Menggali Potensi Investasi Gampong dengan Dana Desa

24 Januari 2022, Penulis : Muhammad Nur

Hampir setiap tahun anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) semakin meningkat. Penggunaan TKDD, terutama Dana Desa adalah sesuai dengan amanat Nawacita pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran/desa. Dengan menggunakan Dana Desa yang ditransfer dari APBN, diharapkan pemerintahan desa beserta aparatur dan segenap warganya dapat memanfaatkannya untuk program-program pembangunan di desa, investasi atau penanaman modal, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), atau program-program ketahanan pangan. Melalui program-program tersebut diharapkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa dapat diwujudkan serta setiap desa dapat semakin berkembang, maju, dan mandiri.

Pada tahun anggaran 2021, di wilayah kerja KPPN Banda Aceh terdapat alokasi Dana Desa lebih dari 1,2 triliun rupiah untuk 1.664 gampong di 5 Kota/Kabupaten, yaitu Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Besar, dan Kabupaten Pidie Jaya. Jika dibuat angka rerata, maka setiap gampong mendapatkan alokasi berkisar Rp740 jutaan. Jumlah yang tidaklah kecil tentu saja untuk dapat dimanfaatkan bagi kemakmuran, kesejahteraan, dan perkembangan masyarakat desa. Dengan ratusan juta rupiah yang digelontorkan setiap tahunnya (bahkan ada yang lebih dari 1 miliar rupiah sesuai proporsi/formula perhitungan Dana Desa) maka sudah seharusnya aparatur desa bersama warga dapat mendayagunakan Dana Desa untuk program dan kegiatan yang jauh lebih memberikan manfaat jangka panjang. Pihak gampong seharusnya tidak lagi hanya memikirkan pembangunan fisik semata, seperti jalan, gapura, selokan, dan sebagainya yang mungkin tidak memberikan manfaat keuangan bagi gampong di masa depan. Asumsinya bahwa jalan, gapura, dan sebagainya tadi hanyalah bangunan fisik “mati” yang tidak memberikan bagi hasil atau return of invesment bagi keuangan gampong. Lain halnya apabila pihak gampong dapat memanfaatkan Dana Desa untuk program-program yang bersifat investasi, misalnya penanaman modal di bidang usaha peternakan, pertanian, perkebunan, atau usaha-usaha produktif lainnya seperti pembangunan rumah sewa.

Saat ini, sebagian besar gampong telah memiliki BUMDes atau di Aceh biasa disebut sebagai Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Para jajaran manajemen di BUMG inilah yang juga dituntut untuk kreatif dan inovatif dalam upayanya ikut serta mendayagunakan Dana Desa untuk program-program yang memiliki manfaat keuangan bagi gampong. Dengan metode atau mindset investasi ini, diharapkan masyarakat dapat pula berperan serta dalam setiap kegiatan atau program yang dirancang pihak aparatur gampong bersama BUMG. Semakin banyak warga yang terlibat, tentu saja diharapkan akan semakin besar manfaat dan kesejahteraan yang diperoleh dari pemanfaatan Dana Desa. Lalu, kreativitas dan mindset inovatif yang seperti apa yang diperlukan? Mari kita bahas.

Inisiatif aparatur gampong dan warga merancang kegiatan, pembangunan, atau inovasi bagi gampongnya sangatlah penting bagi perkembangan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat gampong. Kejelian aparatur gampong, bersama manajemen BUMG dan juga warga masyarakat untuk melihat peluang dan potensi yang ada di sekitar wilayah gampong dapat menjadi faktor penentu dari asumsi ini. Katakanlah suatu wilayah gampong memiliki wilayah yang didominasi oleh pegunungan, areal persawahan, dan sebagian lagi perkebunan. Dengan kondisi alam demikian, gampong tersebut mungkin memiliki potensi untuk dikembangkan pada bidang pariwisata (misal membuat desa wisata dengan dihiasi areal persawahan di kaki gunung), sentra produksi tanaman pangan seperti padi, palawija (jagung, ketela pohon, ubi, dan sebagainya), atau buah-buahan seperti semangka, melon, jeruk, dan lain-lain. Selain itu, areal perkebunan mungkin juga dapat dikembangkan menjadi sentra perkebunan kelapa, kelapa sawit, atau kopi misalnya.

Selanjutnya, di dalam suatu wilayah kecamatan misalnya yang terdiri dari puluhan atau belasan gampong, dapat pula dibuat menjadi sentra-sentra produksi, pengemasan, dan distribusi suatu produk tertentu yang merupakan hasil alam dari gampong-gampong di wilayah kecamatan tersebut. Kita ambil contoh, misalkan dalam wilayah Kecataman ABC terdapat 5 gampong, dimana Gampong 1 memiliki potensi alam berupa areal persawahan dan perkebunan, maka Gampong 1 dapat dikembangkan menjadi produsen keripik buah-buahan misalnya. Sementara Gampong 2 memiliki potensi alam berupa areal-areal rawa, maka Gampong 2 dapat dikembangkan menjadi sentra produksi perikanan air tawar, yang kemudian ikan hasil produksi Gampong 2 tersebut dikirimkan ke Gampong 3 untuk diolah lagi menjadi produk lain misalnya kerupuk ikan. Lalu, Gampong 4 yang kebetulan berada di pinggir jalan raya di jalur lintas sumatera, maka Gampong 4 dapat menjadi distributor dan pemasaran produk-produk dari Gampong 1, 2, dan 3. Sementara itu, Gampong 5 dapat berperan menjadi produsen kemasan untuk proses packing dari produk-produk dari Gampong 1, 2, dan 3. Lalu, para pemuda di masing-masing wilayah gampong, atau bisa juga dikhususkan pada satu gampong, untuk membuat “kemasan promosi” yang menarik dan memanfaatkan media sosial untuk promosi hasil produksi dari wilayah Kecamatan ABC tersebut.

Dari contoh di atas, mungkin dapat dikatakan bahwa rantai perekonomian di wilayah Kecamatan ABC telah berjalan dan diharapkan kesejahteraan masyarakat juga semakin baik. Lalu, dari proses rantai ekonomi di atas, masing-masing pihak Gampong juga dapat memetik keuntungan dari bagi hasil setiap usaha gampong yang kemudian bagi hasil tersebut bisa menjadi salah satu bagian dari Pendapatan Asli Gampong (PAG).

Contoh lain misalkan di suatu gampong memiliki areal persawahan dan perkebunan, dapat pula dimanfaatkan untuk usaha peternakan sapi, kambing, dan sebagainya. Sisa-sisa dari hasil panen sawah dapat dimanfaatkan untuk pakan ternak. Sementara kotoran ternak dapat pula dimanfaatkan sebagai pupuk bagi areal persawahan. Sementara itu, areal perkebunan juga dapat ditanami rumput khusus (misal rumput gajah) yang umumnya potensial untuk diberikan sebagai pakan ternak. Usaha peternakan tersebut tentu saja diarahkan untuk menghasilkan keuntungan.

Kreativitas, inisiatif, dan inovasi dari aparatur gampong, jajaran BUMG, beserta warga untuk melihat peluang dan potensi daerah, potensi alam, dan potensi SDM, serta peran serta dari warga masyarakat untuk aktif terlibat dalam berbagai kegiatan perekonomian gampong dapat menjadi faktor kunci dari keberhasilan pendayagunaan Dana Desa di suatu wilayah.

 

*disclaimer: artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.

Kategori: Dana Desa

Tag: #Dana Desa

Kirim Komentar

0 Komentar