Kita boleh mengatakan, bumi semakin menua. Hal itu ditandai dengan banyaknya bencana yang diakibatkan ulah campur tangan manusia terhadap lingkungan. Salah satu kerusakan lingkungan yang menjadi sorotan yaitu kerusakan daerah aliran sungai (DAS).
Seperti yang terjadi baru-baru ini, banjir melanda Kabupaten Demak pada pertengahan Februari 2024 dan kembali terulang di bulan Maret 2024. Selain karena tingginya intensitas hujan, ternyata Sungai Wulan tidak bisa menjalankan fungsinya secara optimal. Tanggulnya jebol, hingga air meluber ke pemukiman dan jalan raya.
Imbas banjir menyebabkan banyak rumah, sekolah, tempat layanan publik terendam, akses jalan terputus, dan kerugian lainnya. Tentu saja apabila dikonversi dalam rupiah, kerugiannya bisa mencapai triliunan rupiah.
Di balik perannya yang vital dalam menyokong kehidupan manusia, sungai-sungai di Indonesia menghadapi tantangan yang kian berat. Kondisi terkini, banyak sungai mengalami kerusakan sebagai akibat dari perubahan tata guna lahan, pertambahan jumlah penduduk serta kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pelestarian lingkungan DAS.
Kerusakan itu membawa dampak fluktuasi debit air sungai antara musim penghujan dan kemarau. Selain itu juga berpengaruh pada penurunan cadangan air serta tingginya laju erosi dan sendimentasi. Lalu, fungsi sungai sebagai penyedia air berkualitas juga berkurang dikarenakan air tercemar oleh berbagai macam limbah/polutan dari kegiatan manusia, baik itu limbah dari industri, kegiatan rumah tangga, maupun kegiatan yang lainnya yang dibuang ke sungai.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 menunjukkan, sebanyak 66.636 desa/kelurahan di Indonesia memiliki sungai. Dari jumlah itu, 16.487 desa/kelurahan memiliki sungai yang tercemar limbah. Mayoritas atau 9.066 desa/kelurahan di Tanah Air memiliki sungai tercemar yang berasal dari limbah rumah tangga. Sebanyak 6.027 desa/kelurahan memiliki sungai yang tercemar dari limbah pabrik/industri/usaha. Ada juga 1.394 desa/kelurahan memiliki sungai tercemar yang berasal dari limbah lainnya. Pencemaran sungai terjadi di seluruh provinsi di Indonesia. Sebanyak 1.083 desa/kelurahan di Jawa Tengah memiliki sungai yang tercemar dari limbah rumah tangga. Jumlah itu menjadi yang terbanyak dibandingkan provinsi lainnya.(kutipan dari : https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/29/banyak-desa-yang-sungainya-tercemar-dari-mana-sumber-limbahnya)
Kondisi kualitas air dapat dinilai dengan menggunakan nilai Indeks Kualitas Air (IKA). Indeks Kualitas Air merupakan alat untuk mengukur kualitas lingkungan air yang dapat memberikan informasi sebagai bahan pertimbangan bagi entitas/pemangku kebijakan dalam pengambilan keputusan kebijakan dan atau penyusunan rencana kegiatan. Semakin tinggi nilai indeks menunjukkan kualitas air yang semakin baik.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melansir, capaian nilai IKA nasional tahun 2023 sebesar 54,59 poin. Tahun 2022 sebesar 53,88 poin dan 2021 sebesar 52,82 poin. Secara angka capaian tersebut sudah lebih bagus. Hanya sayangnya, skor tersebut masih belum memenuhi target pada tahun 2023 yang sebesar 55,4 poin.
Peranan Dana Desa
Meskipun secara teknis sektoral terdapat 2 (dua) kementerian yang bertanggung jawab dalam persoalan air dan lingkungan, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan KLHK, pengelolaan sungai sejatinya merupakan persoalan lintas sektor yang perlu melibatkan banyak pihak, baik masyarakat itu sendiri maupun swasta. Ditambah faktor terbatasnya anggaran pemerintah yang dikelola Kementerian Teknis di atas, pengelolaan sungai perlu di-back up melalui pemanfaatan dana yang lain, di antaranya melalui Dana Desa.
Kenapa dengan dana desa (DD)? DD adalah bagian dari transfer ke daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan yang menjadi wewenang desa. Program dana desa memberi keleluasaan desa untuk mengatur penggunaannya sepanjang tidak bertentangan dengan prioritas nasional dengan melibatkan peran masyarakat desa itu sendiri.
Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah(UU HKPD) menyebutkan pengalokasian anggaran DD mempertimbangkan pemerataan dan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja desa, jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dengan fokus penggunaan setiap tahunnya dapat disesuaikan dengan prioritas nasional. Tahun 2024 pemerintah mengguyur 75.259 desa di 434 daerah kabupaten/kota dengan alokasi DD sebesar 71T.
Penggunaan DD sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 7 Tahun 2023, diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang salah satunya pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Apabila dirincikan terdiri dari pemanfaatan energi terbarukan, pengelolaan lingkungan desa, dan pelestarian sumber daya alam (SDA).
Sungai tentu saja merupakan salah satu sumber daya alam desa dan banyak melintas di seluruh desa di Indonesia.
Selaras dengan hal itu, penulis menyoroti penggunaan DD untuk menjawab persoalan lingkungan khususnya sungai sebagai berikut. Pertama, aspek pengelolaan lingkungan desa dan pelestarian SDA desa dari DD hendaknya masih menjadi prioritas dan mendapat porsi serta perhatian yang besar. Masyarakat desa diajak untuk lebih peduli, menjadi pelopor dan mengambil peran pelestarian lingkungan dari sungai yang melintasinya.
Tindakan yang bisa dilakukan meliputi alokasi pembangunan atau perbaikan infrastruktur saluran air selokan dan sungai. Ini juga akan mendukung fungsi infrastruktur jalan yang sebelumnya sudah terbangun. Desa juga dapat menggunakan DD untuk perbaikan sanitasi dan penanganan sampah/limbah domestik agar tidak langsung dibuang ke sungai dengan membuat IPAL komunal.
Kedua, DD dapat diarahkan untuk mengajak masyarakat desa mengelola sungai sebagai ekowisata dengan penataan fasad sungai yang lebih atraktif. Artinya apabila sungai dapat dikelola secara baik maka akan tercipta efek multiplier dari sisi ekonomi yang mampu mendatangkan pendapatan bagi desa dan masyarakat yang terlibat di dalamnya.
Ketiga, bagi desa yang berhasil “menyulap” sungai menjadi lebih bersih, maka secara langsung membantu masalah perkotaan khususnya dalam meningkatkan kualitas air baku dengan skor IKA yang tinggi, menjaga kuantitas debit air yang mengalir ke perkotaan, mengurangi pasokan sampah ke perkotaan, dan mengurangi sedimentasi parah di muara.
Keempat, DD dapat berperan menghidupkan ekosistem sungai yang terjaga, sehingga biota air tawar contohnya ikan dapat dimanfaatkan sebagai mata pencaharian. Selain itu sebagai sumber gizi yang baik bagi masyarakat desa, sehingga angka stunting juga akan menurun.
Kelima, terhadap desa yang berprestasi dalam upaya pelestarian lingkungan khususnya sungai perlu mendapat insentif DD. Desa yang berhasil menjalankan langkah mengurangi sumber pencemar kualitas air sungai, dan melakukan pemantauan kualitas air yang masuk ke badan sungai atau di aliran sungai layak mendapat apresiasi dan insentif. Tujuannya untuk memicu dan memacu desa terus berbenah. Namun demikian hendaknya insentif yang diberikan tersebut dapat diberikan pada awal tahun anggaran sehingga desa dapat lebih mengatur penggunaannya.
Sebagi penutup tulisan ini, menukil kutipan Amit Kalantri, ”Jika bumi adalah seorang ibu, maka sungai adalah nadinya. Sebuah sungai tidak hanya membawa air, tetapi juga membawa kehidupan.”
Upaya menciptakan kehidupan dengan menjaga lingkungan sungai yang bersih merupakan upaya bersama yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Kesadaran kolektif menjaga lingkungan sungai harus senantiasa dalam mode bangun. Kemudian, dukungan dana baik dari pemerintah maupun swasta termasuk DD perlu ditingkatkan dan dioptimalkan, dikelola secara akuntabel, dan zero tolerance terhadap korupsi.
Pada akhirnya kita berharap, semoga kita bisa menjaga sumber kehidupan itu. Tidak terjadi lagi bencana hidrologi, lingkungan hidup semakin membaik dan wisata sungai yang mensejahterakan.
(Disclaimer : Tulisan pribadi tidak mewakili pandangan organisasi)
Kategori: Dana Desa
0 Komentar |
---|