Menjaga Api Diplomasi Ekonomi Dengan Semangat Kedermawanan Yang Tinggi

03 Januari 2022, Penulis : Galih Ardin

Pada pertengahan Juli 2021, publik Indonesia dikejutkan oleh sebuah laporan dari sebuah lembaga indenpenden yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara paling dermawan di dunia. Laporan itu sendiri dirilis oleh Charities Aid Foundation (CAF), sebuah lembaga filantropi yang terdaftar di Inggris. Dalam laporannya, CAF (2021) menyampaikan bahwa Indonesia merupakan negara dengan World Giving Indeks (WGI) tertinggi di dunia pada tahun 2020 yaitu sebesar 69%.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, skor WGI Indonesia pada tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 38%. Dimana pada tahun 2019, skor WGI Indonesia adalah sebesar 50% atau menempati urutan ke sepuluh negara paling dermawan di Dunia. Dibandingkan negara tetangga sekalipun, nilai WGI Indonesia masih lebih unggul. Australia misalnya, mempunyai skor WGI sebesar 49% pada tahun 2020. Nilai ini sekaligus menempatkan negara kanguru tersebut sebagai negara paling dermawan nomor 5 di dunia. Demikian juga dengan New Zealand yang mempunyai skor WGI sebesar 47% atau menduduki peringkat ke tujuh negara paling dermawan pada tahun 2020.

Gambar 1: Negara Paling Dermawan di Dunia pada Tahun 2020

Sumber: Charities Aid Foundation, 2021

Sebagai gambaran, World Giving Index (WGI) merupakan indeks yang melakukan pemeringkatan terhadap perilaku kedermawanan masyarakat di dunia. Terdapat tiga aspek utama yang dinilai dalam WGI yaitu: pertama, apakah masyarakat suatu negara mau membantu atau menyumbang terhadap orang asing yang tidak dikenal. Kedua, apakah masyarakat mau mendonasikan uangnya untuk kegiatan sosial. Ketiga, apakah masyarakat suatu negara mau menjadi relawan sosial.

Bukan tanpa alasan Indonesia menempati urutan pertama negara paling dermawan di dunia. Menurut Lembaga Filantropi Indonesia (2021) terdapat empat faktor yang membuat Indonesia menduduki posisi negara paling pemurah. Pertama, Indonesia dikenal sebagai negara yang religius. Kuatnya pengaruh ajaran agama dan tradisi lokal yang berkaitan dengan kedermawanan sosial membuat masyarakat Indonesia mudah untuk diajak melakukan kegiatan sosial. Kedua, dibandingkan dengan negara – negara lain, kondisi perekonomian di Indonesia relatif lebih baik meski mengalami kontraksi ekonomi akibat pandemi. BPS (2021) mencatat bahwa pada kuartal kedua tahun 2020 atau sesaat setelah pandemi Covid 19 masuk ke Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia sempat terkontraksi sebesar -5.07%. Namun demikian, perlahan tapi pasti, pertumbuhan ekonomi berangsur membaik. Bahkan pada kuartal kedua tahun 2021, BPS (2021) melaporkan bahwa pertumbuhan ekonomi di Indonesia adalah sebesar 7.05%. Ketiga, terjadi transformasi yang massive terhadap kegiatan filantropi. Filantropi yang sebelumnya bersifat konvensional berubah menjadi digital dengan kemunculan platform – platform baru. Keempat, adanya keterlibatan influencer dalam kegiatan filantropi yang membuat kegiatan filantropi menjadi semakin massive dewasa ini.

Meskipun Indonesia dikenal sebagai negara paling dermawan di dunia, namun jumlah bantuan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia ke Negara dan lembaga asing masih tergolong kecil. Berdasarkan laporan Lembaga Dana Kersajama Pembangunan Internasional/LDKPI (2021) diketahui bahwa jumlah hibah pemerintah Indonesia ke negara dan lembaga asing selama tahun 2020 adalah sebesar 33,01 miliar rupiah atau senilai 0,001% dari Gross National Income (GNI) Indonesia. Bantuan maupun hibah ini sendiri disalurkan kepada beberapa negara di Kawasan Asia dan Afrika seperti Fiji, Mozambik, Solomon Island, Zimbabwe, Timor Leste dan India (LDKPI, 2021).

Apabila dibandingkan dengan negara lain semisal Jepang, jumlah hibah maupun bantuan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia masih terpaut sangat jauh. Berdasarkan data dari Donor Tracker (2021) diketahui bahwa pada tahun 2019, jumlah Official Development Assistance (ODA) yang diberikan oleh pemerintah Jepang kepada Negara lain adalah sejumlah 16,3 miliar USD atau setara dengan Rp 228,2 trilliun. Hal ini sekaligus menempatkan Jepang sebagai Negara donor paling besar di Asia dan terbesar nomor empat di dunia. Dari sisi proporsi terhadap Gross National Income (GNI), maka bantuan yang diberikan oleh pemerintah Jepang adalah sebesar 0,28% dari GNI sebagaimana ditunjukan oleh grafik berikut:

Gambar 2: Prosentase Pemberian Hibah terhadap GNI

foreign aid by country

Sumber: UN, 2021

 

Belum maksimalnya bantuan pemerintah Indonesia ke Negara dan Lembaga asing menyebabkan kurang optimalnya peran diplomasi Indonesia di kancah internasional, khususnya di kawasan asia pasifik. Padahal, kalau dioptimalkan, Indonesia mempunyai potensi yang besar untuk menjadi Negara donor terbesar sekaligus pemimpin diplomasi ekonomi di kawasan asia pasifik. Terlebih, posisi Indonesia yang strategis diantara dua benua dan dua samudra menyebabkan Indonesia mempunyai bargaining power yang kuat dalam diplomasi ekonomi. 

Guna meningkatkan peran diplomasi ekonomi Indonesia di kawasan asia pasifik, pada dasarnya ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah melalui LDKPI dengan mengoptimalkan sifat kedermawanan yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Namun demikian, perlu diingat bahwa LDKPI merupakan Lembaga pemerintah yang dibentuk dengan undang – undang dan mempunyai mekanisme tersendiri dalam pemberian hibah dan bantuan ke negara mitra. Sehingga, diperlukan suatu strategi khusus untuk memperkuat fungsi diplomasi ekonomi sekaligus meningkatkan kapasitas LDKPI. Pertama, pemerintah perlu melakukan komunikasi yang intensif kepada masyarakat mengenai apa dan bagaimana LDKPI, tujuan dibentuknya LDKPI, manfaat jangka pendek dan jangka panjang pemberian hibah dan bantuan ke negara lain serta program – program pemberian hibah ke negara lain. Memang, pada saat ini pemerintah tidak dapat dengan serta merta mengumpulkan dana dari masyarakat untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan LDKPI. Namun demikian, dengan melalukan komunikasi yang massive mengenai LDKPI, masyarakat akan tergerak untuk melakukan pembayaran pajak yang pada akhirnya meningkatkan kapasitas pembiayaan LDKPI melalui APBN. Lebih lanjut, untuk meningkatkan efektifitas komunikasi publik, pemerintah, dalam hal ini LDKPI dapat memanfaatkan berbagai platform media sosial serta influencer.

Kedua, dalam jangka panjang, pemerintah perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah/Lembaga Asing. Perubahan ini terutama diperlukan pada Pasal 7 yang mengatur bahwa pemberian hibah bersumber dari APBN. Hal ini penting untuk meningkatkan kapasitas sekaligus fleksibilitas pendanaan hibah ke negara dan lembaga asing. Sehingga, dalam jangka panjang, pemerintah dapat dengan lebih flexible menghimpun dana bantuan dari masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk mengakomodir sifat kedermawanan masyarakat Indonesia yang tinggi. Namun demikian perlu diingat bahwa menghimpun dana dari masyarakat merupakan tanggung jawab yang besar, oleh karena itu prinsip – pinsip integritas, profesionalitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Kerjasama Internasional harus senantiasa dijaga.

Ketiga, LDKPI dapat bekerjasama dengan lembaga keagamaan semisal Bank Wakaf, Lembaga amil zakat maupun Lembaga keagamaan lainnya untuk meningkatkan kapasitas pendanaan hibah. Sebagaimana kita ketahui bahwa sifat kedermawanan masyarakat Indonesia mayoritas dipicu oleh budaya dan sifat religius masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, guna meningkatkan kapasitas pendanaan LDKPI sekaligus mengoptimalkan diplomasi ekonomi, LDKPI dapat bekerjasama dengan Lembaga keagamaan lainnya. Sebagai contoh, LDKPI dapat bekerjasama dengan Bank Wakaf maupun Lembaga Amil Zakat dalam bentuk join funding pembiayaan rumah sakit di negara timur tengah yang membutuhkan. Kegiatan ini tidak hanya akan menarik simpati masyarakat muslim Indonesia, tetapi juga akan meningkatkan peran diplomasi Indonesia di Kawasan timur tengah.

Keempat, seiring dengan meningkatnya kapasitas pendanaan, LDKPI harus secara bertahap menambah bentuk bantuan yang disalurkan. Berdasarkan laporan LDKPI (2021) diketahui bahwa sampai dengan pertengahan tahun 2021, bentuk bantuan yang disalurkan oleh LDKPI masih terbatas pada hibah. Padahal, secara umum bantuan antar negara terdiri dari tiga bentuk: grantaid (hibah), loan aid (pinjaman lunak) dan technical cooperation. Sehingga, menurut hemat penulis, secara bertahap LDKPI harus mengubah skema bantuan dengan menjadikan loan aid sebagai bentuk utama bantuan ke negara maupun lembaga asing. 

Pemberian bantuan dalam bentuk loan aid tidak hanya akan menjaga sustainability pemberian bantuan, tetapi juga akan memperkuat hubungan dengan negara/lembaga penerima donor. Sebagai gambaran, selama periode 1960 – 2006, jumlah bantuan pemerintah Jepang yang diberikan kepada pemerintah Indonesia adalah sebesar 29,5 trilliun USD. Dari jumlah tersebut loan aid memegang proporsi paling tinggi dengan total sebesar 24,69 trilliun USD, disusul dengan technical cooperation dan grant aid dengan jumlah sebesar masing – masing 2,9 trilliun USD dan 1,9 trilliun USD (Japan Embasy, 2021).

Kelima, untuk meningkatkan diplomasi ekonomi sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di Indonesia maka pemberian hibah atau bantuan sebisa mungkin dilakukan dengan melibatkan unsur perekonomian Indonesia. Sebagai contoh, LDKPI dapat memberikan bantuan kepada negara atau lembaga lain dalam bentuk beasiswa di Indonesia. Dengan memberikan bantuan dalam bentuk beasiswa, selain akan memperkuat networking Indonesia dengan negara mitra juga secara tidak langsung akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Hal ini dikarenakan, tuition fee dan tunjangan beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa dari negara atau lembaga asing tersebut akan dibelanjakan di Indonesia. Sehingga, secara tidak langsung akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi rumah tangga.

Contoh lain adalah pemberian grant aid yang dapat dilakukan adalah dalam bentuk vaksin. Pada masa pandemi seperti saat ini, upaya vaksinasi merupakan game changer pemulihan ekonomi di setiap negara. Sehingga, saat ini merupakan saat yang paling tepat bagi pemerintah Indonesia untuk memperkuat diplomasi ekonomi dengan memberikan vaksin yang diproduksi di Indonesia kepada negara maupun Lembaga asing. 

Pada akhirnya, kita semua berharap agar api diplomasi ekonomi Indonesia akan tetap berkobar di tengah tantangan globalisasi melalui pengingkatan peran dan fungsi LDKPI dalam mengelola Dana Kerjasama Internasional.

 

References

BPS. (2021, Maret 10). [Seri 2010] Laju Pertumbuhan PDB menurut Pengeluaran (Persen), 2020. Retrieved from Badan Pusat Statistik: https://www.bps.go.id/indicator/169/108/1/-seri-2010-laju-pertumbuhan-pdb-menurut-pengeluaran.html

Charities Aid Foundation. (2021). CAF World Giving Index 2021: A global pandemic special report. London: Charities Aid Foundation.

Donor Tracker. (2021, October 16). Japan ODA funding trends. Retrieved from Donor Tracker: https://donortracker.org/country/japan?gclid=CjwKCAjw_L6LBhBbEiwA4c46uohjlk1UFg5p3nJw-0BshfoxMWWtOn7Kz595D_InQ9AcN5xsVa1-fhoCdBkQAvD_BwE

Filantropi Indonesia. (2021, September 29). Indonesia Kembali Jadi Negara Paling Dermawan di Dunia. Retrieved from Filantropi Indonesia: https://filantropi.or.id/indonesia-kembali-jadi-negara-paling-dermawan-di-dunia/

Japan Embasy. (2021, October 21). Half Century of Partnership Official Development Assistance from Japan to Indonesia. Retrieved from Japan Official Development Assistance: https://www.id.emb-japan.go.jp/oda/en/datastat_01.htm

Lembaga Dana Kerjasama Pembangunan Internasional. (2021). LAPORAN KEUANGAN: BA 999.02 Pengelolaan Hibah kepada Pemerintah Asing/ Lembaga Asing TA 2020 (Audited). Jakarta: LDKPIP.

Kirim Komentar

0 Komentar