Melihat Sekilas Evaluasi Kinerja APBN 2024

31 Desember 2024, Penulis : Rostamaji Korniawan

Tahun 2024 akan segera berlalu dan siapapun, apakah itu individu, lembaga pemerintah, organisasi nirlaba, maupun perusahaan swasta, akan selalu mengevaluasi apa yang sudah mereka lakukan selama satu tahun terakhir. Evaluasi dapat menjadi bahan refleksi dan upaya perbaikan untuk peningkatan kinerja di kemudian hari. Dengan evaluasi, keberhasilan, keterbatasan, dan hambatan di dalam pelaksanaan proses kerja dapat diketahui sehingga siapapun dapat menciptakan ruang perbaikan dan peningkatan kualitas perencanaan ke depannya.  

Evaluasi kinerja APBN 2024 menjadi salah satu contoh dari evaluasi kinerja yang dilakukan Pemerintah Pusat terhadap pengelolaan keuangan negara. Disadari ataupun tidak, Pemerintah Daerah juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengevaluasi kontribusi APBN kepada daerah karena mereka menjadi bagian dari unsur negara yang turut mendapatkan kucuran dana APBN. Bahkan, dana yang disalurkan APBN kepada daerah lebih banyak ditujukan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan bangunan, pembaruan fasilitas pendidikan, peningkatan pelayanan kesehatan, pemberian jaminan sosial, dan pengadaan program lainnya. 

Tahun 2024 menjadi tahun penentu mengingat bangsa Indonesia melangsungkan pesta demokrasi pemilihan Presiden-Wakil Presiden, para anggota Dewan Legislatif, dan para Kepala Daerah. Kontribusi APBN turut mengakomodir kebutuhan publik di dalam memfasilitasi kontestasi pemilihan wakil rakyat dan para pimpinan tertinggi di negeri ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa pengalokasian anggaran pemilu dilakukan secara bertahap dengan mekanisme pembiayaan tahun jamak (multiyears), yang dimulai sejak tahun 2022 sampai dengan 2024. Total keseluruhan alokasi anggaran pemilu sejak tahun 2022 hingga 2024 mencapai nilai sebesar Rp 51 triliun. 

Alokasi nilai anggaran pemilu yang cukup besar tersebut berakhir dengan hasil yang cukup positif. Terlihat, konstituen sudah semakin dewasa di dalam menyikapi proses demokrasi di Indonesia. Demikian pula dengan partai politik yang dapat menjaga kondisi lingkungan masyarakat di dalam negeri tetap kondusif, mulai dari proses penentuan para kontestan hingga proses penetapan hasil pemilu dan pilkada. Kondisi demikian menciptakan konsekuensi positif di mana stabilitas ekonomi nasional, baik makro maupun mikro, masih dapat dikendalikan dengan baik, baik itu pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah, neraca perdagangan, neraca pembayaran, maupun tingkat suku bunga dari sisi kebijakan moneter. 

Realisasi pertumbuhan ekonomi di tahun 2024 memang kurang memenuhi target yang diharapkan. Namun, Pemerintah berupaya menjaga skala ekonomi nasional tetap berada pada level yang positif. Berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS), capaian pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-1 2024 tercatat sebesar 5,11%. Di kuartal ke-2, tingkat pertumbuhan sedikit menurun dari tingkat pertumbuhan kuartal sebelumnya yaitu 5,05%. Penurunan tersebut tampaknya berlanjut hingga kuartal ke-3, walaupun tingkat pertumbuhan selama tiga kuartal masih tetap menunjukkan nilai yang positif. Capaian pertumbuhan ekonomi dikuartal ke-3 diketahui hanya mencapai level 4,95%. 

Situasi geopolitik di Timur Tengah masih menjadi pemicu mengapa ekonomi global berjalan secara lambat. Ketidakpastian ekonomi global tersebut tentu turut mempengaruhi kondisi ekonomi nasional, termasuk volatilas nilai tukar yang cenderung melemah. Namun, faktor utama mengapa pertumbuhan ekonomi nasional mengalami penurunan karena lemahnya daya beli masyarakat. 

Oleh karena itu, berbagai instrumen kebijakan dikeluarkan Pemerintah agar daya beli dan produktivitas masyarakat dapat meningkat dan terjaga, termasuk menjaga arus investasi dan mengoptimalkan belanja negara yang berkualitas. Penyaluran perlindungan sosial (perlinsos), belanja perpajakan, pemberian subsidi energi, hingga penyaluran dana transfer Pemerintah Pusat ke daerah menjadi realisasi pelaksanaan APBN 2024 yang digunakan untuk menjaga mobilitas ekonomi masyarakat tetap berjalan dan mendorong tercapainya hasil pertumbuhan ekonomi yang positif. 

Di tahun 2024, penyaluran perlinsos menjadi salah satu diskresi yang cukup menarik perhatian publik di saat masyarakat Indonesia menanti masa pelaksanaan pemilu dan pilkada di bulan Februari dan November 2024. Alokasi anggaran perlinsos APBN 2024 mengalami peningkatan dibandingkan dengan perlinsos tahun 2023. Tercatat, anggaran perlinsos yang ditetapkan pada tahun 2024 sebesar Rp 496,8 triliun. Sedang di tahun 2023, Pemerintah menetapkan sebesar Rp 476 triliun. Dari data tersebut bisa disimpulkan memang ada peningkatan anggaran perlinsos sebesar Rp 20 triliun lebih.

Yang menarik, isu perlinsos ini menjadi komoditas politik ketika pendukung kontestan pemilu Presiden-Wakil Presiden yang kalah dalam pemilihan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Isu perlinsos ini dilibatkan di dalam perkara pengadilan untuk menjadi bukti bahwa pemberian perlinsos diduga dimanfaatkan salah satu kontestan tertentu untuk memenangkan pemilu. Terlepas dari polemik perlinsos dimaksus, fungsi perlinsos hakikinya disalurkan APBN untuk bisa meringankan beban masyarakat kelas menengah ke bawah yang terimpit beban ekonomi akibat ketidakpastian ekonomi global dari dampak geopolitik yang terjadi di Timur Tengah (konflik Israel-Palestina).

Catatan lainnya yang juga menjadi perhatian dari serba-serbi permasalahan kebijakan fiskal dipenghujung tahun 2024 adalah polemik rencana kenaikan tarif PPN yang akan diterapkan  awal tahun 2025. Penyesuaian tarif PPN menjadi 12% memang sudah termaktub di dalam UU HPP Nomor 7 Tahun 2021. Sebagai langkah untuk meredam biaya tinggi ekonomi masyarakat akibat kebijakan ini, Pemerintah menyiapkan beberapa instrumen kebijakan dan salah satunya adalah kebijakan pemberian keringanan PPN dan PPnBM DTP untuk jenis mobil listrik impor hybrid completely built up dan completely knocked down. Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan yang sama, yang dilaksanakan di tahun 2024 terkait keringanan PPN dan PPnBM DTP terhadap pembelian tempat tinggal dan mobil listrik. Untuk keringanan pembelian rumah melalui insentif PPN DTP, PMK Nomor 61/2024 menjadi acuannya. Sedang insentif fiskal untuk pembelian kendaraan listrik, PMK Nomor 8 dan 9 Tahun 2024 mengatur mekanisme tersebut. Selain kebijakan pemberian insentif fiskal untuk sektor kendaraan dan perumahan, Pemerintah juga menyiapkan insentif fiskal untuk sektor rumah tangga, pekerja, UMKM, dan industri padat karya.

Secara keseluruhan, pelaksanaan APBN 2024 telah mencatatkan kinerja yang sangat positif dengan defisit di bawah 3%, keseimbangan primer yang terjaga, dan saldo kas negara yang memadai. Kinerja positif APBN 2024 didukung dengan pendapatan negara yang tetap tumbuh dan optimalisasi belanja negara untuk mendukung program prioritas seperti perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ketahanan pangan. Sementara sisi pembiayaan juga dikelola secara pruden dan terukur serta mempertimbangkan outlook defisit, kondisi likuiditas pemerintah, dan perkembangan pasar keuangan. Pelaksanaan APBN 2024 pada dasarnya tidak terlepas dari perencanaannya yang memang disiapkan untuk menjadi fondasi kuat di dalam melaksanakan APBN 2025. Dari sebab itu, Pemerintah menilai bahwa optimalisasi pemanfaatan APBN 2024 sudah dilaksanakan sesuai dengan tujuan negara, yaitu untuk menjaga perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung program prioritas pemerintah baru.