Trend Kenaikan Pagu Minus di Bengkulu Tahun 2021

14 Desember 2021, Penulis : Suyono

Pagu Anggaran dalam APBN merupakan alokasi anggaran yang ditetapkan guna mendanai belanja pemerintah yang dibebankan ke APBN. Pagu anggaran merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui dalam pengeluaran negara. Pengelola keuangan pada instansi pemerintah dilarang untuk melakukan tindakan yang berakibat pada pengeluaran APBN bila pagu anggaran tidak tersedia/tidak cukup sehingga menyebabkan terjadinya pagu minus (belanja > alokasi anggaran). Pagu belanja pegawai (khususnya untuk pembayaran gaji dan tunjangan) sangat rentan dan memiliki potensi yang tinggi mengalami pagu minus. Hal ini tidak terlepas dari perlakuan istimewanya untuk dikecualikan karena sifatnya yang terbuka guna memastikan bahwa seluruh ASN tidak mengalami kendala dalam memperoleh hak penghasilannya setiap bulan.

Keistimewaan pagu belanja pegawai tersebut idealnya tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas bagi instansi pemerintah dalam mengelola anggaran yang dimilikinya. Setiap instansi pemerintah wajib mengambil kebijakan strategis untuk meminimalisasi jumlah pagu minus yang terjadi. Tingginya jumlah pagu minus yang terjadi di suatu instansi pemerintah dapat mempengaruhi opini laporan keuangan satker bila tidak diselesaikan pada akhir tahun anggaran. Selain itu, tingginya pagu minus secara langsung dapat berdampak pada penurunan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) satker yang idealnya dapat terpantau secara rutin melalui sistem teknologi informasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan melalui aplikasi Online Monitoring SPAN (OM-SPAN). 

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan terhadap belanja pegawai, nilai pagu minus per 1 Desember 2021 di provinsi Bengkulu telah mencapai -Rp22.527.801.399,- dengan rincian per Kementerian/Lembaga (K/L) sebagai berikut: (1) Agama -Rp13.807.778.999,-, (2) Kepolisian -Rp4.028.870.929,-, (3) Hukum dan HAM -Rp2.383.330.232,-, (4) Keuangan -Rp1.751.892.582,- dan (5) BNN -Rp555.928.657,-. Jumlah satker dengan jumlah pagu minus tertinggi di Bengkulu terjadi pada K/L Agama yang mencapai 44 satker dan disusul oleh Kepolisian dengan 8 satker di tempat kedua. Praktik pagu minus di provinsi Bengkulu telah dimulai sejak bulan Juli 2021 pada 1 satker MAN Rejang Lebong dengan nilai minus sebesar -Rp16.750.326,-. Nilai pagu minus di Bengkulu terus mengalami peningkatan yang drastis dari sisi jumlah uang (rata-rata 445,63%) maupun satker (rata-rata 63,89%) per Desember 2021 yang mencapai -Rp22.527.801.399,- pada 59 satker. 

Penyelesaian pagu minus terkait belanja pegawai hanya bisa diselesaikan melalui mekanisme revisi DIPA (pergeseran anggaran dari sisa anggaran). Menunjuk PMK-208/PMK.02/2020, terdapat 4 (empat) tingkatan yang mengatur revisi untuk menyelesaikan pagu minus, yaitu:  

 

Tingkatan

Mekanisme Revisi Pagu Minus

KPA (Satker)

  1. Revisi dilakukan oleh satker bersangkutan melalui revisi POK;
  2. Selisih minus dipenuhi dengan pergeseran anggaran dari sisa anggaran pada satker yang bersangkutan

Kanwil DJPb

(Satu Kanwil DJPb yang sama)

  1. Apabila belum dapat dipenuhi dari sisa anggaran satker yang bersangkutan, penyelesaian pagu minus dapat diperoleh dari satker lain di satu K/L yang sama;
  2. Seluruh satker dan K/L tersebut di huruf a, harus berada dalam wilayah kerja Kanwil DJPb yang sama;
  3. Satker yang mengalami pagu minus harus melaporkan data minusnya ke Kanwil DJPb untuk dikoordinasikan dengan K/L di wilayah kerjanya

Direktorat PA 

(Antar Kanwil DJPb)

Apabila tidak dapat dipenuhi oleh satker di K/L wilayah kerja Kanwil DJPb, revisi pagu minus dapat dilakukan dengan revisi antar Kanwil DJPb

DJA

  1. Apabila pagu minus belum dapat diselesaikan dengan revisi antar Kanwil DJPb, maka penyelesaian pagu minus harus ditarik ke tingkat DJA;
  2. Revisi oleh DJA dapat dilakukan antar program

Integrasi data IKPA dalam aplikasi OM SPAN yang mudah diakses idealnya mempermudah pelaksanaan tugas Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu dalam melakukan pemantauan dan mitigasi risiko atas potensi pagu minus yang terjadi di wilayah kerjanya. Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan reviu pelaksanaan anggaran serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran belanja pemerintah yang didanai dari APBN. Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA) saat ini memang telah rutin diselenggarakan terhadap satker yang bermasalah dalam mencapai nilai IKPA yang optimal. Sayangnya, kasus pagu minus di provinsi Bengkulu justru menunjukkan trend yang semakin meningkat. Hal ini mengindikasikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi yang selama ini dilaksanakan belum memberikan dampak nyata terhadap perbaikan kinerja pelaksanaan anggaran. 

Kondisi perencanaan anggaran satker yang kurang baik memang menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan anggaran di daerah. Pengelolaan SDM di satker yang kurang kondusif (periode mutasi pegawai yang cepat dalam jumlah besar) menjadi faktor eksternal yang tidak dapat “dikendalikan” oleh Kanwil DJPb sehingga potensi pagu minus akan selalu terjadi. Akan tetapi, hal ini tidak seharusnya menjadi alasan bagi Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu untuk tidak berupaya optimal dalam menekan jumlah pagu minus di wilayah kerjanya (menyerahkan sepenuhnya di level K/L dan DJA). Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terdapat beberapa rekomendasi yang dapat diberikan dalam menekan jumlah pagu minus di provinsi Bengkulu agar tidak menumpuk di akhir tahun anggaran, antara lain: (1) aktif melakukan monitoring IKPA satker, (2) melakukan klasterisasi satker dengan pagu minus, (3) identifikasi  K/L dengan prioritas penyeleaian masalah pagu minus, serta (4) berkoordinasi aktif dengan K/L yang membawahi satker-satker dengan pagu minus (termasuk surat teguran, sharing data pagu minus via WA Group K/L, one on one meeting dan FGD).  

Kirim Komentar

0 Komentar