Dana Desa Membangun Negeri

15 September 2021, Penulis : Irfan Sofi

Presiden Joko Widodo pada saat pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Ruang Rapat Paripurna DPR-MPR pada tanggal 16 Agustus 2018 menyampaikan bahwa membangun Indonesia dari pinggiran sebagai salah satu wujud nyata Pemerintah melakukan pemerataan pembangunan yang berkeadilan. Presiden Jokowi dan jajarannya memfokuskan pemerataan pembangunan yang berkeadilan di daerah-daerah salah satunya melalui Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Dana Desa merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada desa untuk merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan sesuai dengan kebutuhan desanya masing-masing.  Saat ini merupakan tahun keenam dari pelaksanaan dana desa, dengan besaran alokasi dana dari APBN sebesar Rp72 triliun. Sebagian besar dana tersebut ditujukan untuk program pembangunan infrastruktur di desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana Desa diberikan kepada 74.958 desa yang tersebar diseluruh pelosok nusantara dengan rata-rata per desa mendapatkan alokasi sebesar Rp960 juta. 

Dana Desa diharapkan mampu menggerakkan perekonomian di desa pada khususnya dan daerah pada umumnya. Hal ini bisa kita lihat dengan banyaknya output berupa infrastruktur desa yang mampu dibangun dari Dana Desa. Pemandangan ini tidak bisa kita lihat sebelum adanya Dana Desa, karena pembangunan infrastruktur di desa sangatlah tergantung kepada belanja di APBD maupun APBN. Sebelum adanya Dana Desa, Pemerintah Desa memerlukan perjuangan yang sangat berat dan waktu yang lama jika akan mengajukan usulan pembangunan infrastruktur di desa. Dengan adanya Dana Desa, Pemerintah Desa dapat menganggarkan dan membangun sendiri program atau kegiatan yang menjadi prioritas di desa.

Banyak capaian yang telah dihasilkan oleh Dana Desa selama lima tahun pelaksanaannya,  diantaranya yaitu turunnya persentase jumlah penduduk miskin perdesaan dari 14,17% di tahun 2014 menjadi 12.85% pada tahun 2019. Selain itu persentase jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal berkurang dari sebelumnya 61,1% di tahun 2014 menjadi 36,6% pada tahun 2019. Capaian tersebut tidak hanya disebabkan oleh Dana Desa saja, karena masih ada alokasi dana lain yang sampai ke desa selain Dana Desa. Paling tidak dengan adanya Dana Desa sudah mulai terlihat kehadiran Pemerintah Pusat sampai ke pelosok wilayah Indonesia dan pembangunan Indonesia dapat dimulai dari desa.

Pembangunan Infrastruktur Desa

Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa yaitu untuk pembangunan infrastruktur desa selain untuk pemberdayaan masyarakat desa. Pembangunan infrastruktur desa sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat desa (kesejahteraan masyarakat) dan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Selama lima tahun pelaksanaan Dana Desa, telah terbangun jalan desa sepanjang 231.709 km termasuk didalamnya jalan tani, irigasi sebanyak 65.626 unit, pasar desa sebanyak 10.480 unit, tambatan perahu sebanyak 6.312 unit, embung sebanyak 4.859 unit, dan masih banyak lagi pembangunan infrastruktur yang telah dibangun.

Pembangunan infrastruktur dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat yaitu melalui kegiatan swakelola dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi dan sumber daya manusia yang ada di Desa. Hal ini sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yaitu untuk peningkatkan kesejahteraan masyarakat desa utamanya membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang untuk menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan ekonomi bagi keluarga miskin dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Semua kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat tersebut dilakukan melalui keputusan yang diambil dalam Musyawarah Desa (Musdes) dengan melibatkan seluruh tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat, Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pelayanan dasar antara lain penanganan stunting (kerdil) dan pelayanan gizi bagi anak-anak. Pembangunan infrastruktur dalam rangka mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat di desa antara lain pembangunan posyandu, pembangunan infrastruktur air bersih dan sanitasi. Selama ini yang menjadi permasalahan utama di desa adalah terkait kekurangtersediaan air bersih dan sanitasi tidak akan ditemui lagi di masa yang akan datang. 

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Selain infrastruktur dasar di Desa, Dana Desa dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan dari pemberdayaan masyarakat yaitu untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa, sehingga mampu untuk mendayagunakan semua potensi dan sumber daya yang dimiliki. Prioritas kegiatan pemberdayaan masyarakat antara lain dengan pembentukan BUMDes atau BUMDes Bersama, pembentukan usaha ekonomi warga/kelompok warga, koperasi, lembaga ekonomi masyarakat desa. Usaha ekonomi warga difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa. Selain itu, sejak  tahun 2018 telah dilaksanakan program Padat Karya Tunai di Desa (PKTD) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif, dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, dan mengurangi kemiskinan.

Dengan kenaikan tingkat ekonomi masyarakat desa, diharapkan desa mampu untuk meningkatkan status desa dari desa sangat tertinggal/desa tertinggal menjadi desa berkembang, desa maju atau bahkan menjadi desa mandiri. Untuk mencapai semua itu maka diperlukan partisipasi seluruh stakeholder terkait serta keinginan yang tulus untuk dapat berubah. Permasalahan pemodalan yang dialami oleh masyarakat saat ini, khususnya bagi masyarakat yang bergerak dalam industri kecil dan industri perumahan mulai dapat teratasi berkat adanya Dana Desa. Saat ini juga mulai banyak bermuncul tempat-tempat wisata baru di desa yang  dikembangkan melibatkan komunitas-komunitas yang ada dengan memanfaatkan anggaran Dana Desa.

Pengembangan wisata dengan menggunakan Dana Desa dilakukan oleh beberapa desa yang memiliki potensi wisata. Pengelolaan tempat wisata dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sehingga desa akan memperoleh PADes. Selain itu, tempat wisata tersebut akan mampu menimbulkan multiplier effect terhadap perekonomian masyarakat desa. Masyarakat desa bisa mendapatkan penghasilan dari berjualan sovenir atau potensi komoditas desa. Pada tahun 2020 ini, penggunaan Dana Desa untuk pengembangan desa wisata menjadi salah satu prioritas. Sehingga dengan kebijakan ini, Dana Desa memiliki dampak langsung kepada masyarakat.

 

disclaimer: Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja.

Kategori: Dana Desa

Kirim Komentar

1 Komentar
  • Bondan Widyatmoko

    Oktober 01, 2021

    Sependapat, menurut Permen Desa terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, pengembangan desa wisata merupakan salah satu Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa dalam rangka SDGs Desa 8 yaitu pertumbuhan ekonomi Desa merata.