Bagaimana Kewajiban Perpajakan saat Menerima Warisan

01 Mei 2023, Penulis : Josua Tommy Parningotan Manurung

Manusia tidak tahu berapa lama Ia akan hidup di dunia ini, sebab umur makhluk hidup masih menjadi misteri dan milik Yang Maha Kuasa. Kematian merupakan proses alami makhluk hidup yang pasti terjadi dan tak dapat dihindari.

Benjamin Franklin, seorang tokoh ilmuwan asal Amerika Serikat, menulis surat kepada fisikawan asal perancis Jean-Baptiste Le Roy yaitu “Our new Constitution is now established, and has an appearance that promises permanency; but in this world nothing can be said to be certain, except death and taxes”.  Tulisan tersebut sangat terkenal sehingga di beberapa buku pelajaran mengenai ekonomi, kita akan menemukan penggalan tulisan tersebut.

Setelah membaca tulisan tersebut, mungkin beberapa pembaca akan berpikir, “Kok orang meninggal dipajaki?”. Tenang, sebelum pembaca marah, mari kita lihat peraturan perpajakan di Indonesia kembali. 

Penulis tidak akan membahas lebih mendalam tentang kematian. Namun penulis ingin membahas mengenai Warisan Sudah Terbagi, Pewaris Tidak Meninggalkan Warisan, Warisan Belum Terbagi, Penghapusan NPWP Pewaris yang dapat diajukan oleh ahli waris, dan Surat Keterangan Bebas atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan akibat waris.

Sesuai UU Ketentuan Umum Perpajakan, setiap Wajib Pajak yang sudah  memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib mendaftarkan diri dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak  (NPWP). Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui pajak.go.id.

Sesuai Pasal 4 ayat 3 UU Pajak Penghasilan yang berlaku sejak 1984 sampai saat ini, warisan adalah penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Namun, perlu diperhatikan bahwa Warisan Belum Terbagi merupakan subjek pajak, yang mana bila warisan belum terbagi tersebut bila “menghasilkan” dan penghasilan atas warisan belum terbagi tersebut diatas penghasilan tidak kena pajak, maka hal tersebut merupakan objek pajak.

Harta dan Penghasilan menurut Peraturan Perpajakan

Merujuk UU 36 tahun 2008 Pasal 4 ayat 1, penghasilan merupakan  setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Dapat kita simpulkan bahwa penghasilan dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak.

Warisan Sudah Terbagi atau Pewaris Tidak Meninggalkan Warisan.

Jika Pewaris meninggalkan warisan, dan warisan tersebut sudah dibagi kepada ahli waris ataupun Pewaris tidak meninggalkan warisan, maka salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dapat mengajukan permohonan Penghapusan NPWP

Bila sudah mendapat warisan dari pewaris dan kepemilikan harta sudah menjadi milik ahli waris, maka ahli waris dapat memasukkan harta atau penghasilan tersebut pada kolom warisan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak di SPT Tahunan. Oleh karena itu, Warisan yang sudah terbagi, bukan termasuk objek pajak lagi.

Warisan Belum Terbagi

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 Pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan oleh wakil wajib pajak yaitu salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.

Atas penghasilan dari warisan yang belum terbagi itulah yang kemudian menjadi objek pajak atau dikenai pajak bila penghasilan tersebut diatas penghasilan tidak kena pajak. Untuk diperhatikan, apabila warisan tersebut sudah dibagikan maka bukan lagi menjadi objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh.

Terdapat dua  syarat warisan berupa harta bergerak maupun harta tak bergerak dapat menjadi  warisan yang bukan merupakan objek pajak, yaitu Harta ( Bergerak ataupun tidak bergerak ) yang diwariskan telah dilaporkan dalam SPT Pewaris dan pewaris melunasi pajak yang terutang (bila ada).

Surat Keterangan Bebas

Surat Keterangan Bebas dimaksudkan agar penerima waris bebas dari kewajiban membayar PPh Final. Secara umum, pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dikenakan PPh Final, namun terdapat pengecualian yaitu salah satu nya adalah warisan ini.

Ketika terjadi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, maka wajib pajak yang mengalihkan harta tersebut, salah satu persyaratan balik nama sertifikat tanah dan atau bangunan adalah harus melampirkan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan ( bila terjadi pembayaran PPh) atau Surat Keterangan Bebas (dikecualikan dari pembayaran PPh karena alasan tertentu seperti akibat waris).  Bila wajib pajak menerima warisan dari pewaris seperti tanah dan atau bangunan, maka wajib pajak yang menerima warisan dapat meminta Surat Keterangan Bebas atas Pengalihan tanah dan atau bangunan karena Waris ke KPP Pratama dimana pewaris terdaftar atas pengalihan harta tersebut. 

Persyaratan materil sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak no SE-20/PJ/2015 yaitu tanah dan atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan di SPT Tahunan Pewaris kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Jadi saat Anda mendapatkan warisan, seperti warisan dari orang tua,  maka anda sebagai penerima waris, wajib memeriksa apakah masih ada  kewajiban perpajakan atas harta tersebut yang terutang. 

Bila harta tersebut masih memiliki tunggakan pajak,  maka Anda sebagai penerima waris wajib melakukan penyetoran pajak atas harta tersebut atas NPWP pewaris atau nama dan alamat pewaris.

Jika wajib pajak masih bingung dan ingin bertanya mengenai kewajiban perpajakan atas warisan, maka wajib pajak dapat melakukan konsultasi dengan petugas pajak di KPP Pratama, KP2KP, twitter kring pajak, ataupun livechat di pajak.go.id.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

 

 

 

 

 

Kirim Komentar

0 Komentar