Peluang dan Tantangan Ekonomi Digital Bagi UMKM di Masa Pandemi COVID-19

01 Juni 2021, Penulis : Yenie Purnomoratih

Pandemi Covid-19 memberikan tantangan dan peluang kepada UMKM. Di masa pandemi, penggunaan teknologi digital meningkat. Teknologi digital menawarkan banyak kesempatan berbisnis kepada UMKM karena dapat melampaui batas geografis, jarak, dan waktu. Perkembangan dan inovasi teknologi mendorong penggunaan internet dan data yang lebih murah dan cepat. Namun, faktor permodalan, akses pasar hasil produksi, serta kapasitas Sumber Daya Manusia dinilai menjadi penghambat bagi proses masuknya UMKM ke dalam ekonomi digital. 

 

Sebetulnya, pemerintah sejak sebelum pandemi telah mengucurkan program KUR, Kredit Ultra Mikro (UMi), bahkan hingga kredit super mikro untuk membantu kendala permodalan pelaku UMKM. Pemerintah di masa pandemi juga mengakselerasi pemberian kredit khususnya UMKM dan industri padat karya sejak pertengahan tahun 2020 melalui program penempatan uang negara pada Bank Umum, sebagaimana ditetapkankannya PMK Nomor 70/PMK.05/2020. Program tersebut diimplementasikan untuk mengisi ruang kredit di luar program KUR dan kredit UMi yang terlebih dulu ada, sebagai salah satu bentuk insentif usaha dalam rangka percepatan pemulihan perekonomian. Pada periode pertama, sejumlah Rp30 triliun uang negara ditempatkan pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

 

Berdasarkan data penyaluran kredit UMKM pada situs BPS, jumlah kredit pelaku usaha mikro dan kecil memiliki proporsi terbanyak untuk kebutuhan modal baru yang terus meningkat hingga 2020. Namun, bank umum terlalu hati-hati, terutama terhadap kelompok UMKM yang belum berbadan usaha ataupun yang belum terafiliasi dengan asosiasi usaha sehingga menjadi tantangan proses percepatan pemulihan perekonomian di masa pandemi seperti saat ini.  Sementara itu, jumlah UMKM yang terdigitalisasi hingga tahun 2020 baru mencapai 10 juta UMKM, atau 15% dari populasi UMKM yang ada. 

 

Di bidang bisnis komersial dan rantai pemasaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa Indonesia berpotensi besar dalam pasar ekonomi digital. Di tengah pandemi Covid-19, kenaikan valuasi transaksi ekonomi digital Indonesia mencapai 10%. Sejalan dengan hal tersebut, Google Indonesia menyatakan bahwa selama pandemi di tahun 2020, sektor ekonomi digital Indonesia tumbuh 54% dari USD21 miliar pada 2019 menjadi USD32 miliar pada 2020. Kemenkop UKM juga melakukan kerjasama dengan beragam platform marketplace besar yang ada di Indonesia guna memudahkan UMKM dalam memasarkan hasil produksinya dalam ekosistem ekonomi digital. 

 

Dalam kaitannya dengan UMKM, disebutkan World Bank dalam OECD, 2018, bahwa negara-negara berpenghasilan rendah hingga menengah, setiap kenaikan 10% penggunaan teknologi digital dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi sebesar 1,38% lebih tinggi dibandingkan pada negara-negara berpenghasilan tinggi. Diperkirakan bahwa penetrasi pertumbuhan mobile internet dapat membentuk tambahan 58,1 miliar dollar GDP serta 1 juta tambahan kesempatan kerja baru di Asia Tenggara untuk tahun 2020. 

 

Berkenaan dengan kendala akses pasar hasil produksi, terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) faktor yang mempengaruhi yaitu jangkauan layanan internet serta faktor sarana pendukung marketing online. Untuk jangkauan layanan internet, Kominfo telah melakukan kerjasama dengan beberapa perusahaan penyedia layanan internet sebagai upaya perluasan, bahkan terdapat tambahan pembangunan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) baik yang bersifat aktif maupun yang bersifat pasif. Namun demikian, tantangan bagi sebagian kelompok pelaku UMKM, kepemilikan handphone sebagai alat pendukung ekonomi digital yang paling murah masih menjadi hal yang relatif sulit dimiliki oleh setiap anggota keluarga, terlebih saat pandemi dimana kebutuhan untuk sekolah online anak dan penyediaan kuota menjadi masalah.

 

Adapun dalam hal kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), faktor literasi tentang teknologi digital menjadi isu pelaku UMKM,  bukan hanya sekedar berupa kendala kemampuan melek teknologi digital, melainkan juga kemampuan para pelaku UMKM untuk memutuskan dan menyeleksi konten-konten yang baik dan relevan bagi produktivitas maupun kemajuan usahanya. Terhadap hal tersebut, Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, melakukan pendampingan bagi para pelaku UMKM. Bahkan beberapa Lembaga perbankan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) telah memiliki UMKM binaan. 

 

Tantangan demi tantangan pasti akan terus ada, seiring dengan upaya penyempurnaan yang dilakukan. Namun dengan memperhitungkan peluang serta proyeksi dan harapan pertumbuhan ekonomi yang dapat diakselerasi, tetap diperlukan perhatian kepada pelaku UMKM baik yang lama maupun yang baru agar “naik kelas” dengan masuk dalam ekosistem ekonomi digital.

 

Disclaimer: tulisan merupakan pendapat pribadi penulis

 

Kirim Komentar

0 Komentar