Implementasi SAKTI dan Kesiapan SDM Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Anggaran APBN

20 September 2022, Penulis : Rahmad Dian Afryansyah

Kemajuan zaman yang salah satunya ditandai dengan modernisasi  di bidang teknologi dan informasi menuntut adanya penyesuaian dalam pengelolaan anggaran pemerintah. Penyesuaian ini perlu dilakukan karena dunia yang semakin berkembang khususnya di bidang Platform Pembayaran online dan penggunaan tanda tangan digital guna mendukung adanya transaksi yang paperless.

Menanggapi tuntutan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) pada tanggal 27 Januari 2022. SAKTI adalah sebuah sistem informasi yang memodernisasi pelaksanaan fungsi pengelolaan keuangan negara di sisi pengguna anggaran. SAKTI mengintegrasikan berbagai sistem aplikasi yang digunakan dalam pengelolaan keuangan negara sebelumnya. Dengan SAKTI, berbagai fungsi pengelolaan keuangan negara, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban anggaran, mulai tingkat satuan kerja hingga kementerian negara/lembaga (K/L), dilaksanakan dalam satu sistem yang terintegrasi. 

Aplikasi SAKTI yang telah diterapkan pada seluruh kementerian negara/lembaga mulai tahun 2022 ini merupakan suatu terobosan penting yang dilakukan Kementerian Keuangan karena menggabungkan seluruh aplikasi offline yang sebelumnya digunakan oleh satuan kerja kementerian negara/lembaga. Aplikasi SAKTI memiliki sembilan modul yaitu modul admin, modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul bendahara, modul aset tetap, modul persediaan, modul piutang, dan modul GLP. Tiap-tiap modul ini nantinya akan dioperasikan oleh seorang operator dan selanjutnya akan melalui proses validasi dan approve secara berjenjang  oleh pejabat yang berwenang.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya penulis berpendapat bahwa SAKTI memerlukan adanya kesiapan secara menyeluruh pada kementerian negara/lembaga selaku Pengguna Anggaran APBN. Salah satu kesiapan yang diperlukan ialah faktor sumber daya manusia (SDM). Faktor ini menjadi penting karena dalam implementasinya SAKTI membutuhkan pemahaman yang utuh atas keterkaitan antar modul yang ada di SAKTI. Seperti telah disampaikan sebelumnya, aplikasi-aplikasi yang sebelumnya terpisah-pisah satu sama lain, digabungkan menjadi satu kesatuan yaitu Aplikasi SAKTI. Selanjutnya Aplikasi SAKTI melakukan suatu interkoneksi antar modul sehingga transaksi yang diinput oleh suatu modul akan berdampak besar kepada modul yang lainnya.

Berdasarkan hal tersebut, jika SDM yang mengoperasikan SAKTI belum memahami substansi atas suatu transaksi dan dampaknya terhadap modul lain, maka dapat berakibat pada validitas angka-angka yang nantinya akan disajikan pada laporan keuangan.

 

Sebagai contoh, misalkan operator, validator dan approval modul komitmen tidak memahami bahwa suatu pengadaan persediaan hanya boleh dibebankan pada akun yang menghasilkan persediaan, maka hal ini akan berdampak pada tingkat overstated/understated saldo persediaan dan beban persediaan yang disajikan pada Neraca dan Laporan Operasional suatu kementerian negara/lembaga. Demikian juga dengan validitas akun yang digunakan dalam pengadaan aset tetap. Hal ini tentunya menimbulkan risiko audit atas laporan keuangan. Sebagaimana kita ketahui, salah satu temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 ialah pengendalian atas pengelolaan aset tetap belum memadai berdampak adanya saldo barang milik negara (BMN) yang tidak akurat. Atas permasalahan ini, tentunya pemerintah perlu melakukan langkah-langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya temuan berulang.

 

Sebagai gambaran atas permasalahan ini, penulis melakukan analisis atas data satuan kerja kementerian negara/lembaga  lingkup suatu provinsi. Berdasarkan data per 31 Agustus 2022, terdapat 442 transaksi kesalahan akun dalam pembelian aset tetap dan 288 transaksi kesalahan akun dalam pembelian persediaan. 

Adapun rincian data permasalahannya dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :

Kesalahan Akun Aset

Kesalahan Akun Persediaan

Jumlah KL

Jumlah Satker

Jumlah Transaksi

Jumlah KL

Jumlah Satker

Jumlah Transaksi

18

94

442

14

29

288

 

Jika kita bandingkan dengan total satker yang berada di lingkup provinsi tersebut yaitu sebanyak 792 satker, maka persentase satker yang mengalami kesalahan akun dalam pengadaan aset maupun persediaan masing-masing sebesar 11,87% dan 3,66%. Adapun jika kita bandingkan dengan total kementerian negara/lembaga yaitu sebanyak 86 kementerian negara/lembaga, maka persentase kementerian negara/lembaga yang mengalami kesalahan akun dalam pengadaan aset maupun persediaan masing-masing sebesar 20,93% dan 16,28%. Menurut penulis, ini merupakan angka yang cukup tinggi, sehingga perlu adanya pembinaan dan pendampingan secara berkelanjutan kepada para operator SAKTI satuan kerja mengingat SAKTI telah diimplementasikan secara penuh kepada seluruh satuan kerja. Hal ini perlu dilakukan karena data tersebut memberikan sinyal kepada kita bahwa kesiapan SDM yang menjadi operator pada satuan kerja kementerian negara/lembaga masih perlu ditingkatkan. 

Dengan sisa waktu yang hanya tinggal satu triwulan lagi menuju akhir tahun 2022, dan proses penyerapan anggaran yang cenderung semakin meningkat di akhir tahun, peningkatan pemahaman SDM yang menjadi operator SAKTI menjadi sangat penting. Dalam hal kesalahan/ketidaksesuaian akun pengadaan persediaan dan aset masih terus terjadi, hal ini tentu pada akhirnya dapat berdampak kepada hasil audit dan opini yang dikeluarkan BPK atas suatu kementerian negara/lembaga.

 

Disclaimer: tulisan ini adalah opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi tempat penulis bekerja saat ini.

Kirim Komentar

0 Komentar