Manifes Domestik Sebagai Kunci Menanggulangi Disparitas Harga

18 September 2023, Penulis : Muhammad Fadly Budiman

Problematika disparitas harga menjadi salah satu isu yang mencuat sebagai dampak dari tingginya biaya transportasi laut. Pernyataan ini dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam forum “Era Baru Biaya Logistik untuk Indonesia Emas 2045” Kamis (14/09/2023). Inefisiensi logistik menjadi tantangan tersendiri bagi negara kepaulauan seperti Indonesia dalam mendistribusikan komoditas ke berbagai wilayah.

Indonesia memiliki sekitar 17.024 pulau (Badan Informasi Geospasial, 2023) dengan berbagai potensi sumber daya alam yang melimpah, mulai dari pertambangan, kehutanan, sampai perairannya. Perbedaan faktor geografisnya menimbulkan kelangkaan atas jenis komoditas tertentu di suatu daerah. Oleh karenanya diperlukan kegiatan perdagangan antarpulau guna memenuhi ketersediaan dan kebutuhan komoditas di setiap wilayah.

Dewasa ini, memastikan ketersediaan komoditas melalui perdagangan antarpulau dirasa belum cukup karena terjadi disparitas harga, utamanya di daerah terpencil, terluar, dan perbatasan. Sepanjang Agustus 2023, inflasi tertinggi sebesar 6,4 persen terjadi di Manokwari, Papua Barat. Sedangkan yang terendah terjadi di Jambi yakni sebesar 1,92 persen (BPS, 2023). Dari 8 komoditas barang pokok yang diperdagangkan, ketimpangan harga cabai merah menjadi yang tertinggi yakni 4,5x lipat, sebaliknya daging sapi yang terendah di angka 1,3x.  Adapun kesenjanngan harga bawang merah 3x, bawang putih dan terlur ayam 1,9x, daging ayam 1,7x, gula pasir 1,6x, serta beras 1,4x dari harga terendahnya (Bank Indonesia & IFG Research, 2023).

 

Ketimpangan Muatan Balik Memicu Tingginya Biaya Logistik

Biaya transportasi laut yang tinggi menyebabkan disparitas harga komoditas khususnya di wilayah timur Indonesia. Hasil kajian yang dilakukan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menunjukkan biaya logistik domestik mencapai 14,29 persen dari PDB tahun 2022. Selain faktor minimnya infrastruktur penunjang logistik di area pelabuhan, fenomena ketimpangan muatan balik (imbalanced cargo) ditengarai menjadi salah satu penyebab tingginya biaya pengiriman lintas laut. Kondisi ini diakibatkan oleh pola perdagangan yang tidak seimbang.

Perdagangan antar wilayah di Indonesia terpusat di tiga daerah pulau jawa (Java-centris) sebagai sumber utama pembelian dan pasokan. D.K.I Jakarta menjadi sumber pembelian utama untuk 16 daerah, mulai dari Sumatera Utara hingga Sulawesi Utara. Selanjutnya, Jawa Barat menjadi sumber pembelian untuk tiga daerah yakni Banten, Yogyakarta, dan Jawa Tengah. Adapun Jawa Timur menjadi sumber pembelian untuk 10 daerah, mulai dari Bali hingga Papua.

Dengan pola dan karakter tersebut, banyak dijumpai kontainer terisi penuh saat berangkat namun pulangnya dalam kondisi kosong. Dalam forum “Era Baru Biaya Logistik untuk Indonesia Emas 2045”, Direktur Utama Pelindo, Arif Suhartono, menyampaikan return cargo sangat rendah di beberapa wilayah. Dari setiap 20 kontainer yang dikirim dari Jawa, hanya 1 yang kembali penuh, 19 lainnya kosong. Dimana agen pelayaran harus menanggung seluruh biaya perjalanan. Ketidakseimbangan muatan logistik menyebabkan biaya pengiriman cenderung lebih mahal untuk berbagai rute.

 

Pemetaan Distribusi Komoditas 

Adanya pemetaan komoditas dan distribusinya diyakini dapat menciptakan aktivitas ekonomi yang dapat mendorong pemerataan kargo dalam lalu lintas perdagangan antarpulau. Informasi keunggulan komparatif suatu wilayah sangat penting, khususnya di bagian timur Indonesia, guna meningkatkan pemasaran produknya. Hal ini dapat mengoptimalkan ruang kapal angkutan barang sebagai muatan balik. Alhasil barang bergerak tidak hanya dari barat ke timur Indonesia, namun juga sebaliknya.

Selain mendorong pemasaran produk unggulan, pemetaan distribusi komoditas turut menggambarkan daerah yang surplus dan daerah yang minus terhadap barang kebutuhan pokok. Data ini menjadi instrument pemerintah dalam mengawasi peredaran komoditas di berbagai daerah. Lebih jauh lagi, diharapkan tergambarkan neraca komoditas sebagai acuan untuk menyusun kebijakan terhadap stabilisasi harga.

 

Utilisasi Manifes Domestik Sebagai Faktor Kunci

Dalam upaya pemetaan arus pendistribusian dan pengawasan peredaran komoditas, Kementerian Keuangan melalui Lembaga National Single Window (LNSW) berkolaborasi dengan Kementerian Perdagangan dalam menghadirkan aplikasi Manifes Domestik. Aplikasi yang dikembangkan pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) ini digunakan oleh pemilik barang dalam melaporkan kargo yang mereka antarpulaukan. Kewajiban pelaporan daftar muatan melalui aplikasi manifes domestik tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 92 tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau.

Sejatinya Permendag tersebut mulai berlaku sejak 10 November 2021, Kendati demikian,  partisipasi pelaku usaha masih terkesan sangat minim. Hal ini tercermin dari jumlah pemilik barang yang terlibat hanya sebanyak 140 perusahaan pengirim selaku pemilik barang, sedangkan entitas penerimanya berjumlah 460 perusahaan. Adapun total dokumen Daftar Muatan Antarpulau telah mencapai 44.912 laporan hingga 18 September 2023.

Transformasi logistik melalui implementasi manifes domestik merupakan bagian dari rencana aksi Instruksi Presiden nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Lebih jauh, skema ini menjadi segmen perbaikan tata kelola di kawasan pelabuhan sebagai Aksi 4 Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) periode 2023-2024. Kedua hal tersebut seyogianya membangkitkan kesadaran pelaku usaha dalam melaporkan daftar muatan antarpulaunya. 

Sejatinya terdapat sejumlah langkah strategis dalam mendorong utilisasi manifes domestik, antara lain:

  • Melibatkan lebih jauh peran dari Dinas Perdagangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menggiatkan sosialisasi dan memastikan pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada pemilik barang;
  • Mendorong nomor bukti pengisian manifes domestik sebagai syarat masuknya barang ke area pelabuhan;
  • Memberikan insentif fiskal bagi perusahaan yang tertib melaporkan manifes domestiknya; dan
  • Menegakkan hukuman bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam Permendag nomor 92 tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau.

Dengan masifnya pelaporan manifes domestik ini, pada akhirnya pemerintah memperoleh data distribusi komoditas yang semakin valid dan komprehensif. Pemetaan komoditas ini krusial dalam mereduksi ketidakseimbangan muatan kapal, utamanya trayek dari timur ke barat Indonesia. Upaya ini bertujuan mewujudkan efisiensi logistik. Apabila biaya pengiriman berhasil ditekan, maka harapannya turut menanggulangi disparitas harga komoditas antarwilayah di Indonesia.

 

 

Referensi:

  • Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau
  • Badan Pusat Statistik. 2023. Perkembangan Indeks Harga Konsumen Agustus 2023. Jakarta: Badan Pusat Statistik
  • Siregar, Reza Yamora, dkk. 2022. Domestic Shipping: Komponen Penting Supply-Chain. Jakarta: Indonesia Financial Group

 

* Disclaimer: Artikel ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Kirim Komentar

0 Komentar