Lakukan Hal Ini Bila Anda Pindah Domisili

05 Juli 2022, Penulis : Josua Tommy Parningotan Manurung

Suatu hari seorang wajib pajak datang ke KPP Pratama, wajib pajak tersebut adalah seorang pegawai swasta yang kini sudah pindah domisili karena alasan pekerjaan. Ia yang sebelumnya tinggal di Jakarta, kini pindah ke sebuah kabupaten di Kalimantan Barat. Ia datang ke KPP Pratama dengan tujuan mengubah alamat di NPWP nya agar sesuai dengan domisilinya sekarang.

Sebelum datang ke KPP Pratama, wajib pajak tersebut terlebih dahulu mencari informasi di internet mengenai bagaimana cara mengubah alamat NPWP nya. Namun, Ia tidak mencari di situs resmi DJP, pajak.go.id melainkan melalui sebuah blog pribadi dan mendapat informasi yang kurang tepat. Dalam blog tersebut Ia mengunduh formulir perubahan data. Setelah mengunduh formulir tersebut, Ia pun terlanjur mengisi formulir perubahan data dan melengkapi kelengkapan berkas sesuai petunjuk dari blog tersebut.

Setelah sampai di KPP Pratama, Ia pun bertemu dengan petugas helpdesk KPP Pratama, Ia kemudian menanyakan apa yang harus Ia lakukan agar alamat di NPWP berubah sesuai dengan alamat domisili sekarang.

Petugas KPP Pratama pun menjelaskan bahwa Wajib Pajak tersebut harus melakukan Permohonan Pemindahan WP dan bukan melakukan Permohonan Perubahan data.

Mengapa Permohonan Perubahan Data yang harus dilakukan? Apa perbedaan Permohonan Perubahan Data dan Permohonan Pemindahan WP? Mari kita simak bersama-sama di bawah ini.

Pemindahan Wajib Pajak

Permohonan Pemindahan Wajib Pajak dilakukan dalam hal alamat domisili pindah ke wilayah kerja ke KPP lain, permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis dan dilampiri dengan dokumen pendukung.

Dokumen pendukung adalah dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain. Contohnya adalah KTP dan Kartu Keluarga. Pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar ini hanya dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak dengan NPWP Pusat.

Wajib Pajak cabang yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, namun harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP Cabang ke KPP Lama dan mengajukan permohonan pendaftaran Wajib Pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru.

Permohonan dapat dikirim secara langsung ke KPP Lama, KPP Baru, atau KP2KP Baru. Keputusan menerima/menolak permohonan akan diterbitkan paling lama 5 (lima) hari sejak penerbitan BPS.

Perubahan Data

Perubahan alamat tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama. Perubahan Data dapat dilakukan di KPP terdaftar atau KP2KP unit dibawah KPP Pratama terdaftar.

Untuk  Wajib Pajak Orang Pribadi , selain perubahan identitas wajib pajak, perubahan sumber penghasilan, atau kesalahan tulis oleh petugas KPP,  wajib pajak dapat melakukan perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak, dalam wilayah kerja KPP yang sama.

Sama seperti Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Badan (hanya yang berstatus Pusat, tidak berlaku untuk status Cabang) dapat mengubah alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha, namun wajib pajak badan tidak dapat melakukan perubahan identitas Wajib Pajak yang mengubah bentuk badan hukum. Wajib Pajak Badan dapat mengubah jenis kegiatan usaha Wajib Pajak.

Dokumen yang disyaratkan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan. Contoh nya adalah KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kerja, dan sebagainya.

Proses penyelesaian Perubahan Data adalah 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterima oleh wajib pajak. Jika permohonan perubahan data dilakukan oleh seorang kuasa, maka perlu disertakan Surat Kuasa Khusus. Aturan Surat Kuasa Khusus dapat wajib pajak lihat di UU HPP.

Kemudian ada pengubahan data  untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang berubah menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, Hal ini dilakukan bila subjek pajak telah meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi. Dokumen pendukung yang harus dilampirkan adalah fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis.

Baik permohonan Pemindahan Wajib Pajak maupun Perubahan Data harus sesuai dengan peraturan Perpajakan di Indonesia, salah satu peraturan yang mengatur administrasi permohonan tersebut adalah PER-04/PJ/2020.

Sekadar informasi bagi wajib pajak, perubahan data alamat yang tidak pindah KPP terdaftar, dapat dilakukan juga pada laman live chat pajak.go.id. Bila wajib pajak masih memiliki kendala dan ingin mendapatkan informasi serta bantuan, wajib pajak dapat menghubungi layanan live chat pajak.go.id, twitter @kringpajak, whatsapp KPP Pratama atau KP2KP yang dapat wajib pajak lihat di laman pajak.go.id/id/unit-kerja. Bila wajib pajak ingini mengunjungi KPP atau KP2KP terdekat silahkan daftar antrean terlebih dahulu di kunjung.pajak.go.id.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Kirim Komentar

0 Komentar