Kolaborasi Pengawasan Bea dan Cukai Bersama Instansi Penegak Hukum dan Pihak Swasta Optimalkan Penerimaan Cukai di Masa Mendatang

16 Januari 2023, Penulis : Ah Farid Nurrohman

Kolaborasi adalah kata kunci bentuk sinergitas yang nyata pada era digitalisasi data dan kerjasama yang berkesinambungan sesuai tuntutan jaman. Hal ini merupakan pengembangan dimana sebelumnya kita sebagai instansi pemerintah lebih mengutamakan integrasi data antar lembaga yang memiliki potensi kelemahan dikarenakan minimnya interaksi yang menimbulkan rasa engagement antar instansi pemerintah dan pihak yang memiliki kepentigan untuk pembangunan dirasa kurang berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Progres dan proses kolaborasi akan terus dikembangkan untuk menjangkau kepentingan yang lebih besar dalam mencapai pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Pada era digitalisasi seperti saat ini Bea dan Cukai selaku instansi di bawah Kementerian Keuangan mengupayakan kolaborasi antar instansi pemerintah khususnya dalam bidang penegakan hukum bekerjasama dengan pihak swasta guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal dalam hal ini produk hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol yang tidak memenuhi kewajiban atas pungutan cukai.

Sinergitas antar instansi pemerintah bersama pihak swasta merupakan kunci sukses Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  dalam meningkatkan penerimaan pada sektor Cukai. Penerimaan cukai merupakan elemen penerimaan negara yang berperan besar pada komponen APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dari tahun-ketahun di luar penerimaan perpajakan lainnya, dimana penerimaan negara tersebut ditargetkan sepenuhnya untuk pembangunan baik secara fisik berupa infrastruktur yang mendukung kinerja pemerintah untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional serta membangun sumber daya manusia sebagai faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan itu sendiri. Pasca pandemic covid-19 terdapat banyak sektor perekonomian yang terpukul dengan adanya pembatasan pergerakan yang dilakukan oleh pemerintah termasuk didalamnya industri pabrik pengolahan hasil tembakau, tenaga kerja yang terlibat serta pihak yang menjadi bagian dalam supply chain produk yang berpotensi berupa barang kena cukai sampai dengan petani tembakau dan pekerja yang berperan dalam proses produksi untuk memperoleh penghidupan. 

Penerimaan cukai merupakan komponen penyumbang APBN dengan kompleksitas tinggi dimana terdapat dimensi pelayanan dan pengawasan yang diibaratkan seperti dua sisi mata uang dimana regulator pemegang undang-undang cukai yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menanggung beban tugas sebagai revenue collector dari sektor cukai sekaligus mengawasi atas peredaran Barang Kena Cukai sesuai ketentuan Undang-undang Cukai nomor 11 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007. Beban ini tentunya tidak dapat dipikul sendiri oleh Bea dan Cukai sehingga kolaborasi merupakan kunci sukses untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor cukai dan pengawasan yang lebih efektif efisien serta terukur dengan mengedepankan sisi kemanusiaan yang berkeadilan dalam proses penegakan hukum. Instansi pemerintah terutama pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja, didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia berkolaborasi dan bersinergi menciptakan iklim sistem penegakan hukum yang berkemanusiaan serta menjaga kondusifitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Proses penegakan hukum atas barang kena Cukai ilegal baik hasil tembakau maupun minuman mengandung etil alkohol yang terdapat kewajiban untuk memenuhi pungutan cukai saat ini telah banyak berkembang baik secara regulasi dan pengembangan sumber daya manusia sebagai aparat penegak hukum, hal ini bisa kita lihat dari meningkatnya penindakan barang kena cukai ilegal pada pihak jasa kiriman dimana barang kena cukai ilegal ini dipasarkan melalui media online dan sangat mengandalkan pihak jasa kirim dalam proses pendistribusiannya. Produsen resmi dan rantai distribusi yang sudah terdaftar ikut serta dalam mengoptimalkan pengawasan peredaran barang kena cukai dengan memberikan tambahan informasi peredaran rokok dan minuman ilegal untuk selanjutnya aparat berwenang melakukan penindakan sekaligus menginfokan pada produsen agar potensi kekosongan pasar tersebut dapat diisi oleh produsen resmi dengan harapan untuk meminimalisir peredaran produk ilegal untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai. Konsumsi atas peredaran barang kena cukai ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingungan dan masalah kesehatan yang sangat serius utamanya penyakit pernafasan untuk konsumsi barang kena cukai berupa rokok ilegal dan penyakit dalam utamanya gula dan diabetes pada konsumsi minuman beralkohol oleh karena itu solusi jangka panjang selain penegakan hukum dan pengawasan atas peredaran produk barang kena cukai juga diperlukan solusi atas dampak yang ditimbulkan. Pemerintah melalui DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) memberikan alokasi dana khusus untuk penanganan masalah kesehatan, dampak lingkungan dan petani kecil yang menikmati hanya sedikit dari total benefit yang dihasilkan dari penjualan produk-produk barang kena cukai. Program alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau secara umum dipergunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal untuk menunjang aspek pengawasan mengoptimalkan peran serta pemerintah daerah dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Kolaborasi sistem penegakan hukum secara efektif berbanding lurus dengan tren penerimaan  cukai yang menunjukkan iklim positif dimana data secara statistik pada Badan Pusat Statistik yang dikutip dari laman web : https://www.bps.go.id/indicator/13/1070/1/realisasi-pendapatan-negara.html  yang dipublish pada januari 2023 menunjukkan realisasi penerimaan cukai mengalami pertumbuhan signifikan dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2022 dimana lebih dari dua ratus tiga triliun rupiah berhasil dikumpulkan Direktorat Jendral Bea dan Cukai pada tahun 2022. Kenaikan penerimaan cukai tidak terlepas dari peran serta unit pengawasan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terus melakukan inovasi dan kolaborasi sistem penegakan hukum serta menyesuikan diri dengan zaman untuk mengoptimalkan kinerja penerimaan cukai. 

Dengan kolaborasi dan sinergitas antar aparat penegak hukum diharapkan sistem penegakan hukum yang bersih, transparan dan berkeadilan akan terwujud utamanya dalam penegakan hukum terkait undang-undang kepabeanan dan cukai. Sistem penegakan hukum khususnya di bidang Cukai wajib mengakomodir aspek pemeliharaan kesehatan dimana pungutan cukai diberlakukan demi mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan atas konsumsi barang kena cukai dikarenakan banyaknya potensi gangguan kesehatan yang ditimbulkan. Keberlangsungan iklim investasi industri dan tenaga kerja merupakan program unggulan pemerintah ditengah terpaan isu resesi ditahun 2023 dengan mengoptimalkan metode pemberantasan rokok dan minuman mengandung etil alkohol ilegal untuk memaksimalkan potensi penerimaan negara. Sebuah harapan besar tentunya ditahun-tahun mendatang sistem kolaborasi penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan optimal guna mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang maju dengan berasaskan keadilan dimata hukum.

Kirim Komentar

0 Komentar