PKN STAN sebagai Badan Layanan Umum Kedinasan Kemenkeu

15 Maret 2023, Penulis : Josua Tommy Parningotan Manurung

Badan Layanan Umum merupakan layanan yang diberikan oleh Instansi Pemerintah kepada masyarakat. BLU juga merupakan organisasi yang tidak profit oriented (berorientasi keuntungan), sehingga tujuan didirikan Badan Layanan Umum adalah melayani masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat.

BLU tentu didirikan berdasarkan asas, yaitu sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah, tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai institusi induk, menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Dasar hukum BLU adalah Peraturan Pemerintah nomor 23/2005 dan aturan perubahannya.

Sebab BLU bagian dari Kementerian/Lembaga (K/L), maka BLU bukan organisasi otonom seperti BUMN, bukan juga organisasi swadaya masyarakat

Bila BLU tidak profit-oriented, bagaimana pengelolaan keuangan BLU?

Terdapat kemiripan Pengelolaan keuangan BLU seperti korporasi yaitu memiliki Dewan Pengawas. Dewan Pengawas memiliki tugas mengurus pelaksanaan bisnis dan anggaran. Dalam anggaran BLU, bila saldo akhir kas tidak habis di akhir tahun dan saldo akhir kas menjadi saldo awal kas di tahun berikutnya. Hal tersebut membuat BLU memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan kas. BLU juga dapat belanja melebihi pagu yang sudah ditetapkan selama pendapatan mengalami peningkatan. Kemudian bila terdapat saldo kas menganggur BLU dapat menginvestasikan jangka pendek seperti deposito. 

Bila BLU memiliki pendapatan, maka Pendapatan boleh digunakan secara langsung dengan cara memungut biaya hasil layanan dan tidak disetor ke kas negara. Pendapatan ini digunakan untuk operasional BLU itu sendiri. Pendapatan akan masuk ke anggaran dan laporan keuangan akan digabungkan dengan Anggaran dan laporan keuangan Kementerian atau Lembaga. Dari sisi pendapatan, BLU juga dapat memanfaatkan aset idle untuk menambah PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).

Agar BLU dapat berjalan dengan baik, BLU perlu pembinaan. Pembinaan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Pembina teknis yaitu Kementerian/ Lembaga terkaitJika BLU terdapat di daerah, pembinaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Ditjen Perbendaharaan yang diwakili oleh Direktorat PPK BLU (Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum), bertugas memberikan bimbingan, asistensi, dan konsultasi dalam penyusunan tarif/pola tarif, menyelenggarakan pembahasan pengkajian usulan tarif/pola tarif, dan menyampaikan saran kepada Menteri Keuangan mengenai penetapan usulan tarif/pola tarif instansi PK BLU.

BLU yang merupakan bagian dari Kementerian/Lembaga adalah Rumah Sakit di bawah Kementerian Kesehatan. BLU juga memberikan pelayanan barang/jasa kepada masyarakat. BLU yang menyediakan Barang dan Jasa seperti BLU Pendidikan. 

Tidak hanya pelayanan kesehatan dan pendidikan, BLU pun melayani kebutuhan pariwisata, seperti BPODT (Badan Pelaksana Otorita Danau Toba) di Sumatera Utara.

Jika kita sudah mengetahui sekilas mengenai BLU, maka mari kita simak salah satu contoh Badan Layanan Umum dibawah Kementerian Keuangan yang melakukan pelayanan di bidang pendidikan. BLU tersebut adalah PKN STAN.

Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode deskiptif dengan menggunakan studi literatur pada jurnal-jurnal yang membahas Badan Layanan Umum Kedinasan, PKN STAN, Peraturan Perpajakan Badan Layanan Umum.

PKN STAN sebagai Badan Layanan Umum

PKN STAN atau yang dahulu disebut Sekolah Tinggi Akuntansi Negara setelah reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 137/PMK.01/ 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN yang menandai berdirinya Politeknik Keuangan Negara STAN 15 Juli 2015, merupakan Badan Layanan Umum yang melayani masyarakat di bidang pendidikan perguruan tinggi. 

Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak. Sebagai Perguruan Tinggi Kedinasan, PKN STAN menjalankan fungsi Tridarma Perguruan Tinggi berupa penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Terbitnya KMK No. 71/KMK.05/2008 tanggal 31 Maret 2008 membuat Status PKN STAN sebagai BLU. Penyelenggaraan pendidikan tinggi PKN STAN dibiayai dengan dana APBN yang meliputi Rupiah Murni (RM) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Keuntungan PKN STAN menjadi Badan Layanan Umum

Ketika PKN STAN menjadi BLU, PKN STAN dapat mempergunakan penerimaan yang diterima hasil kegiatan operasionalnya tanpa harus setor ke kas negara terlebih dahulu. 

Mahasiswa PKN STAN tidak dibebani biaya pendidikan kecuali tarif untuk mengikuti ujian saringan masuk PKN STAN. Tarif ujian saringan masuk tersebut diatur sebagai PNBP BLU untuk selanjutnya digunakan dalam pembiayaan penyelenggaraan ujian saringan masuk. 

PKN STAN sebagai Badan Layanan Umum di Lingkup Kementerian Keuangan memiliki layanan yang terdiri atas Layanan Akademik dan Layanan Penunjang. 

Layanan Akademik berupa Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru, Program Diploma Keuangan Reguler dan Program Diploma Keuangan Kerja Sama. Layanan Penunjang terdiri atas PJJ, Brevet (kegiatan kursus atau pelatihan perpajakan dengan beberapa tingkatan berbeda), Sertifikasi, Penelitian, Konsultansi, Denda Keterlambatan Buku, KSO Pemanfaatan Aset, dan Pelatihan Klasikal.

Dilansir dari iaiglobal.or.id/, BLU PKN STAN memiliki keuntungan dari aktivitas layanan BLU. Secara tendensi, keuntungan tersebut meningkat dari tahun ke tahun hingga semester 1 2021 kecuali di tahun 2019. Sejak tahun 2015, PKN STAN selalu memiliki persentase realisasi penerimaan BLU di atas 200% dengan trend realisasi yang meningkat Rp33,27M di tahun 2015 dan Rp47,87M di tahun 2019, namun di tahun 2020 jumlah pendapatan BLU dan persentasenya mengalami penurunan karena layanan BLU terdampak pandemi Covid-19.

Kewajiban Perpajakan BLU

Sesuai Pasal 2 ayat (3) huruf b UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (UU PPh), bahwa subjek pajak dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria.

BLU dapat dikategorikan sebagai badan pemerintah yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan. Hal ini sesuai dengan kenyataan bahwa BLU PKN STAN dibentuk berdasarkan KMK No. 71/KMK.05/2008 tanggal 31 Maret 2008. BLU pun tidak perlu meminta surat keterangan bukan Subjek Pajak Penghasilan karena secara nyata memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan diatas.

Meskipun bukan subjek pajak, Badan Layanan Umum memiliki kewajiban untuk memotong/memungut pajak yaitu PPh Final, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 15.

KESIMPULAN DAN SARAN

Sampai semester 1 tahun 2021, PKN STAN telah membukukan akumulasi keuntungan layanan BLU sebesar Rp132.098.926.543,00 (seratus tiga puluh dua milyar sembilan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh enam ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah).

Bila dilihat dari data tersebut, besar kemungkinan rata-rata keuntungan PKN STAN berasal dari pendaftaran SPMB (Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru). 

Namun, bisa dipastikan bila keuntungan PKN STAN tidak hanya dari SPMB saja , melainkan sektor non SPMB seperti layanan penunjang yang telah disebutkan diatas.

Karena pendapatan PNBP BLU dari sektor non SPMB tidak sebesar SPMB, menurut penulis, saat ini PKN STAN lebih dominan bergantung pada pelaksanaan SPMB.

Jika melihat dari sisi belanja, BLU PKN STAN memiliki banyak preferensi dalam memenuhi kebutuhan yang didominasi oleh Rupiah Murni. Contoh belanja BLU PKN STAN menggunakan Rupiah Murni yaitu belanja modal. 

Belanja PKN STAN juga terkait pengembangan Pendidikan PKN STAN yang dilaksanakan berdasarkan kurikulum akademik dan kurikulum pembangunan karakter.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi mengenai layanan yang diberikan PKN STAN sebagai BLU, maka masyarakat dapat mengakses pknstan.ac.id.

Penulis mengharapkan, tulisan ini dapat memberikan sedikit gambaran mengenai Badan Layanan Umum dan PKN STAN serta kewajiban perpajakan Badan Layanan Umum.

 

Kirim Komentar

0 Komentar