PERAN ANGGARAN DALAM MENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI DAN MENURUNKAN TINGKAT PENGANGGURAN TERBUKA SERTA INDEKS KEMISKINAN di Wilayah Jawa Barat

26 September 2022, Penulis : Dagri Meifardo

By Dagri Meifardo

NIP196905241990121002

Abstraksi

Sebagaimana yang di tuangkan dalam undang undang bahwa Penyusunan APBN tidak lepas dari sasaran kebijakan keuangan pemerintah yang harus menunjang pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, kestabilan moneter, perluasan kesempatan kerja, pelayanan umum dan lain-lainnya yang menyangkut peningkatan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian kebijakan anggaran diartikan sebagai kebijakan pemerintah untuk mengatur APBN agar sesuai dengan arah dan laju pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dalam Program Pembangunan Nasional.

Dan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diubah menjadi Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3) Amandemen UUD 1945 yang berbunyi “(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (2) Rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah; (3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”. APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, berarti penyusunannya harus dengan persetujuan DPR, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23.

Penyusunan APBN mulai tahun 2005 telah menerapkan format baru, yaitu format anggaran terpadu berdasar undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Karenanya diharapkan bahwa APBN merupakan kebijakan di bidang ekonomi. APBN merupakan pedoman bagi perekonomian bertujuan untuk menstabilkan perekonomian negara, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan pendapatan.

 

Perkembangan APBN DAN APBD di Jawa Barat semenjak Covid-19

Mengutip BPPK.KEMENKEU.GO.ID disampaikan bahwa    “Pemerintah mengalokasikan belanja negara TA 2022 di Jawa Barat sebesar Rp108,83 triliun, dimana sebesar Rp42,24 triliun dialokasikan untuk Belanja Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga) dan Belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp66,59 triliun, sedangkan target pendapatan negara di Jawa Barat ditetapkan awal sebesar Rp117,83 triliun.  “

Dan juga dipaparkan bahwa pertumbuhan Pendapatan mengalami pe 9,56 persen dari target APBN. Pendapatan negara tumbuh 49,12 persen (yoy), membaik dari tahun sebelumnya yang tumbuh negatif 12,37 persen (yoy).ningkatan sebagaima dikutip dari BPPK.KEMENKEU.GO.ID 

Tingkat Inflasi

Sedangkan untuk Tingkat Inflasi dalam pantauan BI Jawa Barat dapat dijelaskan sebagai berikut Inflasi Jawa Barat pada triwulan II 2022 diperkirakan berada dalam rentang target sasaran inflasi 2022 yakni 3 ± 1%,  namun cenderung bias ke atas seiring dengan tekanan baik dari eksternal maupun internal yang mempengaruhi kondisi ketahanan pangan Jawa Barat.

Tingkat inflasi ini tidak melulu memberi dampak buruk hal ini tentunya dirasakan kemanfaatannya oleh pelaku produksi sehingga mereka memperluas kegiatan produksi sehingga dapat meningkatkan perekonomiannya kendatipun berdampak negatif untuk sektor tenaga kerja.

Karena dampak negatif itulah maka peran APBN DAN APBD dalam penganggarannya hadir dalam bentuk kebijakan fiskal berupa Dana Transfer berupa Bantuan Langsung Tunai, untuk dapat meningkatkan Daya Beli Masyarakat dalam Kelompok masyarakat Penerima Bantuan. Dimana Jawa barat mengalokasikan dana Transfer dan Dana Desa untuk mendorong Pertumbuhan Infrastruktur dengan tidak melupakan meningkatkan daya beli masyarakat akibat Pandemik yang berjilid jilid. Dengan jumlah yang cukup besar Rp66,59 triliun.

DAMPAK POSITIF dari Kebijakan Fiskal yang diambil

Dampak Positif ini telah menunjukkan perannya yakni dengan  Pertumbuhan Ekonomi Jawa Barat di Triwulan II ini berdasarkan data BPS Jawa Barat mencatat ekonomi  triwulan II-2022 terhadap triwulan II-2021 mengalami pertumbuhan sebesar 5,68 persen (y-on-y).  Dimana pertumbuhan tersebut berada pada  sisi produksi, Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 17,85 persen. Dari sisi pengeluaran, Komponen Ekspor Barang dan Jasa mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 13,44 persen.

Tingkat Kemiskinan di Jawa Barat

Mengutip Jabar inews(https://www.inews.id/) bahwa Jumlah penduduk miskin di Jawa Barat per Maret 2022 tercatat sebanyak 4,07 juta orang atau sekitar 8,06 persen dari populasi penduduk Jawa Barat sekitar 46 juta orang. Jumlah warga miskin di Jawa Barat ini mengalami kenaikan 0,09 persen dari periode September 2021 lalu.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat Marsudijono mengatakan, kendati jumlah penduduk miskin Jabar mengalami kenaikan per Maret 2022, namun jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu mengalami penurunan 0,34 persen

Berdasarkan informasi di atas kendatipun terdapat kenaikan tingkat kemiskinan namun angkanya tidak signifikan ini menggambarkan bahwa peran APBN-APBD secara bersamaan, terutama dalam Dana Desa berupa Bantuan Langsung Tunai , mampu meningkatkan daya beli kelompok masyarakat miskin terhadap  tingkat inflasi.

Gini Rasio

Sementara Gini Rasio daerah -daerah Jawa Barat juga mengalami kenaikan yang tidak signifikan semenjak adanya Pandemik Covid di awal 2020 sampai dengan tahun 2021, Gini Rasio yang merupakan gambaran dari tingkat ketimpangan dimana indeks Gini atau Rasio Gini merupakan indikator yang menunjukkan tingkat ketimpangan pengeluaran secara menyeluruh. Namun demikan dalam pertumbuhannya masih dibawah 0,4 indeks yang menunjukkan bahwa gini rasio untuk daerah daerah di wilayah jawa barat belum menyentuh indeks 1 atau masih jauh dikatatakan senjang. Berikut disampaikan tabel indeks ketimpangan berdasarkan data BPS

Wilayah Jawa Barat

Gini Rasio Kabupaten/Kota

2020

2021

2022

Provinsi Jawa Barat

0,403

0,412

0,417

Bogor

0,381

0,396

-

Sukabumi

0,334

0,343

-

Cianjur

0,35

0,372

-

Bandung

0,414

0,386

-

Garut

0,352

0,322

-

Tasikmalaya

0,343

0,378

-

Ciamis

0,336

0,342

-

Kuningan

0,361

0,349

-

Cirebon

0,338

0,339

-

Majalengka

0,336

0,354

-

Sumedang

0,384

0,359

-

Indramayu

0,319

0,321

-

Subang

0,35

0,329

-

Purwakarta

0,414

0,388

-

Karawang

0,327

0,374

-

Bekasi

0,372

0,34

-

Bandung Barat

0,376

0,356

-

Pangandaran

0,335

0,32

-

Kota Bogor

0,412

0,441

-

Kota Sukabumi

0,397

0,436

-

Kota Bandung

0,402

0,427

-

Kota Cirebon

0,421

0,489

-

Kota Bekasi

0,352

0,401

-

Kota Depok

0,344

0,367

-

Kota Cimahi

0,38

0,415

-

Kota Tasikmalaya

0,366

0,414

-

Kota Banjar

0,312

0,341

-

Pengangguran Terbuka pada posisi 2021 terjadi mencapai 9,82%  namun bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya maka tahun 2021 terjadi penurunan dimana angka sebelumnya 10,46%, hal ini menggambarkan bahwa upaya pemerintah dengan kebijakan fiskalnya memang belum sampai mengurangi tingkat pengangguran terbuka dibawah angka 5% namun di sisi lain bahwa kebijakan fiskal yang diambil ataupun penyaluran KUR, mendorong UMKM atau kredit UMI, juga penggelontoran Dana BLT, cukup efektif untuk tidak meningkatkan tingkat pengagguran.

Untuk lebih jelasnya dapat dijelaskan sebagai berikut

Wilayah Jawa Barat

[SUPAS 2015] Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten/Kota (Persen)

2019

2020

2021

Provinsi Jawa Barat

8,04

10,46

9,82

Bogor

9,11

14,29

12,22

Sukabumi

8,05

9,6

9,51

Cianjur

9,81

11,05

9,32

Bandung

5,51

8,58

8,32

Garut

7,35

8,95

8,68

Tasikmalaya

6,31

7,12

6,16

Ciamis

5,16

5,66

5,06

Kuningan

9,68

11,22

11,68

Cirebon

10,35

11,52

10,38

Majalengka

4,37

5,84

5,71

Sumedang

7,7

9,89

9,18

Indramayu

8,35

9,21

8,3

Subang

8,68

9,48

9,77

Purwakarta

9,73

11,07

10,7

Karawang

9,68

11,52

11,83

Bekasi

9

11,54

10,09

Bandung Barat

8,24

12,25

11,65

Pangandaran

4,52

5,08

3,25

Kota Bogor

9,16

12,68

11,79

Kota Sukabumi

8,49

12,17

10,78

Kota Bandung

8,18

11,19

11,46

Kota Cirebon

9,04

10,97

10,53

Kota Bekasi

8,3

10,68

10,88

Kota Depok

6,12

9,87

9,76

Kota Cimahi

8,09

13,3

13,07

Kota Tasikmalaya

6,78

7,99

7,66

Kota Banjar

6,16

6,73

6,09

Catatan: Sakernas Agustus 2018-2021 menggunakan penimbang hasil SUPAS 2015. TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja.

Sekitar 75,95% penganggur terbuka di Jawa Barat merupakan penduduk berusia di bawah 30 tahun, dengan rincian usia 15–19 tahun sebanyak 38,80%, usia 20–24 tahun sebanyak 23,77%, dan kelompok usia 25-29 tahun sebesar 13,38%.

Kesimpulan dan Saran

Berdasarkan Paparan di atas memang Kebijakan Fiskal yang diambil Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Provinsi Jawa Barat dan daerah yang melingkupinya, dalam bentuk Anggaran cukup efektif dan mampu menahan laju tingkat kemiskinan dan sekaligus mampu menurunkan angka pengangguran terbuka meski belum terlalu signifikan, dan bersamaan dengan itu mampu mendorong laju pertumbuhan ekonomi diata 5 % pada Triwulan II tahun 2022 ini.

Saran agar Pemerintah dalam mengambil kebijakan fiskal agar memperhatikan tingkat kebutuhan masyarakat tidak melulu dalam bentuk bantuan tunai ataupun penyediaan kredit, akan lebih tepat lagi bila berupa bantuan berupa penyediaan Alat alat  pertanian atau fasilitas bagi nelayan berupa Motor serta peralatan lain yang dapat diperoleh oleh Keluarga Penerimaan, hal ini disebabkan bila berupa Bantuan tunai dengan tingkat inflasi yang ada di daerah maka alat alat tersebut tetap saja menjadi barang mewah, hanya mungkin mekanisme penyaluran dan pengawasannya yang perlu didesain sedemikikan rupa, sehingga sampai kepada yang berhak. 

Kirim Komentar

0 Komentar