Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Se-Kalimantan Selatan Pada Masa Pandemi

24 September 2021, Penulis : Ismiyati

Pandemi virus Corona (Covid-19) berdampak besar pada penurunan pendapatan seluruh pemerintah daerah, termasuk Kalimantan Selatan. Meski begitu, upaya mempertahankan kinerja pendapatan tetap dilakukan, agar keuangan daerah tidak turun.

Pengukuran kinerja keuangan daerah bertujuan untuk menilai akuntabilitas maupun efektifitas pengelolaan anggaran sehubungan aktifitas pelayanan publik. Penilaian akuntabilitas tersebut, bukan hanya semata berbicara mengenai bagaimana pemerintah daerah mampu menyerap serta menggunakan anggaran, namun terlebih pada bagaimana pengalokasian anggaran tersebut telah sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya sesuai kaidah prinsip pengalokasian anggaran yang efektif, efisien serta ekonomis.

Salah satu alat untuk menganalisis kinerja Pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerahnya adalah dengan melakukan analisis rasio keuangan terhadap APBD yang telah dilaksanakan. Adapun rasio keuangan yang digunakan dalam kinerja Pemerintah Daerah adalah Rasio Kemandirian Keuangan Daerah, Rasio Efektivitas, Rasio Efisiensi, dan Rasio Pertumbuhan. Untuk mengetahui bagaimana kinerja keuangan daerah pada masa pandemi dibandingkan dengan sebelum pandemi, dilakukan analisis rasio untuk Tahun 2019 dan 2020. Berdasarkan hasil perhitungan rasio keuangan tersebut , maka Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah se-Kalimantan Selatan diketahui sebagai berikut.

1.Rasio Kemandirian Keuangan Daerah   

Rasio kemandirian menggambarkan ketergantungan daerah terhadap sumber dana ekstern. Semakin tinggi rasio kemandirian mengandung arti bahwa tingkat ketergantungan daerah terhadap bantuan pihak eksternal (terutama pemerintah pusat dan provinsi) semakin rendah dan demikian pula sebaliknya. Rasio kemandirian juga menggambarkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Semakin tinggi rasio kemandirian, semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah. Hal tersebut akan menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat yang tinggi.  Rasio Kemandirian keuangan daerah dihitung berdasarkan perbandingan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Bantuan Pemerintah Pusat atau Provinsi dan Pinjaman.

Tahun 2020, dari 14 pemerintah daerah di Kalimantan Selatan hanya pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang memiliki tingkat kemandirian tinggi. Status tersebut sama dengan tahun sebelumnya. Dengan demikian, masa pandemi masih memungkinkan pemerintah provinsi untuk menghasilkan PAD sebesar 84,92% dari seluruh pendapatan tranfer dan pinjaman. Sementara itu pemda lainnya memiliki status kemandirian keuangan daerah yang rendah sekali. Bahkan pemkot kota Banjarmasin dan Banjarbaru status kemandiriannya turun dari tahun 2019 yaitu dari rendah menjadi rendah sekali. Selanjutnya, hasil konsolidasi APBD se-Kalimantan Selatan menghasilkan rasio kemandirian regional berstatus rendah yaitu hanya sebesar 27,05% menurun dibandingkan tahun 2019 sebesar 27,40%.

2. Rasio Efektivitas 

Rasio Efektivitas menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan PAD yang direncanakan dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah. Semakin tinggi rasio efektivitas, menggambarkan kemampuan daerah yang semakin baik. 

Berdasarkan hasil perhitungan LKPD Konsolidasian diketahui bahwa efektivitas keuangan regional Kalimantan SelatanTahun 2020 termasuk kategori efektif dengan nilai 100,41% meskipun terjadi penurunan 0,40% dari 2019 yaitu sebesar 100,81%.  Secara umum, hal ini menunjukan bahwa pemerintah daerah memiliki kinerja yang baik dalam merealisasikan target yang telah direncanakan. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa daerah yang tidak dapat mencapai target PAD tahun 2020 yaitu Pemerintah Provinsi dengan capaian 94,12%, Kab. Tabalong 83,22%, dan Kab. Hulu Sungai Utara 84,66%.

3.Rasio Efisiensi 

Rasio efisien adalah rasio yang menggambarkan perbandingan antara besarnya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan dengan realisasi pendapatan yang diterima. Semakin kecil rasio efisiensi, maka semakin efisien, begitu pula sebaliknya. Kemampuan daerah dalam menjalankan tugas dikategorikan efisien apabila rasio yang dicapai minimal 1 (satu) atau 100 persen. Rasio Efisiensi dihitung berdasarkan Biaya yang Dikeluarkan untuk memungut PAD dibandingkan dengan Realisasi Penerimaan PAD pada satu periode. Biaya yang dikeluarkan untuk memungut PAD ialah belanja rutin untuk menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan yang meliputi belanja pegawai dan belanja barang.

Berdasarkan hasil perhitungan, seluruh pemerintah daerah termasuk dalam kategori tidak efisien dengan nilai rasio efisiensi di atas 100% pada Tahun 2020. Tahun 2019 hanya terdapat satu daerah yang termasuk efisien yaitu Pemerintah Provinsi tetapi kategori tersebut menurun pada tahun 2020 menjadi tidak efisien. 

4.Rasio Pertumbuhan   

Rasio pertumbuhan (growth ratio) digunakan mengukur seberapa besar kemampuan pemerintah daerah dalam mempertahankan dan meningkatkan keberhasilannya yang telah dicapai dari periode ke periode berikutnya. Dengan diketahuinya pertumbuhan untuk masing masing komponen sumber pendapatan dan pengeluaran, dapat digunakan untuk mengevaluasi potensi-potensi mana yang perlu mendapat perhatian. Presentase Pertumbuhan PAD = {(PAD tahun p - PAD tahun (p-1)) / PAD tahun (p-1) } x 100%.

Berdasarkan hasil perhitungan LKPD Konsolidasian Tahun 2020 diketahui bahwa pertumbuhan PAD mengalami penurunan sebesar 13,23% dibandingkan Tahun 2019 yaitu dari tingkat pertumbuhan 3,45% menjadi -9,78%. Pemda yang mengalami pertumbuhan minus terbesar selama tahun 2020 ialah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebesar                  -46,67%. Di sisi lain, pada masa pandemi masih terdapat pemda mengalami pertumbuhan positif yaitu Kabupaten Tanah Bumbu sebesar 22,55%, Kabupaten Barito Kuala sebesar 15,55%, dan Kabupaten Kotabaru 9,33%.

Dalam masa pandemi yang masih berlangsung sampai saat ini, diperlukan upaya pemerintah daerah untuk tetap menggali potensi sumber pendapatan daerah agar tetap dapat melanjutkan pembangunan daerah. Meskipun sebagian besar jenis pajak daerah, retribusi daerah, dan Lain-Lain PAD yang Sah di Kalimantan Selatan mengalami penurunan pada masa pandemi dibandingkan sebelum terjadi pandemi tetapi masih terdapat beberapa pendapatan daerah yang menunjukkan pertumbuhan positif. 

Hasil konsolidasi PAD seluruh pemda se-Kalimantan Selatan menunjukkan bahwa pajak daerah yang mengalami pertumbuhan positif pada masa pandemi ialah Pajak Rokok (23,69%), Pajak Penerangan Jalan(1,05%), Pajak Air Permukaan(50,25%), dan Pajak Air Tanah(0,15%). Pertumbuhan positif siknifikan pada Pajak Air Permukaan selaras dengan upaya Badan Keuangan Daerah Kalimantan Selatan yang gencar melakukan pendataan perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air permukaan. Tahun 2020, retribusi daerah yang mengalami pertumbuhan positif ialah Retribusi Pelayanan Kesehatan (42,60%), Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (42,51%), Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus (143,68%), Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang(34,54%), dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (40,39%). Peningkatan retribusi daerah tersebut yang secara nominal berkontribusi paling besar ialah Retribusi Pelayanan Kesehatan. 

Selanjutnya Lain-Lain PAD yang Sah di Kalimantan Selatan yang mengalami peningkatan pada masa pandemi ialah  Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan, Pendapatan Denda Retribusi, Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan, Pendapatan dari Pengembalian, Pendapatan Penyelenggaraan Sekolah dan Diklat, Pendapatan dari Angsuran/Cicilan Penjualan, Hasil dari Pemanfaatan Kekayaan Daerah, Pendapatan BLUD, dan Pendapatan Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS). 

 

Sumber data: LKPK Kanwil DJPb Prov.Kalimantan Selatan

 

Penulis: Ismiyati, Kanwil DJPb Prov.Kalsel

Kategori: Covid-19

Tag: #Covid-19

Kirim Komentar

0 Komentar