Akuntansi Pendapatan Perpajakan

04 Januari 2022, Penulis : Joni Afandi

Pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari Pendapatan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Pendapatan Hibah. Pendapatan perpajakan memberikan kontribusi yang sangat signifikan bagi penerimaan negara yaitu sekitar 78% dari total penerimaan negara (data LKPP Tahun 2020). Pendapatan perpajakan secara umum digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pemerintahan dan pemberian layanan kepada masyarakat.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mendefinisikan Pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sementara itu, pendapatan menurut Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) didefinisikan sebagai adalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.

Sebagian besar pengguna standar saat ini melihat pengakuan pendapatan pada saat hak pemerintah timbul. Namun demikian, dalam SAP tidak dijelaskan kapan hak pemerintah timbul. Pemerintah menggunakan kriteria yang terdapat dalam Buletin Teknis Nomor 24 tentang Akuntansi Pendapatan Perpajakan untuk mengakui pendapatan pajak. Dalam Buletin Teknis tersebut terdapat 3 metode pengakuan pendapatan perpajakan yang didasarkan pada metode pemungutan perpajakan yaitu self assessment, official assessment dan withholding tax. Pemerintah Indonesia telah menerapkan basis akrual dalam pencatatan transaksi sejak tahun 2010, pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010. Basis akrual mencatat transaksi pada saat terjadinya tanpa melihat kapan diterima atau dikeluarkannya kas. 

Tulisan ini mencoba melihat bagaimana pengakuan pendapatan perpajakan dari perspektif pengaturan standar akuntansi sektor publik internasional (International Public Sector Accounting Standards-IPSAS).

International Public Sector Accounting Standards (IPSAS), membagi pendapatan ke dalam dua jenis pendapatan yaitu (a) Pendapatan dari Transaksi Pertukaran serta (b) Pendapatan dari Transaksi Non-pertukaran. Pendapatan dari transaksi pertukaran adalah transaksi dimana suatu entitas menerima aset, jasa atau penghapusan utang dan memberikan imbalan kepada entitas lain (baik dalam bentuk kas, barang, jasa atau penggunaan aset) yang kira-kira memiliki nilai yang sama. 

Transaksi nonpertukaran adalah transaksi selain transaksi pertukaran. Dalam transaksi non-pertukaran, entitas menerima sesuatu dari entitas lain atau memberikan sesuatu kepada entitas lain tanpa memberikan atau menerima imbalan secara langsung yang kira-kira memiliki nilai yang sama. 

Merujuk pada definisi pajak berdasarkan Undang-undang, transaksi pembayaran pajak dikategorikan sebagai transaksi non-pertukaran, karena pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan langsung yang memiliki nilai yang kira-kira sama dengan yang mereka bayarkan

IPSAS 23 tentang Pendapatan dari Transaksi Non-pertukaran menekankan pengakuan aset yang terkait dengan perpajakan dibanding dengan pengakuan pendapatan perpajakan itu sendiri. Dalam transaksi perpajakan, tidak ada imbalan yang diterima langsung oleh pembayar pajak. Karena itu, entitas penerima pajak (atau pemerintah) mengakui transaksi yang terkait dengan perpajakan pada saat terpenuhinya peristiwa perpajakan (taxable event) dan terpenuhinya pengakuan aset. Sumber daya yang berasal dari transaksi perpajakan memenuhi definisi aset ketika entitas dapat mengendalikan dan menerima manfaat ekonomi atau potensi atas aset tersebut serta nilai wajar aset tersebut dapat diukur. 

Terdapat perbedaan pengakuan pendapatan dari transaksi pertukaran serta pendapatan dari transaksi non-pertukaran. Pengakuan pendapatan yang berasal dari transaksi pertukaran dititikberatkan pada pengakuan pendapatannya. Sementara itu, pengakuan pendapatan yang berasal dari transaksi non-pertukaran, dititikberatkan pada pengakuan asetnya. 

Dalam transaksi pertukaran, selain menerima aset, entitas juga memberikan imbalan kepada pihak lain. Karena itu, pengakuan pendapatannya tergantung kepada imbalan yang diterima atau diberikan. Jika terjadi perbedaan waktu, entitas dapat mengakui imbalan yang akan diterima (accrue), maupun menangguhkan pengakuan pendapatannya. 

Dalam transaksi non-pendapatan, karena tidak ada pertukaran sumber daya, entitas mengakui pendapatan pada saat terpenuhinya peristiwa perpajakan (taxable event) dan terpenuhinya pengakuan aset. Peristiwa perpajakan akan tergantung pada peraturan perundang-undangan yang mengatur perpajakan. Apabila suatu transaksi belum memenuhi kriteria terjadinya peristiwa perpajakan, maka transaksi tersebut belum dapat diakui sebagai pendapatan perpajakan oleh pemerintah. Entitas atau pemerintah dapat membuat kebijakan pengakuan pendapatan berdasarkan kriteria terjadinya peristiwa perpajakan. Sementara itu, syarat lain untuk mengakui pendapatan perpajakan yaitu terpenuhinya syarat pengakuan aset. Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Pada sisi lain, jika pemerintah menerima aset yang terkait dengan transaksi perpajakan, sementara belum terjadi peristiwa perpajakannya, maka pemerintah atau entitas mengakui aset tersebut sebagai pendapatan pajak diterima dimuka. 

Transaksi penerimaan pajak termasuk dalam kategori transaksi non-pertukaran. Pemerintah tidak memberikan imbalan secara langsung kepada para pembayar pajak, karena itu pengakuan pendapatannya tergantung pada peraturan perundangan yang mengatur perpajakan. Standar akuntansi mengembalikan pengakuan pendapatan perpajakan kepada peraturan perundangan yang mengatur perpajakan.

 

Referensi:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Standar Akuntansi Pemerintahan;
  2. International Public Sector Accounting Standards (IPSAS), 2021;
  3. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 24 tentang Akuntansi Pendapatan Perpajakan.

 

Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi tempat penulis bekerja

Kirim Komentar

0 Komentar