Perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) adalah perjanjian antara dua atau lebih negara untuk mengurangi atau menghilangkan hambatan perdagangan, seperti tarif, kuota, dan regulasi. Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah menandatangani 19 FTA dengan berbagai negara baik regional, multilateral, maupun bilateral. (sumber: https://ftacenter.kemendag.go.id )
Dengan adanya FTA ini para pelaku usaha eksportir bisa mendapatkan tarif bea masuk istimewa yang lebih kecil dari tarif normal atau tarif Most Favoured Nation (MFN) sehingga produk Indonesia menjadi lebih kompetitif dari segi harga dan dapat bersaing dengan produk negara lain. FTA juga bisa dimanfaatkan para pelaku importir Indonesia untuk mendapatkan bahan baku dengan harga yang lebih murah untuk kemudian bahan baku tersebut diolah dan diekspor ke negara lain. Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi pada perkembangan ekonomi Indonesia.
Untuk dapat menikmati tarif istimewa tersebut, barang yang akan diekspor ataupun diimpor wajib dilindungi dengan certificate of origin yang merupakan dokumen yang membuktikan bahwa barang tertentu berasal dari negara tertentu dan memenuhi syarat untuk tarif preferensial sesuai perjanjian perdagangan internasional (read: FTA).
Pada awal pembentukan perjanjian certificate of origin dibuat dalam bentuk hardcopy atau manual dengan persyaratan tertentu, baik jenis kertas, ukuran kertas, warna kertas, dan sebagainya. Namun pada saat ini proses digitalisasi sudah lazim digunakan menggantikan proses pertukaran data berbasis kertas tersebut. Hal ini juga bisa dilakukan secara otomatis sehingga lebih efektif dan efisien dalam prosesnya.
Seiring perkembangan waktu, 10 negara ASEAN menyepakati untuk mentransformasi certificate of origin manual menjadi elektronik, yaitu pertukaran COO secara elektronik. Artinya, tidak lagi mengirimkan dokumen hardcopy, tetapi elemen data dari dokumen tersebut yang dikirimkan secara elektronik antar sistem milik negara ekspor dengan negara importir, yang kemudian diberikan istilah Certificate of Origin (e-CO). Pertukaran e-CO yang memodernisasi implementasi FTA ini diyakini dapat mempercepat pertukaran elemen data, sekaligus juga diharapkan dapat meningkatkan trade in goods antara Indonesia dengan berbagai negara mitra.
Keunggulan penggunaan electronic – certificate of electronic antara lain: proses pengajuan, validasi, verifikasi, dan penerbitan certificate electronic jauh lebih cepat dibandingkan sertifikat berbasis kertas, karena dilakukan secara online; mengurangi risiko pemalsuan; dapat diakses kapan saja dan dari mana saja, yang sangat berguna dalam dunia perdagangan global yang dinamis; dan biaya yang terkait dengan pengiriman fisik dokumen, seperti biaya kurir atau waktu tunggu, dapat dihilangkan.
Dengan semangat transformasi digital ini, Lembaga National Single Window (LNSW) bersama-sama dengan K/L terkait, dalam rangka menyederhanakan proses perdagangan internasional menggunakan sistem informasi dan teknologi, mengubah certificate of origin manual menjadi electronic – certificate of electronic secara bertahap. Sekali lagi, proses pertukaran data electronik yang dilakukan oleh LNSW menggunakan elemen data (meta data) bukan dokumen manual atau hardcopy yang di-scan kedalam bentuk pdf atau format digital lainnya. Hal ini dilakukan agar proses penerbitan, pengiriman, maupun validitas yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait lebih terjaga dan dapat mendukung interoperabilitas di masing-masing pemilik sistem.
Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dalam mengintegrasikan Kementerian/Lembaga dalam INSW terkait dokumen untuk kegiatan ekspor dan impor (tradenet) serta menyajikan sistem informasi untuk memonitor arus barang ekspor dan impor (portnet), juga menyelenggarakan sistem pertukaran data elektronik. Integrasi SINSW dalam pertukaran data secara elektronik menjadikan prosesnya lebih reliable dan transparan.
SINSW adalah milik Indonesia, sehingga LNSW berharap agar keberadaannya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemudahan proses bisnis ekspor dan impor para pelaku usaha dan juga K/L terkait. LNSW akan terus mengembangkan dan merancang aplikasi yang sesuai dengan proses bisnis ekspor dan impor untuk mendukung mekanisme pertukaran data elektronik tersebut.
Pertukaran data secara elektronik semakin populer seiring dengan upaya global untuk mempercepat perdagangan internasional dan mengurangi hambatan birokrasi. Banyak negara telah mengadopsi sebagian dari inisiatif untuk mempercepat dan mengamankan perdagangan lintas negara. Indonesia, sebagai negara yang telah berhasil melakukan pertukaran dokumen antar negara secara elektronik, akan terus mengembangkan sistem yang ada agar semakin banyak lagi dokumen yang dapat dipertukarkan secara elektronik dalam rangka ekspor, impor dan logistik. Tentunya hal ini dilakukan secara kolaboratif dengan K/L yang ada.
Kategori: Teknologi Digital
0 Komentar |
---|