Public Advocacy: Strategi Pelibatan Eksternal dalam Komunikasi Kemenkeu

02 Desember 2024, Penulis : Fitri Susanti

Pengertian Public Advocacy

Berbicara tentang kebijakan, tentu kaitannya akan sangat erat dengan publik atau masyarakat luas. Kebijakan dibuat dengan tujuan untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat hingga mempengaruhi sikap dan perilakunya. Namun kebijakan publik tak selamanya diterima dengan mudah oleh masyarakat dan tak jarang menimbulkan pertentangan. Hal ini dapat mendorong sebuah tindakan yang dapat mempengaruhi dan mengubah kebijakan tersebut, atau yang populer dengan istilah advokasi publik (public advocacy).  Public advocacy pada dasarnya muncul pada abad 20 dan baru populer di Indonesia setelah masa pemerintahan orde baru yang mana pada masa itu kebebasan berpendapat digaungkan.

Peran Public Advocacy Bagi Pembuat Kebijakan

Public advocacy mengacu kepada strategi komunikasi yang dilakukan untuk mempengaruhi opini dan sikap sehingga dapat mempengaruhi pembuat kebijakan dalam pengambilan keputusan atau mempromosikan norma-norma. Public Advocacy juga menyinggung soal kebebasan berpendapat untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan seluruh masyarakat. Namun tak serta-merta public advocacy hanya dapat dilakukan oleh masyarakat, tetapi juga dapat dilakukan oleh pemerintah pembuat kebijakan tergantung seperti apa tujuan dan kepentingannya. Pemerintah pemangku kebijakan sering melakukan public advocacy guna menyebarluaskan kebijakan atau program tertentu agar masyarakat mendukung dan terlibat langsung dalam kebijakan tersebut. Hal ini penting dilakukan agar menciptakan hubungan yang dinamis sebagai respon dari masyarakat dan memastikan masyarakat mendukung kebijakan yang ada.

Selain memastikan pemahaman dukungan masyarakat positif terhadap pemerintah atau kebijakan, public advocacy juga berperan penting dalam mengelola isu dan krisis dari kebijakan yang dikeluarkan. Ketika timbul sebuah kontroversi atau ketidakpuasan terhadap sebuah kebijakan, public advocacy membantu pembuat kebijakan untuk meredam ketegangan dan memengaruhi bagaimana masyarakat memahami isu kebijakan, krisis kebijakan, juga menjaga isu agar tidak mengeruh akibat misinformasi dan disinformasi yang kerap kali terjadi Dalam hal ini, public advocacy juga bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang didapatkan oleh publik akurat.

Bentuk Public Advocacy

Di era yang serba digital seperti sekarang, public advocacy juga mengalami perubahan. Kemajuan teknologi dalam penyebaran informasi membuka peluang baru dalam pelaksanaannya terutama menyebarluaskan informasi kepada banyak orang dengan mudah serta interaksi yang dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat. Media sosial menjadi bentuk baru yang ditawarkan oleh kemajuan teknologi saat ini. Fitur-fitur media sosial dalam menyebarkan informasi dan menyentuh seluruh kalangan masyarakat membantu pemerintah sebagai pelaku pelaksanaan public advocacy lebih mudah dan lebih menyentuh dibandingkan cara konvensional.

Ada banyak sekali bentuk-bentuk praktik public advocacy yang dapat dilakukan oleh pembuat kebijakan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai kepada masyarakat. Beberapa contohnya adalah:

1.     Kampanye publik dan Diskusi Publik

Kampanye publik dilakukan dengan tujuan mensosialisasikan kebijakan yang akan atau sudah dilaksanakan dengan cara menyebarluaskannya. Penyebarluasan ini dilakukan baik melalui event tatap muka maupun lewat media sosial dengan harapan menjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan mudah. Bentuk audio visual atau visual yang menarik dan relevan dengan trend yang ramai saat ini juga dapat menambah nilai agar pesan lebih mudah diterima oleh masyarakat. Seperti penggunaan sound, video-video pendek, infografis menarik, dan lain lain.

Penambahan hashtag juga bisa menjadi alternatif, penggunaan hashtag yang sesuai dengan topik memudahkan masyarakat untuk mencari informasi seputar topik atau isu. Hashtag juga merupakan fitur yang sangat memudahkan pengguna media sosial untuk mencari informasi yang spesifik. Atau dalam sosial media X hashtag adalah fitur yang menentukan bagaimana luasnya penyebaran informasi. Semakin luas dan semakin banyak yang membicarakan topik dan isu tersebut, maka hashtag akan menjadi trending topic.

Media sosial juga menawarkan fitur komentar yang dapat menjadi ruang untuk diskusi publik tentang kebijakan dan isu yang sedang disebarluaskan. Sehingga masyarakat dapat berdiskusi satu sama lain yang menunjukkan bahwa pembuat kebijakan juga menerapkan sistem keterbukaan dan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan.

2.     Kemitraan

Bentuk lainnya juga adalah hubungan kemitraan seara formal antar institusi seperti lintas Kementerian Negara/Lembaga, dengan media, swasta, Lembaga akademis, lembaga masyarakat, lembaga internasional, dan lainnya sejenis, yang berkaitan dengan isu kebijakan. Kerjasama ini bertujuan untuk mendukung kebijakan dan mensosialisasikannya lebih luas lagi dengan dukungan mitra yang bersangkutan. 

Kemitraan dapat diwujudkan dengan Memorandum of Understanding maupun forum-forum yang dapat dimanfaatkan untuk berkolaborasi dan saling memetik manfaat dari hubungan kemitraan tersebut. Keakuratan informasi dan kemudahan dalam mengakses informasi bagi mitra kerja sesuai dengan kesepakatan menjadi hal yang minimal dapat dilaksanakan sehingga dapat tercipta kepercayaan, kesamaan persepsi, dan kesepemahaman dalam bertindak menghadapi publik.

3. Pelibatan Third Party Endorsement 

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Public Advocacy merupakan upaya atau tindakan yang dilakukan oleh perorangan, kelompok, ataupun organisasi untuk mempengaruhi kebijakan publik, pendapat umum, atau keputusan yang dibuat oleh pemerintah serta lembaga lainnya dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Third Party Endorsement merujuk pada penggunaan dukungan dari pihak ketiga yang bersifat netral, independen, atau kredibel untuk mendukung Public Advocacy. Strategi ini digunakan untuk meminta dukungan dari pihak yang disegani dan dipercaya oleh publik yang tidak terlibat langsung ke dalam lembaga pembuat kebijakan.

Terdapat beberapa jenis dari Third Party Endorsement, yaitu:

a. Endorsement ahli/Key Opinion Leader.

Dalam jenis ini, seorang ahli dipilih sebagai pihak ketiga. Ketika seorang ahli memberikan opini mengenai suatu isu yang sedang hangat dan memberikan opini netral atau positif sesuai pengalaman dan pengetahuan, maka masyarakat dapat mempercayainya dan dianggap kredibel. KOL dapat berperan dalam menciptakan konten yang mendalam dan terperinci. KOL dapat berasal dari professional, industri, bidang akademis, media, bidang sosial, kreatif, politik, dan komunitas. 

Pemilihan sektor ataupun lembaga dan semacamnya sebagai Key Opinion Leader harus memenuhi 4 kriteria. Pertama, visibility untuk kebutuhan awareness. Kedua, credibility atau keahlian dan objektivitas dalam memahami sebuah isu yang dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat. Ketiga, attraction atau daya tarik yang mampu mencerminkan citra baik kepada masyarakat. Keempat, power atau kekuatan dalam menarik dan menggugah masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam kebijakan.

b. Endorsement media.

Dalam jenis ini, memanfaatkan media sebagai pihak ketiga. Ketika isu yang sedang hangat diterbitkan di surat kabar, TV, ataupun media baru, dapat menambah kredibilitas yang mendorong masyarakat untuk turut mengawal isu tersebut. Public advocacy yang dilakukan media, perlu juga dipantau mengingat media juga memiliki kepentingan sesuai dengan visi misi media itu sendiri.

c. Endorsement selebriti/influencer/penerima manfaat. 

Dalam jenis ini, selebriti dapat membuka suara mengenai suatu isu. Selebriti merupakan tokoh publik yang dapat memberikan pengaruh kepada khalayak karena memiliki pengikut yang cukup banyak. 

Pelibatan selebriti/influencer disini fungsinya tentu untuk menggiring opini publik terhadap kebijakan dan isu yang beredar agar publik percaya dan beranggapan positif dengan adanya komentar dari influencer tersebut. Cara kerja influencer sendiri hampir sama dengan KOL, namun pelaksanaannya lebih menyentuh secara below the line, atau gerakan bawah tanah. Influencer akan berkomentar dan memberikan opini mendukungnya terhadap kebijakan sehingga masyarakat akan ikut berpikir hal yang sama karena dalam media sosial, influencer yang memegang peran KOL dan penggiring opini yang efektif. 

Seorang influencer haruslah orang yang senang dan secara konsisten mengemukakan opininya tentang isu yang terkait dengan kebijakan, kemudian orang yang memiliki banyak pengikut di media sosial. Dengan demikian, penggiringan opini dengan mudah dilakukan karena warganet khususnya sudah memegang kepercayaan sebelumnya terhadap influencer tersebut.

Selain ciri-ciri tersebut, para penerima manfaat atau pengguna jasa maupun layanan yang merasakan manfaat positif dapat juga dilibatkan. Testimoni yang diberikan haruslah alami, jujur sesuai dengan kondisi sebenarnya serta mengandung unsur edukasi dan promosi. Untuk itu, pemilihan pengguna jasa maupun pihak yang terdampak langsung dan tidak langsung secara positif terhadap kebijakan perlu pula memperhatikan tingkat kepuasan pelayanan yang selama ini diberikan kepada masyarakat. Disinilah mengapa kegiatan komunikasi dituntut seirama dengan kualitas produk kebijakan maupun layanan yang dilaksanakan.

 

Dari bentuk-bentuk pelaksanaan public advocacy di atas, masih terdapat banyak jenis dan bentuk lainnya yang dapat dilakukan tergantung target yang ingin dituju. Yang paling terpenting dari pelaksanaan public advocacy adalah strategi komunikasi yang matang dari hulu hingga hilir, dari pra hingga pasca, serta dari level pelaksana komunikasi tertinggi hingga terendah, agar perluasannya dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya misinformasi yang berarti. 

Keberhasilan implementasi public advocacy selanjutnya dipengaruhi oleh intervensi komunikasi yang berkaitan dengan upaya membangun stakeholder engagement. Di Perusahaan-perusahaan swasta/korporasi, kita mengenal konsep corporate diplomacy sebagai upaya dalam membangun stakeholder engagement. Secara praktik, corporate diplomacy telah dilaksanakan Kemenkeu dalam komunikasinya, namun ke depan perlu dipertajam pengukurannya sehingga dapat secara konkrit terlihat hasilnya pada public advocacy yang dilaksanakan dalam kerangka strategi komunikasi Kemenkeu.

Kirim Komentar

0 Komentar