daerah akan saling berlomba memberikan insentif yang semenarik mungkin yang tanpa sadar berdampak negatif pada fiskal daerah (race to the bottom).

Kedua, kewenangan tersebut memberikan celah kepada eksekutif untuk memberikan insentif kepada wajib pajak tertentu untuk kepentingan politis. Risiko ini semakin besar apabila memperhatikan hasil kajian-kajian yang menemukan bahwa transparansi anggaran di daerah pada umumnya masih rendah. Dengan akuntabilitas dan transparansi yang masih kurang, pemberian kewenangan insentif daerah hanya akan semakin memicu kolusi yang pada akhirnya menurunkan kredibilitas pemerintah daerah dan berdampak negatif terhadap iklim investasi daerah.

Perlunya Peraturan Turunan yang Kuat

Sebenarnya UU Cipta Kerja telah memberikan alat bagi pemerintah pusat untuk memitigasi risiko-risiko di atas dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk meninjau dan mengevaluasi peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah. Pada saat tulisan ini dibuat, ketentuan teknis mengenai proses tinjauan dan evaluasi masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah. Ini merupakan waktu yang tepat bagi pemerintah untuk memastikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai ketentuan tersebut mampu meminimalisir potensi politisasi dan kompetisi pajak daerah dengan efektif dan efisien. Mekanisme evaluasi nantinya harus dapat memastikan bahwa insentif yang diberikan sejalan dengan napas desentralisasi fiskal dan mendorong kemandirian fiskal daerah.

Selanjutnya, untuk menjunjung transparansi dan akuntabilitias keuangan daerah, pemerintah pusat perlu untuk mewajibkan pelaporan belanja pajak (tax expenditure) daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban daerah terhadap insentif fiskal yang diberikan oleh Pemda kepada para pelaku usaha di wilayahnya. Laporan belanja pajak saat ini baru tersedia di level pemerintah pusat dan masih terhitung baru. Penyusunan laporan tersebut di daerah tentunya akan menjadi tantangan tersendiri mengingat keterbatasan kapasitas daerah yang ada. Akan tetapi, penyusunan laporan belanja pajak daerah akan meningkatkan kredibilitas keuangan daerah yang pada akhirnya akan berdampak pada perbaikan iklim investasi di daerah.

*) Artikel di atas merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan atau sikap instansi tempat penulis bekerja.

Kategori: Perpajakan

Kirim Komentar

1 Komentar
  • Ni Made Ari Ramayanti

    Maret 29, 2021

    Artikel yang menarik #testing