UMi vs Rentenir bagi Pelaku Usaha Mikro: Pilih Mana?

24 Januari 2022, Penulis : Muhammad Nur

Belakangan ini, publik relatif dihebohkan oleh adanya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Banyak aduan masyarakat seputar pinjol ini, terutama didominasi oleh adanya perilaku negatif dari para penagih hutang (debt collector). Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga akhir November 2021 saja sudah terdapat lebih dari 50 ribu aduan masyarakat seputar pinjol, yang sebagian besarnya mengenai perilaku negatif para debt collector tersebut (regional.kompas.com, 9 Desember 2021). Sementara itu, per 17 September 2021, OJK merilis bahwa hanya terdapat 104 fintech lending saja yang sudah mengantongi izin OJK (money.kompas.com, 20 Desember 2021; finance.detik.com, 11 Desember 2021). Fenomena ini tentu saja menarik untuk dibahas. Kita dapat mengamati bahwa masyarakat sangat mudah tergiur oleh pinjol, walaupun mungkin kita sendiri mengetahui bahwa bunga yang harus dibayar dari pinjol ini sangatlah tinggi hingga berkali-kali lipat dari hutang pokok yang diterima oleh peminjam.

Kehadiran pinjol atau fintech lending ini mungkin ibarat sebuah angin surga bagi masyarakat. Dalam situasi sulit di masa pandemi, dimana banyak lapisan masyarakat yang kehilangan pekerjaannya menyebabkan mereka dengan mudah tergiur oleh “easy money” yang diberikan oleh para perusahaan pinjol tersebut. Memang tidak semua masyarakat menggunakan pinjaman tersebut untuk konsumsi. Masih banyak pula orang-orang yang memanfaatkan pinjaman yang diperolehnya untuk kembali bangkit, berwirausaha dan memulai kembali kehidupannya untuk bertahan dari hantaman badai pandemi Covid-19 dan perekonomian yang memburuk. Banyak pelaku usaha kecil atau mikro yang memanfaatkan kehadiran pinjol untuk memperoleh modal usaha. Akan tetapi banyak pula yang akhirnya tidak sanggup dan akhirnya bangkrut karena bunga pinjol yang sangat mencekik mereka. Kehadiran pinjol-pinjol ilegal ini tentu saja sangat meresahkan dan membahayakan, belum lagi jika kita membahas topik kebocoran data pribadi masyarakat di internet yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang menggunakan nama atau akun pribadi kita untuk memperoleh pinjaman dari pinjol. Sementara ketika nantinya ada penagihan, kita yang tidak menerima uang justru kena getahnya harus membayar apa yang bukan menjadi kewajiban kita. Miris bukan?

Namun demikian bagi pelaku usaha mikro, sebenarnya masih banyak pilihan modal usaha lainnya yang bisa dimanfaatkan. Dikala pinjol lebih dekat kepada praktik rentenir, maka opsi alternatif modal usaha dapat menjadi angin segar bagi para pelaku usaha mikro. Nah, salah satu yang saat ini dapat menjadi alternatif adalah pembiayaan kredit Ultra Mikro (UMi). UMi adalah produk pembiayaan dari Badan Layanan Umum Kementerian Keuangan yaitu Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang secara perundang-undangan diberikan tugas dan kewenangan untuk menghimpun dan menyalurkan pembiayaan/kredit program kepada masyarakat melalui pihak Penyalur. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, disebutkan bahwa fasilitas pembiayaan yang diberikan dapat menggunakan mekanisme konvensional maupun pembiayaan dengan prinsip syariah. Tentu hal ini dapat menjadi sebuah berita gembira bagi para pelaku usaha mikro di tengah banyak beredarnya situs pinjol (apalagi yang ilegal), bahwa secara syariah masih ada model pembiayaan yang relatif ringan dan dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha kecil untuk memperoleh modal bagi pengembangan usahanya.

Pembiayaan UMi dengan prinsip syariah ini sudah relatif banyak dipraktikkan oleh pihak Penyalur, misalnya yang dipraktikkan oleh PNM Mekaar di Banda Aceh dan BMT Sidogiri di Pasuruan, Jawa Timur. Secara sederhana, alur pembiayaan UMi adalah pihak PIP memberikan pinjaman kepada Pihak Penyalur (misalnya Koperasi, Permodalan Nasional Madani/PNM, dan lainnya) untuk kemudian disalurkan kepada pelaku usaha mikro atau masyarakat. Lalu secara syariah, pihak Penyalur dapat menggunakan prinsip-prinsip pembiayaan syariah seperti wakalah al murabahah (pihak Penyalur mewakilkan pembelian barang kepada debitur untuk kemudian digunakan sebagai modal/barang dagangan), mudharabah (prinsip kerja sama antara Penyalur dengan debitur dengan bagi hasil dan resiko ditanggung Penyalur), atau juga ijarah (sewa). Sementara itu, pihak Penyalur dapat memperoleh keuntungan berupa margin tertentu yang disepakati dengan debitur, atau bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh debitur, atau juga biaya sewa yang dibebankan kepada debitur. Namun, semua prinsip syariah yang digunakan pada dasarnya tidaklah terlalu memberatkan debitur.

Untuk mendapatkan gambaran sederhana, kita dapat menggunakan contoh praktik wakalah al murabahah oleh PNM Mekaar di Banda Aceh. Uli, salah satu manajer di PNM Mekaar Banda Aceh menjelaskan bahwa saat ini PNM Mekaar Banda Aceh sudah bekerjasama dengan lebih dari 13.800 pelaku usaha mikro, yang sebagian besar bergerak di bidang usaha seperti warung kelontong, penjualan tas dan baju online, pembuatan kue dan makanan sarapan, dan sebagainya baik yang dikelola oleh perorangan maupun kelompok yang didominasi oleh ibu-ibu. Sebuah angin segar pula tentunya bagi bergeraknya perekonomian masyarakat pada skala kecil dan di lapisan masyarakat bawah. Selanjutnya, pihak Mekaar selaku Penyalur UMi kemudian menyepakati margin dengan debitur dengan jangka waktu pengembalian tertentu (misal 50 minggu). Debitur kemudian melakukan pembayaran kembali kepada Mekaar dengan mengangsur setiap minggu. Dari perhitungan yang disampaikan oleh pihak Mekaar, bahkan jumlah margin tersebut sangat jauh lebih kecil dibandingkan dengan praktik rentenir dari pinjol. Di praktik ini, kita tindak perlu menghitung berapa persentase marginnya untuk membandingkan dengan praktik riba dari rentenir pinjol. Yang menjadi fokus adalah bagaimana para pelaku usaha kecil ini dapat memperoleh modal usaha yang halalan toyyiban wal barokah bagi usaha kecil yang dijalaninya.

Ditengah dunia yang semakin tidak pasti, ditengah menjamurnya praktik-praktik rentenir dan riba di masyarakat, maka adanya prinsip syariah pada skema pembiayaan UMi dapat membuat masyarakat terutama para pelaku usaha kecil bisa memperoleh modal usaha yang sudah pasti halal dan insya Allah barokah bagi usahanya. Sebuah alternatif yang sangat baik tentunya ditengah menjamurnya praktik-praktik riba saat ini. Jadi bagi para pelaku usaha mikro, pilih rentenir atau UMi?

 

Disclaimer: tulisan ini adalah opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi tempat penulis bekerja saat ini

Kirim Komentar

0 Komentar