Efisiensi Perencanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Melalui Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022

19 Juli 2021, Penulis : Rapika Erawati

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 (PMK SBM TA 2022) telah diundangkan tanggal 8 Juni 2021 yang merupakan salah satu instrumen penyusunan anggaran Kementerian Negara/Lembaga (K/L) Tahun Anggaran (T.A) 2022 dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) T.A 2022.

PMK SBM TA 2022 disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (PP 90/2010) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Dalam Pasal 5 ayat (5) PP 90/2010 dan Pasal 5 ayat (2) PMK 71/2013 disebutkan bahwa “Ketentuan mengenai standar biaya, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga”.

Dari sisi urgensi/amanat pembentukan PMK SBM TA 2022 tersebut sudah tepat, mengingat Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan RKA-K/L TA. 2022.

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 (SBM TA 2022) berlaku untuk seluruh Kementerian Negara/Lembaga dimana sebagai perencanaan (penyusunan RKA-K/L) berfungsi sebagai batas tertinggi untuk menghasilkan biaya komponen output dan alat reviu angka dasar (baseline). Sedangkan dalam pelaksanaannya berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi. Batas tertinggi merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui (Lampiran I PMK SBM TA 2022) sedangkan sebagai estimasi merupakan prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui dengan mempertimbangkan harga pasar, proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketersediaan alokasi anggaran dan prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektifitas (Lampiran II PMK SBM TA 2022).

Kementerian Negara/Lembaga wajib menggunakan SBM TA 2022 dalam penyusunan RKA-K/L Tahun Anggaran 2022 dan pelaksanaan Tahun Anggaran 2022 dimana tanggung jawab atas kesesuaian dan kebenaran atas penggunaan SBM TA 2022 sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) wajib melakukan pengawasan dan melaporkan kepada Menteri/pimpinan Lembaga.

Pada prinsipnya, kebijakan pengaturan dalam PMK SBM TA 2022 masih sama dengan kebijakan pengaturan dalam PMK SBM tahun anggaran sebelumnya (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021), termasuk masih mempertimbangan pelaksanaan teknis kegiatan di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang antara lain kegiatan-kegiatan yang sebelumnya offline (rapat konsiyering, rapat dalam kantor, dan rapat-rapat lainnya, diklat-diklat) dapat difasilitasi dengan kegiatan yang dilakukan secara online yang mengakibatkan efisiensi dari Kementerian Negara/Lembaga terkait sehingga biaya untuk konsumsi rapat/diklat maupun transportasi rapat/diklat bisa berkurang dari Kementerian Negara/Lembaga terkait.

Penyesuaian besaran SBM TA 2022 dapat saja dilakukan dengan mempertimbangkan proyeksi inflasi untuk masing-masing item di masing-masing provinsi di Indonesia. Selain itu, penyesuaian SBM TA 2022 dapat juga berasal dari usulan atau hasil koordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait yang akan menggunakan SBM TA 2022.

Menurut penulis, beberapa hal penyempurnaan yang dilakukan dalam PMK SBM TA 2022 dari PMK SBM TA 2021 antara lain penyempurnaan norma, yaitu penyesuaian norma honorarium narasumber, penyesuaian norma honorarium Penanggungjawab pengelolaan keuangan, honorarium pengadaan barang/jasa. Honorarium pengelola sistem akuntansi instansi (SAI) dan penyempurnaan besaran yakni penyesuaian uang harian luar negeri di Afrika, penyesuaian indeks bahan makanan Mahasiswa/Siswa Sipil dan mahasiswa Militer/Semi Militer di lingkungan sekolah kedinasan, satuan biaya operasional khusus kepala perwakilan RI di luar negeri, hasil survei BPS.

Penyempurnaan norma maupun redaksional tersebut lebih mempertegas pengaturan/penjelasan item-item SBM sehingga diharapkan SBM TA 2022 lebih mudah dipahami dan diimplementasikan oleh Kementerian Negara/Lembaga selaku pengguna SBM TA 2022.

Pada prinsipnya PMK SBM 2022 bertujuan untuk menjaga efisiensi anggaran negara, serta membuat standar yang sama untuk seluruh kementerian negara/Lembaga.

Dengan PMK SBM TA 2022, penulis berharap bahwa proses perencanaan anggaran di kementerian negara/lembaga dapat menjadi lebih efektif dan efisien dimana sudah ada standar biaya dalam menentukan suatu pelaksanaan kegiatan kementerian negara/Lembaga yang memuat mengenai satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks, namun tetap dengan memperhatikan kualitas pelaksanaan kegiatan dan tugas pada masing-masing kementerian negara/lembaga.

 

PMK SBM TA 2022 dapat diunduh di tautan https://jdih.kemenkeu.go.id/download/a73998d2-c308-4451-a907-35438a028e80/60~PMK.02~2021Per.pdf

 

Disclaimer:

Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi tempat penulis bekerja.

Kategori: Anggaran

Tag: #Anggaran

Kirim Komentar

1 Komentar
  • Adityo Nugroho

    Juli 22, 2021

    Semoga kedepannya SBM lebih berperan untuk efisiensi anggaran..