Menyongsong Pemulihan Ekonomi Melalui Pemberian Insentif Pajak

28 Agustus 2021, Penulis : Afrialdi Syah Putra Lubis

Bersamaan dengan dua tahun memperingati munculnya wabah Covid-19 yang merusak pondasi ekonomi negara ini, pemerintah melakukan langkah cepat dengan menerbitkan aturan pemberian insentif dalam memulihkan ekonomi negara, karena tidak hanya negara yang mengalami  kerugian tetapi juga seluruh lapisan pelaku usaha mulai dari lapisan paling atas sampai dengan lapisan yang paling bawah.

Pemerintah bertindak cepat dengan menerbitkan kebijakan guna mengembalikan kembali perekonomian Indonesia. Di tahun 2020, pemerintah menerbitkan sebuah program bernama Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau disingkat PC-PEN. Dalam program ini, pemerintah mengucurkan dana kepada berbagai sektor dimana salah satunya adalah sektor pajak dalam bentuk insentif pajak. Sebanyak 695,2 triliun rupiah dikucurkan untuk memperbaiki kondisi enam klaster, yakni :

  1. Klaster perlindungan sosial (perlinsos)
  2. Dukungan UMKM
  3. Sektor K/L dan pemda
  4. Sektor kesehatan
  5. Pembiayaan korporasi
  6. Sektor insentif usaha dan pajak

Dalam memulai program pemberian insentif pajak untuk pelaku usaha terdampak wabah virus corona, pemerintah menerbitkan aturan untuk memfasilitasi para penggunanya. Sebanyak empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diterbitkan di tahun 2020 untuk program insentif pajak dengan rincian :

  1. PMK Nomor 23/PMK.03/2020  (status dicabut)
  2. PMK Nomor 44/PMK.03/2020 (status dicabut)
  3. PMK Nomor 86/PMK.03/2020 (status dicabut)
  4. PMK Nomor  110/PMK.03/2020 (status dicabut)

Selain itu program insentif pajak, pemerintah juga memberikan fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Sebanyak 3 PMK diterbitkan di tahun 2020 dengan rincian :

  1. PMK Nomor 28/PMK.03/2020 (status dicabut)
  2. PMK Nomor 143/PMK.03/2020 (status dicabut)
  3. PMK Nomor 239/PMK.03/2020 (status dicabut)

Respon positif diberikan pelaku usaha atas adanya insentif ini sehingga perluasan KLU yang bisa menikmati fasilitas pajak ini semakin diperluas pada akhir tahun 2020 melalui PMK Nomor  110/PMK.03/2020, meskipun laporan realisasi menyatakan bahwa pengguna insentif di tahun 2020 masih dibawah target yang diharapkan. Dari ketujuh aturan yang diterbitkan untuk bidang perpajakan sebesar 58,4 triliun rupiah berhasil direalisasikan di tahun 2020 dari total keseluruhan realisasi program PEN 2020 mencapai sekitar 575,8 triliun rupiah atau sebesar 82,83 persen.

Tidak berhenti sampai disitu, pemerintah kembali melanjutkan program PC-PEN jilid dua di tahun 2021 dengan nilai anggaran yang meningkat 21 persen dibandingkan nilai realisasi tahun lalu, yakni 627,9 triliun rupiah dengan mengurangi 1 sektor penerima dimana sektor insentif usaha dan pajak memperoleh anggaran sebesar 47,27 triliun rupiah.

PMK terakhir yang diterbitkan di tahun 2020 dicabut dan digantikan dengan PMK Nomor  09/PMK.03/2021 untuk melanjutkan program pemberian insentif pajak untuk pelaku usaha terdampak wabah virus corona dan PMK untuk pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di tahun 2020 dicabut dan digantikan dengan PMK Nomor  83/PMK.03/2021

Pembaruan PMK untuk menggantikan PMK sebelumnya bertujuan untuk memonitoring respon pelaku usaha terhadap insentif yang diberikan agar pemerintah tidak salah menerapkan kebijakan yang bisa merugikan pelaku usaha lain yang mungkin terkena dampak ekonomi akibat pandemi ini. 

Hingga sampai dengan diterbitkannya peraturan yang terbaru yakni PMK Nomor  82/PMK.03/2021PMK sebagai pengganti PMK Nomor  09/PMK.03/2021  dan PMK Nomor 83/PMK.03/2021 tercatat ada 4 poin penting yang berubah dengan PMK yang diterbitkan di tahun 2020, yakni.

  1. Jumlah KLU pelaku usaha penerima insentif
  2. Jenis pajak yang diberikan insentif
  3. Syarat pelaku usaha penerima insentif
  4. Jenis objek dan subjek pajak yang menerima insentif

Dari keempat poin ini, PMK yang diterbitkan di tahun 2021 mengalami pengurangan dibandingkan dengan PMK yang diterbitkan di tahun 2020. Hal ini bisa menjadi sedikit acuan bahwa terjadi pergeseran ke arah positif terhadap beberapa jenis usaha pelaku usaha pasca menikmati insentif ini. Tren tersebut juga diawasi oleh pemerintah untuk menentukan kebijakan dalam melanjutkan atau tidak pemberian insentif kepada jenis usaha yang sudah bergerak ke arah positif.

Pengurangan jumlah KLU pelaku usaha penerima insentif bukan merupakan sebuah kebijakan mengurangi jumlah insentif yang diberikan kepada wajib pajak, melainkan kebijakan yang merespon adanya kebangkitan ekonomi di sejumlah sektor usaha. Ini merupakan sebuah pencapaian yang harus diapreasi oleh pemerintah karena kebijakan pemerintah dalam memperbaiki perekonomian negara di masa pandemi direspon positif oleh pelaku usaha dan dapat dikatakan tepat sasaran. Meskipun faktanya terjadi penurunan nilai anggaran untuk insentif pajak pelaku usaha jika dibandingkan tahun 2020.

Pajak yang merupakan tumpuan terbesar dalam penerimaan negara, sudah seharusnya diberikan insentif terbesar dalam rangkaian program PC-PEN. Terbesar disini bukan dalam jumlah angka yang dianggarkan melainkan fokus utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam rangka mengambalikan kestabilan pelaku usaha dalam membayar pajak untuk penerimaan negara.

Tanpa menyampingkan sektor lain yang juga dikucurkan anggaran, pajak memang patut menjadi sektor yang harus diperhatikan lebih besar dibandingkan sektor lain. Perannya yang vital bagi negara membuat pemerintah harus mencari solusi mengembalikan pajak pada titik normal penerimaan, setidaknya mendekati penerimaan sebelum negara dilanda pandemi. 

Jika sumber terbesar penerimaan sudah dapat diatasi permasalahannya, maka sumber penerimaan yang lain juga akan mengikuti menuju tren positif yang sama. Dengan ini, kucuran dana yang diberikan untuk sektor lain dapat kembali bersumber dari penerimaan pajak dan penerimaan negara lainnya sehingga dapat mengurangi gap pinjaman dalam negeri dan luar negeri terhadap penerimaan negara. 

Meskipun sedang dilanda kekhawatiran mampu atau tidak negara mengembalikan kondisi  ekonomi, pemberian insentif pajak dianggap menjadi obat pereda gejolak ekonomi para pelaku usaha dalam merintis kembali jalan bisnis mereka menuju capaian tertinggi, yakni laba.

Kategori: PEN

Kirim Komentar

0 Komentar