Beberapa Kesalahan Bendahara Instansi Pemerintah dalam Memotong Pajak

25 Mei 2023, Penulis : Josua Tommy Parningotan Manurung

Bendahara Mahir Pajak

 

Bendahara merupakan salah satu tugas yang memiliki peran dan tanggung jawab yang besar dalam suatu kantor.

Mengapa demikian? Karena bendahara tidak hanya mencatat alur pemasukan maupun pengeluaran semata, namun perlu mengetahui tugas dan kewajiban yang lain, salah satunya kewajiban perpajakan.

Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran

Pada perusahaan swasta, mungkin peran bendahara dapat dibantu akuntan. Namun, pada instansi pemerintah, tugas perpajakan pada umumnya paling banyak dibebankan kepada Bendahara. Apa saja tugas Bendahara Instansi Pemerintah dalam perpajakan? Mari kita simak.

 

Memotong/ Memungut Pajak

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/PMK.03/2022, Instansi Pemerintah diberikan mandat untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bendahara Instansi Pemerintah dapat melakukan pemotongan Pajak terhadap penghasilan yang diterima lawan transaksi Instansi Pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah menggunakan APBN/APBD, dengan diatur oleh Peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia. Jenis pajak yang dipotong Bendahara Instansi pemerintah adalah PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 ayat 2, PPN, dan jenis pajak pusat lainnya.

 

Beberapa kesalahan pemotongan Pajak

Terkadang ditemukan beberapa kesalahan dalam memotong pajak yang dilakukan oleh bendahara. Kesalahan tersebut terjadi saat pengisian kode billing yang tidak sesuai seperti salah memasukkan kode jenis pajak atau jenis setoran pajak. Beberapa jenis pajak yang Instansi Pemerintah cukup sering terjadi kesalahan, yaitu:

 

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Mulai 1 April 2022, tarif PPN menjadi 11 persen. Perubahan tarif ini perlu diketahui Instansi Pemerintah agar tidak terjadi kesalahan dalam memungut PPN.

Perlu diperhatikan bahwa pemungutan PPN oleh Instansi Pemerintah hanya dapat dilakukan jika rekanan merupakan Pengusaha Kena Pajak.

Pengusaha Kena Pajak akan membuat faktur pajak dengan kode transaksi “02” 

Jenis PPN dipungut menggunakan kode akun pajak 411211 dengan kode jenis setoran 910 untuk pengisian kode billing.

Kekeliruan dalam menyetor pajak seperti ketika instansi pemerintah memotong PPN. Penyetoran PPN sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022, maka penyetoran PPN menggunakan NPWP Instansi Pemerintah, yang artinya tidak lagi menggunakan NPWP Rekanan/Toko. Namun perlu diingat pula bahwa Instansi Pemerintah memungut PPN jika lawan transaksi merupakan Pengusaha Kena Pajak.

 

2. PPh  Pasal 23

Terdapat dua tarif dalam memotong PPh Pasal 23 ini yaitu 15% dan 2%. Tarif 15% dikenakan atas bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; royalti; dan hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. 

Sedangkan tarif 2% dikenakan atas sewa selain sewa tanah dan atau bangunan ( PPh Pasal 4 Ayat 2) dan Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain, selain PPh 21 dan 4 ayat 2

Selain kekeliruan dalam memungut PPN, terdapat pula kekeliruan antara memotong PPh Final 4 ayat 2 dengan PPh Pasal 23, terutama ketika terjadi kegiatan konstruksi, berikut contoh ketika memotong PPh Final atau PPh 23.

Contoh kasus.

PT. DanTob merupakan perusahaan yang menyediakan jasa pengolahan limbah, Dinas perhubungan Kabupaten Toba membuat kontrak dengan PT. DanTob untuk melakukan pengolahan limbah domestik di wilayah Kabupaten Toba selama tiga bulan. Kontrak yang disepakati untuk pengolahan limbah tersebut adalah Rp 100 Juta. Dasar pemotongan untuk jasa pengolahan limbah tersebut adalah seluruh tagihan dari PT. DanTob, yaitu sebesar Rp 100 Juta. Atas pembayaran yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Toba kepada PT. DanTob dipotong PPh Pasal 23 oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Toba sebesar 2% x Rp 100 Juta = Rp 2 Juta.

Perbedaan pemotongan PPh 23 dan PPh Final yang sering keliru adalah Jasa Konstruksi. Ketika terjadi transaksi kegiatan konstruksi dengan rekanan, maka Instansi Pemerintah wajib memotong pajak. Bila rekanan memiliki Sertifikat Badan Usaha, baik aktif maupun tidak aktif, otomatis rekanan dipotong PPh Final oleh Instansi Pemerintah. Jika rekanan tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha maka rekanan otomatis dikenakan PPh Pasal 23. Perlu diperhatikan bahwa ada nya sertifikat tersebut membuktikan bahwa Klasifikasi usaha rekanan adalah usaha jasa konstruksi.

 

3. PPh Pasal 4 ayat 2

PPh Pasal 4 Ayat 2 ini merupakan pajak yang bersifat final. Artinya ketika Instansi Pemerintah memotong PPh ini, bukti potong yang diberikan Instansi Pemerintah kepada rekanan, tidak dapat dijadikan sebagai kredit pajak. Namun wajib pajak yang dipotong dapat memanfaatkan bukti potong pajak ini ke dalam spt tahunan di bagian kolom  penghasilan yang sudah dipotong PPh Final.

Dinas Perhubungan Kabupaten Toba akan membangun Gedung kantor baru. Adapun pemenang tender adalah PT. Bengkel Cinta sebagai pelaksana konstruksi (kualifikasi usaha menengah) dan PT. Mengawasimu sebagai perencana konstruksi (dengan kualifikasi usaha kecil). Nilai proyek berdasarkan kontrak adalah Rp 10 Miliar (tidak termasuk PPN). Pembayaran akan diberikan sesuai dengan progress pembangunan yang dilaporkan. Pada tanggal 5 Juli 2021 dilakukan pembayaran kepada PT. Bengkel Cinta sebesar Rp 1 Milyar dan kepada PT. Mengawasimu sebesar Rp 100 Juta. Dinas Perhubungan Kabupaten Toba memotong PPh final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi sebagai berikut: a. PT. Bengkel Cinta 3% x Rp 1 Milyar = Rp 30 Juta b. PT. Mengawasimu 4% x Rp 100 Juta = Rp 4 Juta 

Selain jasa konstruksi, terdapat pula beberapa kekeliruan dalam memotong PPh Final atau memungut PPh Pasal 22, salah satunya ketika Instansi Pemerintah belanja barang kepada rekanan.

Perbedaan antara PPh Pasal 22 dan PPh Final terjadi ketika rekanan memiliki surat keterangan PP 23 untuk UMKM.

Jika Instansi Pemerintah belanja kepada rekanan yang memiliki surat keterangan PP 23, maka Instansi Pemerintah tidak memungut PPh Pasal 22 namun PPh Final. Tarif PPh yang dipungut sebesar 0,5 persen dari total belanja (Penghasilan Bruto).

Contoh kasus

Instansi Pemerintah Kabupaten Toba melakukan pembelian alat tulis kantor berupa kertas , pulpen dan pensil senilai Rp 5 Juta belum termasuk PPN dari Tuan Budi. a. Jika Tuan Budi menyerahkan fotokopi surat keterangan, Instansi Pemerintah Kabupaten Toba memotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 0,5% x Rp 5 Juta = Rp 25.000 b. Jika Tuan Budi tidak menyerahkan fotokopi Surat Keterangan, Instansi Pemerintah Kabupaten Toba memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% x Rp 5 Juta = Rp 75.000.

 

4. PPh Pasal 22

Pemungutan PPh 22 dikenakan bila terdapat belanja barang terhadap wajib pajak yang tidak memiliki Surat Keterangan PP 23,  dengan tarif 1.5% (bila rekanan memiliki NPWP) dan 3% (bila rekanan tidak memiliki NPWP. 

Beberapa kesalahan yang terjadi dalam pemungutan PPh 22 ini adalah ketika instansi pemerintah melakukan kegiatan dengan rekanan dengan usaha jasa katering. Terjadi kekeliruan yaitu Instansi Pemerintah memungut PPh 22 terhadap jasa katering yang seharusnya merupakan objek pajak PPh 23.

 

Batas Waktu Penyetoran PPh dan PPN 

7 Hari sejak tanggal pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan, Hari yang sama pada tanggal pembayaran dengan mekanisme langsung (LS). Khusus Instansi Pemerintah Desa, paling lambat tanggal 10 Bulan berikutnya sejak tanggal pembayaran.

 

Batas Waktu Pelaporan SPT Masa

Tanggal 20 Bulan berikutnya untuk SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Unifikasi

Dan Akhir Bulan berikutnya untuk SPT Masa PPN

 

Pemindahbukuan Pajak

Jika wajib pajak rekanan atau instansi pemerintah menyadari terdapat kesalahan dalam membayar pajak, mereka dapat membuat terjadi nya proses Pemindahbukuan Pajak yang membutuhkan waktu yang cukup lama yaitu 21 hari kerja. Proses pemindahbukuan dapat dilakukan oleh KPP terdaftar maupun sarana lain secara daring melalui laman epbk.pajak.go.id

Kirim Komentar

0 Komentar