Bingkisan dan Natura/Kenikmatan Lainnya Yang Tidak Kena Pajak

13 Juli 2023, Penulis : Atika Sitoresmi Rahmawati

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, natura/kenikmatan yang sebelumnya bukan merupakan objek pajak, kini diperlakukan sebagai objek pajak. Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, secara lebih khusus melalui peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Meskipun demikian, terdapat beberapa pengecualian pengenaan pajak atas natura/kenikmatan, salah satunya yakni natura/kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu. Untuk natura, batasan tersebut dapat berupa kriteria penerima dan/atau nilai, sedangkan untuk kenikmatan, batasan tersebut berupa kriteria penerima, nilai dan/atau fungsi.

 

Dalam PMK 66/2023 diuraikan daftar natura dan kenikmatan apa saja yang termasuk dalam jenis/batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak. Beberapa diantaranya menetapkan batasan nilai tertentu untuk tidak dikenakan pajak. Dengan adanya batasan nilai tersebut, apabila nilai natura/kenikmatan melebihi batas atau terdapat selisih lebih dari nilai natura/kenikmatan yang ditetapkan tidak menjadi objek pajak, maka selisih lebih tersebut merupakan objek pajak penghasilan (PPh).

 

Bingkisan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak

Termasuk sebagai natura yang dikecualikan dari objek pajak adalah bingkisan dari pemberi kerja yang diterima seluruh pegawai, antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan, tanpa batasan nilai. Ketentuan hari besar keagamaan dimaksud hanya meliputi Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, dan Tahun Baru Imlek.

Sedangkan bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan kepada pegawai selain dalam rangka kelima hari raya keagamaan tersebut, bukan merupakan objek pajak dengan syarat bingkisan tersebut secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar Rp 3 juta/pegawai/tahun pajak. 

Sebagai contoh, seorang pegawai menerima bingkisan pada tanggal 19 Juni 2023 dalam rangka ulang tahun perusahaan senilai Rp 2 juta, kemudian pada tanggal 10 Juli 2023 menerima bingkisan sebagai apresiasi kinerja senilai Rp 2 juta. Karena total nilai bingkisan yang diterima adalah Rp 4 juta  atau melebihi batasan, maka nilai bingkisan sebesar Rp 1 juta menjadi objek PPh.

 

Jenis/Batasan Tertentu Natura/Kenikmatan Yang Tidak Kena Pajak

Selain kedua jenis bingkisan di atas, jenis dan batasan nilai tertentu dari natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh di antaranya:

  1. Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai untuk pelaksanaan pekerjaan, antara lain komputer, laptop, atau ponsel beserta penunjangnya seperti pulsa dan sambungan internet, tanpa batasan nilai. Peralatan dan fasilitas kerja tersebut diberikan kepada pegawai agar dapat menunjang pekerjaan pegawai.
  2. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja yang diterima seluruh pegawai dan diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja; penyakit akibat kerja; kedaruratan penyelamatan jiwa; atau pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, tanpa batasan nilai.
  3. Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang dan/atau olahraga otomotif, yang diterima pegawai dan secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar Rp 1,5 juta/pegawai/tahun pajak.
  4. Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang diterima pegawai yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama) antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak, tanpa batasan nilai.
  5. Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak, yang diterima pegawai dan secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar Rp 2 juta /pegawai/bulan.  Misalnya pegawai A pada tahun 2023 mendapatkan fasilitas apartemen dengan nilai sewa Rp 30 juta per tahun. Nilai kenikmatan yang diperoleh tersebut telah melebihi batasan, sehingga selisih lebihnya sebesar Rp 6 juta merupakan objek PPh.
  6. Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja yang diterima pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rp100 juta/pegawai/tahun pajak dari pemberi kerja. Kedua syarat tersebut bersifat kumulatif, sehingga harus terpenuhi keduanya untuk dapat dikecualikan sebagai objek pajak.
  7. Fasilitas yang diterima pegawai berupa iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditanggung pemberi kerja.
  8. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura, yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.
     

Pengenaan Pajak Natura/Kenikmatan di Tahun 2022

Jika merujuk pada ketentuan Pasal 73 PP 55/2022, ketentuan perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 atau saat tahun buku 2022 dimulai. Namun dalam PMK 66/2023, disebutkan bahwa seluruh natura/kenikmatan yang diterima atau diperoleh pegawai/pemberi jasa selama tahun 2022 termasuk dalam daftar natura/kenikmatan dengan jenis/batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh.

PMK 66/2023 mulai berlaku tanggal 1 Juli 2023 sehingga pemberi natura/kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura/kenikmatan yang melebihi batasan nilai, mulai tanggal 1 Juli 2023. Sedangkan pemberian natura/kenikmatan untuk periode Januari sampai dengan Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi pegawai/penerima, wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh pegawai/penerima dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.

Ketentuan dalam PMK 66/2023 ini berlaku untuk pemberi maupun penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan. Dengan demikian, baik pihak pemberi maupun penerima natura/kenikmatan, harus memahami ketentuan terkait perlakuan perpajakan dan kewajiban yang menyertainya.

 

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

 

 

 

Kirim Komentar

0 Komentar